Bahtsul Masail

Hukum Transaksi Prostitusi Online

Kam, 16 Juli 2020 | 06:00 WIB

Hukum Transaksi Prostitusi Online

Sewa atas jasa hubungan seksual/transaksi prostitusi online atau offline tidak dapat disebut ijarah karena tidak memenuhi ketentuan definisi ijarah menurut syariat Islam

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Redaksi NU Online, masyarakat belakangan diresahkan dengan maraknya prostitusi online. Jasa prostitusi dijajakan secara online karena memang ada pasarnya, bahkan juga untuk jasa video call. Prostitusi online dijajakan secara online dengan beragam tarif. Pertanyaannya, seperti apa pandangan Islam terhadap masalah ini? Terima kasih. (Doni Akbar/Jakarta Selatan).


Jawaban

Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Kami hanya akan membahas transaksi prostitusi secara fiqih. Sebelum sampai ke sana, kami akan mengangkat terlebih dahulu konsep jual jasa secara umum.


Jual jasa atau transaksi sewa secara umum masuk ke dalam transaksi atau akad ijarah. Berikut ini definisi akad ijarah yang kami kutip dari kitab Fathul Qarib sebagai berikut:


وشرعا عقد على منفعة معلومة مقصودة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم... وخرج بالإباحة إجارة الجواري للوطء


Artinya, “(Sewa atau ijarah) menurut istilah syara’ adalah akad atas jasa/manfaat yang jelas, spesifik, dapat diserahkan dan mubah, dengan tarif harga yang jelas… Dikecualikan dari kategori mubah adalah akad sewa perempuan untuk aktivitas seksual.” (Lihat Abul Qasim Al-Ghazi, Fathul Qaribil Mujib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1999 M/1420 H], juz II, halaman 49-50).


Dari definisi ijarah dan pengecualiannya, kita telah mendapat keterangan penting bahwa transaksi prostitusi baik offline maupun online tidak termasuk ijarah yang diperbolehkan menurut syariat Islam. Dengan kata lain, transaksi prostitusi baik offline maupun online adalah akad terlarang.


قوله (إجارة الجواري للوطء) لأنها ليست مباحة بل هي حرام


Artinya, “Terkait frasa ‘akad sewa perempuan untuk aktivitas seksual’, pasalnya akad sewa tersebut bukan sewa yang mubah, bahkan haram.” (Lihat Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri pada hamisy Fathul Qarib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1999 M/1420 H], juz II, halaman 50).


Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir dalam karyanya Fathul Mujibil Qarib mengatakan bahwa pengecualian dari akad sewa yang mubah adalah akad sewa atas jasa/manfaat budh‘u atau alat vital. (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujib, [Situbondo, Maktabah Al-As’adiyyah: 2014 M/1434 H], halaman 123).


Sewa atas jasa hubungan seksual/transaksi prostitusi online atau offline tidak dapat disebut ijarah karena tidak memenuhi ketentuan definisi ijarah menurut syariat Islam.


Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh


(Alhafiz Kurniawan)