Bahtsul Masail

Hukum Mencabut Rumput di Kuburan

Kamis, 6 Maret 2025 | 05:00 WIB

Hukum Mencabut Rumput di Kuburan

Mencabut rumput di kuburan (via saudigazette.com.sa)

Assalamu’alaikum wr. wb. Saya dari Nahdliyyin Blora, izin bertanya. Sudah menjadi adat kebiasaan Nahdliyyin di kebanyakan desa tertentu dalam menyambut kedatangan bulan Ramadhan dengan berbagai kegiatan. Salah satunya adalah membersihkan makam (kuburan) bersama, yang meliputi kegiatan mencabut atau memotong rumput/ tanaman, baik itu yang sudah mati atau yang masih hidup, membersihakan sampah dan lain-lain.
 

Pertanyaannya, apakah diperbolehkan mencabut tanaman yang berada di atas makam? Memandang akan hilangnya hak bagi si mayit yang berupa permohonan ampunan dari tanaman tersebut, seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Mu'in:
 

وَيَحْرُمُ أَخْذُ شَيْءٍ مِنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبِسَا لِمَا فِي أَخْذِ الْأُوْلَى مِنْ تَفْوِيْتِ حَظِّ الْمَيِّتِ الْمَأْثُوْرِ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي الثَّانِيَّةِ مِنْ تَفْوِيْتِ حَقِّ الْمَيِّتِ بِارْتِيَاحِ الْمَلَائِكَةِ النَّازِلِيْنَ لِذَلِكَ قَالَهُ شَيْخَانَا ابْنُ حَجَرٍ وَزِيَادٍ
 

Artinya, “Haram mengambil sesuatu dari tanaman dan wangi-wangian (di kubur) selama keduanya belum mengering, karena untuk yang pertama (tanaman), dapat menghilangkan hak mayit (ampunan) yang dijelaskan Rasulullah saw. dan yang kedua (wangi-wangian) dapat menghilangkan hak mayit dengan menghirupnya para malaikat yang turun. Hal ini disampaikan oleh Ibnu Hajar dan Ziyad.” (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, juz II, halaman 119). Wassalamu'alaikum wr.wb.
 

Jawaban

Wa’alaikumussalam wr. wb. Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan. Semoga kita senantiasa mendapat petunjuk dan pertolongan dari Allah swt. amin.
 

Secara garis besar, peziarah sebaiknya tidak mencabut rumput makam saat nyekar menjelang Ramadhan, karena dalam kajian fiqih terjadi perbedaan pendapat di antara ulama, sebagian ulama mengharamkan, dan sebaian yang lain menghukumi makruh.
 

Nyekar merupakan tradisi warga Nahdliyyin. Nyekar adalah tradisi ziarah kubur yang dilakukan dengan menabur bunga di kuburan. Umumnya nyekar dilakukan saat menjelang datangnya bulan Ramadhan. Nyekar ini merupakan tradisi yang baik, namun dalam pelaksanaannya tentu harus menghindari hal-hal yang dilarang dalam agama.
 

Untuk menjelaskan hukum mencabut rumput tersebut, setidaknya ada tiga poin pokok yang perlu ditekankan dalam permasalahan ini.
 

Pertama, Rumput Makam Bertasbih Dan Istighfar Untuk Mayit

Dalam sejarahnya, Rasulullah saw pernah meletakkan dua pelepah atau dahan pohon kurma yang masih segar di atas kubur. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk meringankan siksaan ahli kubur di dalamnya dengan tasbih dari dahan pohon kurma basah tersebut.  
 

Dari tindakan ini, ulama menyimpulkan bahwa disunahkan untuk meletakkan tanaman apapun yang masih segar di atas kubur, baik dengan cara ditaburkan saja, maupun dengan menanam pohon dan tanaman bunga yang harum di atas kubur, sebagaimana disampaikan oleh Sayyid Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyati. (Hasyiyah I’anathut Thalibin, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2018], juz II, halaman 199).
 

Dalam kajian berikutnya, rumput yang tumbuh di atas kubur juga termasuk tanaman segar yang bertasbih dan beristighfar untuk mayit. Karena itu, mencabut rumput makam dapat menghilangkan rahmat yang didapat mayit dari tasbih rumput tersebut. (Asy-Syirwani, Hawasyisy Syirwani 'ala Tuhfatil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2015], juz IV, halaman 190).
 

Kedua, Posisi Tanaman yang Mendoakan Mayit

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam fatwanya menjelaskan bahwa tanaman yang mendoakan ahli kubur adalah tanaman yang ada di atas kubur, di manapun posisinya, baik di bagian kepala mayit, maupun bagian lainnya. (Fatawil Fiqhiyah Al-Kubra, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah; 2008], juz I, halaman 401).
 

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka rumput yang tidak dicabut, agar ahli kubur mendapatkan rahmat dari tasbihnya, adalah rumput yang tepat berada di atasnya, bukan rumput yang tumbuh di sekitarnya. 
 

Ketiga, Larangan Membersihkan Rumput Makam

Terdapat perbedaan pendapat dalam menyikapi larangan mencabut rumput di atas kubur. Pendapat yang pertama mengatakan hukumnya adalah haram, sedangkan pendapat yang kedua mengatakan hukumnya adalah makruh. Berikut rinciannya:
 

Pendapat yang mengharamkan mencabut rumput makam

Pendapat haram ini disampaikan oleh ulama-ulama mazhab Syafi’iyah. Dalam penerapannya, terjadi perbedaan pendapat, apakah hukum haram tersebut belaku secara mutlak, atau hanya dalam kondisi tertentu.
 

