Bahtsul Masail

Hukum Menstigmakan Orang karena Terpapar Covid-19

Jum, 16 April 2021 | 22:15 WIB

Hukum Menstigmakan Orang karena Terpapar Covid-19

Kami menyarankan masyarakat untuk tidak melakukan stigmatisasi terhadap warga yang terpapar Covid-19.

Assalamu 'alaikum wr. wb.


Redaksi NU Online, sebagian masyarakat menstigmakan orang yang terpapar Covid-19. Padahal, setiap orang dapat terpapar termasuk mereka yang melakukan sigmatisasi. Bagaimana pandangan Islam terkait fenomena ini? Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb (hamba Allah/Bekasi)

Jawaban

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.


Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang dimuliakan Allah. Tidak ada alasan bagi kita untuk merendahkan seseorang atas dasar misalnya karena yang bersangkutan terpapar Covid-19.


Dalam Surat Al-Isra ayat 70 Allah SWT berfirman sebagai berikut:


وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا


Artinya, “Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik. Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna,” (Surat Al-Isra' ayat 70).


Adapun wabah itu sendiri bukan aib atau kutukan yang mengharuskan kita untuk menjauhi korban yang terpapar wabah. Wabah atau pandemi itu merupakan ujian dari Allah untuk para hamba-Nya. Hal ini disebutkan dalam riwayat Imam Muslim sebagai berikut:


قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ نَاسًا مِنْ عِبَادِهِ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَفِرُّوا مِنْهُ


Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Wabah tha’un adalah tanda kuasa Allah yang menyakitkan sebagai ujian bagi hamba-Nya. Jika kalian mendengar informasi wabah  yang menyerang di suatu daerah, maka jangan sekali-kali memasuki daerah itu. Jika wabah terjadi pada suatu daerah di mana kalian tinggal, maka jangan kalian keluar dari daerah tersebut.” (HR Muslim).


Jadi jelas bahwa wabah bukan merupakan aib, kutukan, atau azab. Itu satu hal. Pada sisi lain, pihak medis sendiri mengharuskan jaga jarak dan isolasi dalam penanganan dan pencegahan Covid-19. Dengan demikian, dua hal ini harus dibedakan sama sekali.


Kami menyarankan masyarakat untuk tidak melakukan stigmatisasi terhadap warga yang terpapar Covid-19. Pada sisi lain, warga yang terpapar tidak perlu “baperan” karena penanganan dan pencegahan medis menghendaki isolasi dan social distancing.


Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)