Bahtsul Masail

Titik Tengah Khilafiyah: Hukum Adzan di Kubur Menurut Ulama Fiqih

NU Online  ยท  Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:29 WIB

Titik Tengah Khilafiyah: Hukum Adzan di Kubur Menurut Ulama Fiqih

Hukum Adzan di Kubur (Freepik)

Pertanyaan

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon izin bertanya. Saya baru saja membaca sebuah unggahan yang lewat di beranda media sosial dengan pernyataan โ€œtidak ada adzan untuk mayit di kuburan.โ€ Apakah pernyataan tersebut benar?

 

Terus terang, saya masih awam. Sejak kecil yang saya ketahui dan lihat di lingkungan saya, ketika menguburkan jenazah biasanya dilakukan adzan dan iqamah. Karena itu, saya mohon penjelasan dan pencerahan terkait hal tersebut. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih. (Likmansyah Wijaya Pranata)


Jawaban

 

Waโ€˜alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Penanya yang kami hormati, terima kasih atas kepercayaan Anda telah mengajukan pertanyaan kepada NU Online. Semoga Allah Swt. senantiasa melimpahkan keberkahan usia, meluaskan rezeki, serta menganugerahkan rahmat dan kebaikan kepada penanya dan seluruh pembaca NU Online. Amin.

 

Terkait praktik mengumandangkan adzan saat penguburan jenazah, dalam mazhab Syafiโ€˜i persoalan ini termasuk masalah khilafiyah (diperselisihkan pendapat). Sebagian ulama berpendapat tidak menganjurkannya, sementara sebagian lainnya membolehkannya bahkan memandangnya sebagai amalan yang baik. Perbedaan pandangan ini pula yang kemudian tercermin dalam praktik keagamaan umat Islam di Indonesia.

 

Pendapat yang membolehkan dan menganjurkan adzan ketika penguburan jenazah di antaranya dijelaskan oleh salah satu ulama Nusantara asal Jember, Jawa Timur, yakni KH. Muhyiddin Abdusshomad. Dalam kitabย Hujajul Qathโ€˜iyah, Ia ย menguraikan dasar dan argumentasi fiqih terkait amalan tersebut sebagai berikut:

 

ููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ู‚ุถูŠุฉ ุงู†ู‚ุณู… ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุฅู„ู‰ ูุฑูŠู‚ูŠู†: ุงู„ุฃูˆู„ุŒ ู‚ุงู„ูˆุง ุฅู†ู‡ ุณู†ุฉ ูˆ ุงู„ูุฑูŠู‚ ุงู„ุซุงู†ูŠ ู‚ุงู„ูˆุงุŒ ู„ูŠุณ ุจุณู†ุฉ ูˆุงุญุชุฌ ุงู„ุฐูŠู† ุฒุนู…ูˆุง ุฃู†ู‡ ุณู†ุฉ ุจู‚ูŠุงุณู‡ ุนู„ู‰ ุณู†ูŠุฉ ุงู„ุฃุฐุงู† ูˆุงู„ุฅู‚ุงู…ุฉ ุนู†ุฏ ูˆู„ุงุฏุฉ ุงู„ู…ูˆู„ูˆุฏ ููŠ ุงู„ุฏู†ูŠุงุŒ ุฃู…ุง ุงู„ุฐูŠู† ู‚ุงู„ูˆุง ุจุนุฏู… ุณู†ูŠุชู‡ ูุงุญุชุฌูˆุง ุจู‚ุงุนุฏุฉุŒ ู…ูุงุฏู‡ุง ุฃู† ุฅู‚ุฑุงุฑ ุงู„ุณู†ุฉ ุนู„ู‰ ุฃู…ุฑ ูŠู‚ุชุถูŠ ุฏู„ูŠู„ุง ุนู„ู‰ ุณู†ูŠุชู‡ุŒ ูˆู„ูŠุณ ู‡ู†ุงูƒ ุฃูŠ ุฏู„ูŠู„ ุนู„ู‰ ู…ุดุฑูˆุนูŠุฉ ุงู„ุฃุฐุงู† ู‚ุจู„ ูˆุถุน ุงู„ู…ูŠุช ููŠ ุงู„ู‚ุจุฑุŒ ูƒู…ุง ูˆุฑุฏ ููŠ ูƒุชุงุจ ุฅุนุงู†ุฉ ุงู„ุทุงู„ุจูŠู†: ูˆุงุนู„ู… ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุณู† ุงู„ุฃุฐุงู† ุนู†ุฏ ุฏุฎูˆู„ ุงู„ู‚ุจุฑุŒ ุฎู„ุงูุง ู„ู…ู† ู‚ุงู„ ุจุณู†ูŠุชู‡ุŒ ู‚ูŠุงุณุง ู„ุฎุฑูˆุฌู‡ ู…ู† ุงู„ุฏู†ูŠุง ุนู„ู‰ ุฏุฎูˆู„ู‡ ููŠู‡. ุฅุนุงู†ุฉ ุงู„ุทุงู„ุจูŠู†ุŒ ูขูฃู /ูก

 

Artinya: Artinya: Dalam masalah ini (Adzan dan Iqamah saat meletakakan mayit dalam kuburan) para ulama terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama berpendapat bahwa hal tersebut disunnahkan, sedangkan kelompok kedua berpendapat tidak disunnahkan.

 

Ulama yang berpendapat sunnah berdalil dengan menyamakannya dengan kesunnahan adzan dan iqamah ketika seorang bayi dilahirkan ke dunia. Adapun ulama yang berpendapat tidak disunnahkan, mereka berdalil dengan kaidah yang menyatakan bahwa penetapan suatu amalan sebagai sunnah membutuhkan dalil yang menunjukkan kesunnahannya, sementara tidak ada satupun dalil yang menunjukkan disyariatkannya adzan sebelum mayat dimasukkan ke dalam kubur. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Iโ€˜ฤnatu ath-Thฤlibฤซn jilid 1, halaman 230 :

 

โ€œKetahuilah, tidak disunnahkan mengumandangkan adzan ketika masuk ke kubur, berbeda dengan pendapat orang yang mengatakan sunnah, dengan mengqiyaskan keluarnya seseorang dari dunia (saat wafat) dengan masuknya ia ke dunia (saat lahir).โ€

 

Masih menurut penjelasan pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam al-Islami Antirogo Jember tersebut, Sayyid Muhammad bin โ€˜Alawi al-Maliki mengambil posisi moderat di antara dua pendapat yang berkembang. Ia tidak serta-merta menolak, namun juga tidak secara tegas menganjurkan praktik adzan di kubur.

 

Dalam kitab Majmลซโ€˜ al-Fatฤwฤ wa ar-Rasฤโ€™il halaman 113, ia menjelaskan bahwa bentuk ketiga dari praktik adzan adalah mengumandangkannya di kubur setelah jenazah diletakkan di dalam liang lahat. Namun, praktik ini tidak memiliki ketentuan khusus yang secara tegas berasal dari Rasulullah.

 

Al-Ashbahฤซ menyatakan, โ€œAku tidak mengetahui adanya satu pun riwayat atau atsar yang menjelaskan hal ini, kecuali sekadar cerita yang dinukil dari sebagian ulama mutaโ€™akhkhirฤซn.โ€ Ia kemudian menambahkan bahwa kemungkinan praktik tersebut diqiyaskan dengan anjuran mengumandangkan adzan dan iqamah di telinga bayi yang baru lahir. Seakan-akan maksudnya adalah bahwa kelahiran merupakan awal seseorang keluar ke dunia, sementara kematian adalah akhir dari keluarnya seseorang dari dunia ini.