Sayyid Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyati menjelaskan bahwa hukum haram tersebut mengarah pada tiga pendapat. Pertama, haram secara mutlak. Kedua, haram bagi orang lain, dan boleh bagi pemilik, dan ketiga, haram jika tanamannya sedikit, dan boleh jika tanamannya banyak.
 

قَوْلُهُ وَيَحْرُمُ أَخْذُ شَيْءٍ مِنْهُمَا أَيْ مَنَ الْجَرِيْدَةِ الْخَضْرَاءِ وَمِنْ نَحْوِ الرَّيْحَانِ الرَّطْبِ وَظَاهِرُهُ أَنَّهُ يَحْرُمُ ذَلِكَ مُطْلَقًا أَيْ عَلَى مَالِكِهِ وَغَيْرِهِ وَفِي النِّهَايَةِ وَيَمْتَنِعُ عَلَى غَيْرِ مَالِكِهِ أَخْذُهُ مِن عَلَى الْقَبْرِ قَبْلَ يَبِسِهِ فَقَيَّدَ ذَلِكَ بِغَيْرِ مَالِكِهِ وَفَصَّلَ ابْنُ قَاسِمٍ بَيْنَ أَنْ يَكُوْنَ قَلِيْلًا كَخَوْصَةٍ أَوْ خَوْصَتَيْنِ فَلَا يَجُوْزُ لِمَالِكِهِ أَخْذُهُ لِتَعَلُّقِ حَقِّ الْمَيِّتِ بِهِ وَأَنْ يَكُوْنَ كَثِيْرًا فَيَجُوْزُ لَهُ أَخْذُهُ.
 

Artinya, “(Pernyataan: Dilarang mengambil sesuatu dari keduanya), maksudnya dari pelepah kurma yang masih hijau dan dari semisal tanaman wangi-wangian yang segar. Tampaknya hal ini dilarang secara mutlak, baik bagi pemiliknya maupun orang lain.
 

Dalam kitab An-Nihayah: haram hukumnya bagi siapa pun selain pemiliknya untuk mengambilnya dari kubur sebelum kering, maka hukum haramnya berlaku hanya bagi selain pemiliknya.
 

Ibnu Qasim membedakan antara tanaman yang sedikit seperti satu atau dua pelepah kurma, maka pemiliknya pun tidak boleh mengambilnya karena ada hak mayit, dan tanaman yang banyak, maka dibolehkan bagi pemilik untuk mengambilnya.” (Ad-Dimyathi, II/199).
 

Berdasarkan uraian tersebut maka hukum mencabut rumput yang tumbuh di atas kubur dalam mazhab Syafi’i terdapat tiga pendapat. Pertama haram secara mutlak. Kedua juga haram karena tanaman tersebut tidak ditanam oleh siapapun. Yang ketiga, hukumnya tidak diharamkan selama masih disisakan sebagian.  
 

Pendapat yang memakruhkan mencabut rumput makam

Di antara ulama yang menyampaikan pendapat makruh ini adalah ulama mazhab Hanafiyah. Mereka menjelaskan bahwa hukumnya makruh untuk memotong rumput kuburan yang masih segar, karena hal itu dapat menghilangkan bacaan tasbih yang membahagiakan ahli kubur.
 

Ibnu Abidin menjelaskan:
 

يُكْرَهُ أَيْضًا قَطْعُ النَّبَاتِ الرَّطْبِ وَالْحَشِيْشِ مِنَ الْمَقْبَرَةِ دُوْنَ الْيَابِسِ كَمَا فِي الْبَحْرِ وَ الدُّرَرِ وَ شَرْحِ الْمُنِيَّةِ وَعَلَّلَهُ فِي الْإِمْدَادِ بِأَنَّهُ مَا دَامَ رَطْبًا يُسَبِّحُ اللهَ تَعَالَى فَيُؤْنِسُ الْمَيِّتَ وَتَنْزِلُ بِذِكْرِهِ الرَّحْمَةُ اهـ
 

Artinya, “Dimakruhkan pula memotong tanaman dan rumput yang basah dari kuburan, bukan yang kering, seperti dalam kitab Al-Bahr, Al-Durar, dan Sharh Al-Muniah. Sebabnya ada dalam kitab Al-Imdad yang menyebutkan bahwa selama tanaman itu masih basah, maka ia bertasbih kepada Allah swt, maka hal itu dapat menghibur orang yang sudah meninggal, dan turun rahmat melalui dzikir kepada-Nya.” (Raddul Muhtar, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2011], juz IV, halaman 155).
 

Zainuddin bin Ibrahim, atau yang lebih dikenal dengan Ibnu Najim Al-Mishri Al-Hanafi juga menjelaskan bahwa tidak dianjurkan (makruh) memotong kayu bakar dan rumput kuburan kecuali dalam keadaan kering, dan tidak dianjurkan memotong rumput basah. (Bahrur Raiq, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2013] juz II, halaman 343).
 

Demikian penjelaskan tentang hukum mencabut rumput yang tumbuh di atas makam. Secara garis besar, terdapat perselisihan pendapat, sebagian ulama mengharamkan, dan sebagaian yang lain memakruhkan.
 

Karena itu, sebaiknya orang yang ziarah kubur tidak mencabut rumput yang masih segar di atas makam. Dengan begitu, ahli kubur akan terus mendapatkan rahmat dari tasbih rumput tersebut. Agar terlihat lebih rapi dan terawat, peziarah dapat langsung meletakkan bunga di atas rumput tanpa perlu mencabutnya. Atau kalau mencabutnya karena saking banyaknya, maka dengan cara menyisakan sebagiannya. Wallahu a’lam.
 


Ustadz Muhamamd Zainul Millah, Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar