Bahtsul Masail

Hukum Taruhan dalam Permainan Futsal

Sen, 30 April 2018 | 16:15 WIB

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, futsal adalah olahraga yang lazim di desa dan di kota pada sepuluh tahun terakhir. Sering kali antartim futsal membuat kesepakatan bahwa mereka yang kalah harus mentraktir tim yang menang apakah itu minuman atau ongkos sewa lapangan itu sendiri. Apakah ini salah satu bentuk taruhan yang dilarang? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Yunus/Kudus).

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Judi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan seperti main dadu, kartu, dan lain sebagainya. Hanya saja, keterangan ini belum cukup untuk mendudukkan persoalan taruhan futsal yang ditanyakan.

Bentuk judi yang diharamkan oleh agama adalah taruhan yang berasal dari tim atau pihak yang terlibat dalam perlombaan. Hal disebutkan oleh Syekh Ibrahim Al-Baijuri dalam Hasyiyah-nya berikut ini:

وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ ... وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ

Artinya, “Jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan imbalan secara bersama, maka lomba itu tidak boleh... Hal itu, maksudnya judi yang diharamkan adalah semua permainan yang belum bisa dipastikan antara untung dan ruginya,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ‘ala Fathil Qarib, [Singapura, Sulaiman Mar’i: tanpa catatan tahun], jilid II, halaman 310).

Lalu bagaimana dengan taruhan yang dikeluarkan antartim futsal?

Taruhan yang dikeluarkan oleh setiap tim futsal yang bertanding seseuai kesepakatan bersama adalah satu bentuk taruhan yang diharamkan. Apapun isi taruhannya baik makanan, minuman, ongkos sewa lapangan, maupun taruhan lainnya, sama saja diharamkan.

Berbeda soal bila hadiah atau taruhan untuk pemenang disediakan oleh satu tim saja atau pihak di luar tim yang bertanding seperti sponsor dari perusahaan atau individu.

Kalau ada pihak lain di luar tim yang bertanding bersedia menanggung taruhan atau hadiah bagi pemenang, maka taruhan seperti ini tidak termasuk taruhan yang diharamkan oleh syariat. Hal ini tidak hanya berlaku untuk permainan fustal, tetapi juga berlaku untuk segala jenis permainan atau olahraga seperti keterangan Syekh Al-Baijuri di muka.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.



(Alhafiz Kurniawan)