 

Namun demikian, Sayyid Muhammad bin โ€˜Alawi al-Maliki menegaskan bahwa qiyas semacam ini tergolong lemah. Sebab, perkara adzan dan iqamah termasuk ibadah yang bersifat tauqฤซfฤซ, yaitu harus didasarkan pada dalil khusus dan tidak bisa ditetapkan semata-mata dengan logika atau analogi.ย 

 

Meski begitu, ia tetap menegaskan bahwa dzikir kepada Allah Taโ€˜ala adalah amalan yang dicintai dan dianjurkan dalam berbagai keadaan, selama tidak dilakukan di tempat atau waktu yang dilarang, seperti ketika menunaikan hajat.

 

Simak penjelasan berikut;ย 

 

ุงู„ู†ูˆุน ุงู„ุซุงู„ุซ: ูุนู„ู‡ - ุฃูŠ ุงู„ุฃุฐุงู† - ููŠ ุงู„ู‚ุจุฑ ุจุนุฏ ูˆุถุน ุงู„ู…ูŠุช ููŠู‡ุŒ ูˆู‡ุฐุง ู„ู… ูŠุซุจุช ุนู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ๏ทบ ุจุฎุตูˆุตู‡ุŒ ู„ูƒู† ู‚ุงู„ ุงู„ุฃุตุจุญูŠ: ู„ุง ุฃุนู„ู… ููŠ ุฐู„ูƒ ุฎุจุฑุง ูˆู„ุง ุฃุซุฑุง ุฅู„ุง ุดูŠุฆุง ูŠุญูƒู‰ ุนู† ุจุนุถ ุงู„ู…ุชุฃุฎุฑูŠู†ุŒ ู‚ุงู„: ู„ุนู„ู‡ ู‚ูŠุณ ุนู„ู‰ ุงุณุชุญุจุงุจ ุงู„ุฃุฐุงู† ูˆุงู„ุฅู‚ุงู…ุฉ ููŠ ุฃุฐู† ุงู„ู…ูˆู„ูˆุฏ ูˆูƒุฃู†ู‡ ูŠู‚ูˆู„: ุงู„ูˆู„ุงุฏุฉ ุฃูˆู„ ุงู„ุฎุฑูˆุฌ ุฅู„ู‰ ุงู„ุฏู†ูŠุงุŒ ูˆู‡ุฐุง ุขุฎุฑ ุงู„ุฎุฑูˆุฌ ู…ู†ู‡ุงุŒ ูˆููŠู‡ ุถุนูุŒ ูุฅู† ู‡ุฐุง ู„ุง ูŠุซุจุช ุฅู„ุง ุจุชูˆู‚ูŠูุŒ ุฃุนู†ูŠ ุชุฎุตูŠุต ุงู„ุฃุฐุงู† ูˆุงู„ุฅู‚ุงู…ุฉุŒ ูˆุฅู„ุง ูุฐูƒุฑ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ู…ุญุจูˆุจ ุนู„ู‰ ูƒู„ ุญุงู„ุŒ ุฅู„ุง ููŠ ูˆู‚ุช ู‚ุถุงุก ุงู„ุญุงุฌุฉ.ย 

 

Artinya: ย "Jenis ketiga, yaitu melakukannya, maksudnya adzan di kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Hal ini tidak memiliki ketentuan khusus dari Rasulullah ๏ทบ. Al-Ashbahฤซ berkata: Aku tidak mengetahui adanya satu pun riwayat atau atsar tentang hal ini, kecuali sesuatu yang hanya diceritakan dari sebagian ulama mutaโ€™akhkhirฤซn. Ia berkata: Barangkali hal itu diqiyaskan dengan anjuran adzan dan iqamah di telinga bayi yang baru lahir, seakan-akan yang dimaksud adalah bahwa kelahiran merupakan awal keluar ke dunia, sedangkan ini adalah akhir keluar darinya.

 

Namun, qiyas ini lemah, karena hal semacam ini tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil yang bersifat tauqฤซfฤซ, yakni penetapan khusus terhadap adzan dan iqamah. Adapun selain itu, maka dzikir kepada Allah Taโ€˜ala adalah sesuatu yang dicintai dalam setiap keadaan, kecuali pada waktu menunaikan hajat (buang air)."

 

Penjelasan Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki ini menegaskan bahwa mengumandangkan adzan ketika jenazah diletakkan di dalam kubur bukanlah perbuatan yang haram, bahkan termasuk perbuatan yang dianjurkan (mandลซb).

 


Namun, anjuran tersebut bukan karena dianalogikan dengan adzan pada bayi yang baru lahir, melainkan karena adzan termasuk bagian dari dzikir kepada Allah.ย ย (Muhyiddin Abdusshomad, al-Hujjah al-Qathiyyah fi Shihatil Mu'taqidat wal Amaliyat an-Nahdliyah, [Surabaya, Khalista: Cetakan kedua 2009] halaman 127-127).ย 

 

Sejarah Pertama Kali Mengumandangkan Adzan di Kubur

 

Sejauh penelusuran para ulama, praktik mengumandangkan adzan saat pemakaman diketahui baru muncul pada abad ke-11 Hijriyah. Praktik ini lahir dari hasil ijtihad seorang ahli hadis di wilayah Syam (Suriah), sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh al-Muhibbi Muhammad bin Muhammad bin Yusuf bin Ahmad bin Muhammad, yang bergelar Syamsuddin al-Hamawi.

 

Ia dikenal sebagai ulama besar asal Damaskus, bermazhab Syafiโ€˜i, seorang alim di negeri Syam, ahli hadis, tokoh ulama, serta hafidz yang kokoh keilmuannya. Syaikh al-Muhibbi wafat di Qaulanj pada waktu Dhuha, hari Senin, 13 Dzulhijjah 1033 H. Jenazah ituย dishalatkan sebelum Ashar dan dimakamkan di pemakaman yang dikenal dengan sebutan โ€œPintu Kecilโ€, tidak jauh dari makam kedua orang tuanya.

 

Menariknya, ketika jenazah diturunkan ke liang lahat, para muadzin mengumandangkan adzan di kuburnya. Praktik tersebut merupakan kebiasaan yang telah berlangsung selama beberapa tahun di Damaskus. Hal ini dilakukan berdasarkan penyampaian Syaikh Muhammad bin Muhammad bin Yusuf sendiri semasa hidupnya, bahwa adzan saat pemakaman dipandang sebagai sunnah.

 


ู…ุญู…ุฏ ุจู† ู…ุญู…ุฏ ุจู† ูŠูˆุณู ุจู† ุฃุญู…ุฏ ุจู† ู…ุญู…ุฏ ุงู„ู…ู„ู‚ุจ ุดู…ุณ ุงู„ุฏูŠู† ุงู„ุญู…ูˆูŠ ุงู„ุฃุตู„ ุงู„ุฏู…ุดู‚ูŠ ุงู„ู…ูˆู„ุฏ ุงู„ู…ูŠุฏุงู†ูŠ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุนุงู„ู… ุงู„ุดุงู… ูˆู…ุญุฏุซู‡ุง ูˆุตุฏุฑ ุนู„ู…ุงุฆู‡ุง ุงู„ุญุงูุธ ุงู„ู…ุชู‚ู† : ูˆูƒุงู†ุช ูˆูุชู‡ ุจุงู„ู‚ูˆู„ู†ุฌ ููŠ ูˆู‚ุช ุงู„ุถุญู‰ ูŠูˆู… ุงู„ุงุซู†ูŠู† ุซุงู„ุซ ุนุดุฑ ุฐูŠ ุงู„ุญุฌุฉ ุณู†ุฉ ุซู„ุงุซ ูˆุซู„ุงุซูŠู† ูˆุฃู„ู ูˆุตู„ู‰ ุนู„ูŠู‡ ู‚ุจู„ ุตู„ุงุฉ ุงู„ุนุตุฑ ูˆุฏูู† ุจู…ู‚ุจุฑุฉ ุจุงุจ ุงู„ุตุบูŠุฑ ุนู†ุฏ ู‚ุจุฑ ูˆุงู„ุฏู‡ ูˆู„ู…ุง ุฃู†ุฒู„ ููŠ ู‚ุจุฑู‡ ุนู…ู„ ุงู„ู…ุคุฐู†ูˆู† ุจุจุฏุนุชู‡ ุงู„ุชูŠ ุงุจุชุฏุนู‡ุง ู…ุฏุฉ ุณู†ูˆุงุช ุจุฏู…ุดู‚ ู…ู† ุงูุงุฏุชู‡ ุฅูŠุงู‡ู… ุฃู† ุงู„ุฃุฐุงู† ุนู†ุฏ ุฏูู† ุงู„ู…ูŠุช ุณู†ุฉ ูˆู‡ูˆ ู‚ูˆู„ ุถุนูŠู ุฐู‡ุจ ุฅู„ูŠู‡ ุจุนุถ ุงู„ู…ุชุฃุฎุฑูŠู† ูˆุฑุฏู‡ ุงุจู† ุญุฌุฑ ููŠ ุงู„ุนุจุงุจ ูˆุบูŠุฑู‡ ูุฃุฐู†ูˆุง ุนู„ู‰ ู‚ุจุฑู‡

 

Artinya: โ€œMuhammad bin Muhammad bin Yusuf bin Ahmad bin Muhammad yang diberi gelar Syamsuddin al-Hamawi, asalnya ad-Dimasyqi, kelahiran al-Midani, asy-Syafii, seorang yang alim di Syam, ahli hadis disana, pemuka ulama, al-hafidz yang kokoh.

 

Ia wafat di Qaulanj saat waktu Dhuha, hari Senin 13 Dzulhijjah 1033. Disalatkan sebelum Ashar dan dimakamkan di pemakaman โ€˜pintu kecilโ€™ di dekat makam orang tuanya. Ketika jenazahnya diturunkan ke kubur, para muadzin melakukan bidโ€™ah yang mereka lakukan selama beberapa tahun di Damaskus, yang disampaikan oleh beliau (Syaikh Muhammad bin Muhammad bin Yusuf) kepada mereka bahwa โ€˜adzan ketika pemakaman adalah sunnahโ€™.

 

Ini adalah pendapat lemah yang dipilih oleh sebagian ulama generasi akhir (mutaakhirin) Pendapat ini ditolak oleh Ibnu Hajar dalam kitab al-Ubab dan lainnya, maka mereka melakukan adzan di kuburnya.โ€ ย (Muhammad Amin bin Fadlullah Ibn Muhammad al-Muhibbi ad-Damsyik , Khulashatul Atsar fi A'yanil Qarni al-Hadi Asyar [Beirut, Darus Shadir: tt] Juz IV halaman 184).ย 

 

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa persoalan ini merupakan masalah khilafiyah, yaitu persoalan yang diperselisihkan oleh para ulama. Perlu pula diakui bahwa menurut para ulama tidak terdapat dalil khusus sama sekali terkait praktik ini.ย 

 

Menganalogikannya ย dengan kesunnahan adzan bagi bayi yang baru lahir dinilai lemah, karena perkara semacam ini tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil yang bersifat tauqฤซfฤซ, yakni adanya penetapan khusus terhadap adzan dan iqamah.

 

Namun demikian, bukan berarti praktek adzan dan iqamah ketika jenazah diletakkan di dalam kubur termasuk perbuatan yang terlarang atau haram. Praktik tersebut tetap dapat dinilai sebagai anjuran (mandลซb), sebab muatan adzan dan iqamah pada hakikatnya adalah dzikir kepada Allah Taโ€˜ฤlฤ, sementara dzikir merupakan amalan yang dicintai dan dianjurkan dalam setiap keadaan dan kondisi, kecuali pada waktu buang hajat.

 

Dengan demikian, adzan dan iqamah ketika jenazah diletakkan di dalam kubur dapat dipandang sebagai perbuatan yang dianjurkan (mandลซb), bukan karena qiyas dengan adzan bayi yang baru lahir, melainkan karena adzan merupakan bagian dari dzikir kepada Allah yang dianjurkan dalam berbagai keadaan, termasuk saat jenazah diletakkan di dalam kubur.ย 

 

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallฤhu aโ€˜lam.


------------
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo