Sewa atas jasa hubungan seksual/transaksi prostitusi online atau offline tidak dapat disebut ijarah karena tidak memenuhi ketentuan definisi ijarah menurut syariat Islam
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Assalamu'alaikum warahmatullahiย wabarakatuh
Redaksi NU Online, masyarakat belakangan diresahkan dengan maraknya prostitusi online. Jasa prostitusi dijajakan secara online karena memang ada pasarnya, bahkan juga untuk jasa video call. Prostitusi onlineย dijajakan secara online dengan beragam tarif. Pertanyaannya, seperti apa pandangan Islam terhadap masalah ini? Terima kasih. (Doni Akbar/Jakarta Selatan).
Jawaban
Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Kami hanya akan membahas transaksi prostitusi secara fiqih. Sebelum sampai ke sana, kami akan mengangkat terlebih dahulu konsep jual jasa secara umum.
Jual jasa atau transaksi sewa secara umum masuk ke dalam transaksi atau akad ijarah. Berikut ini definisi akad ijarah yang kami kutip dari kitab Fathul Qarib sebagai berikut:
ูุดุฑุนุง ุนูุฏ ุนูู ู
ููุนุฉ ู
ุนููู
ุฉ ู
ูุตูุฏุฉ ูุงุจูุฉ ููุจุฐู ูุงูุฅุจุงุญุฉ ุจุนูุถ ู
ุนููู
... ูุฎุฑุฌ ุจุงูุฅุจุงุญุฉ ุฅุฌุงุฑุฉ ุงูุฌูุงุฑู ูููุทุก
Artinya, โ(Sewa atau ijarah) menurut istilah syaraโ adalah akad atas jasa/manfaat yang jelas, spesifik, dapat diserahkan dan mubah, dengan tarif harga yang jelasโฆ Dikecualikan dari kategori mubah adalah akad sewa perempuan untuk aktivitas seksual.โ (Lihat Abul Qasim Al-Ghazi, Fathul Qaribil Mujib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1999 M/1420 H], juz II, halaman 49-50).
Dari definisi ijarah dan pengecualiannya, kita telah mendapat keterangan penting bahwa transaksi prostitusi baik offline maupun online tidak termasuk ijarah yang diperbolehkan menurut syariat Islam. Dengan kata lain, transaksi prostitusi baik offline maupun online adalah akad terlarang.
ูููู (ุฅุฌุงุฑุฉ ุงูุฌูุงุฑู ูููุทุก) ูุฃููุง ููุณุช ู
ุจุงุญุฉ ุจู ูู ุญุฑุงู
Artinya, โTerkait frasa โakad sewa perempuan untuk aktivitas seksualโ, pasalnya akad sewa tersebut bukan sewa yang mubah, bahkan haram.โ (Lihat Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri pada hamisy Fathul Qarib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1999 M/1420 H], juz II, halaman 50).
Rais Syuriyahย PBNU KH Afifuddin Muhajir dalam karyanya Fathul Mujibil Qarib mengatakan bahwa pengecualian dari akad sewa yang mubah adalah akad sewa atas jasa/manfaat budhโuย atau alat vital. (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujib, [Situbondo, Maktabah Al-Asโadiyyah: 2014 M/1434 H], halaman 123).
Sewa atas jasa hubungan seksual/transaksi prostitusi online atau offline tidak dapat disebut ijarah karena tidak memenuhi ketentuan definisi ijarah menurut syariat Islam.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq.
Wassalamuโalaikum warahmatullahiย wabarakatuh
(Alhafiz Kurniawan)
ย
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
2
Khutbah Jumat: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Kemaksiatan
3
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
4
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, DPR: Harus Berdampak dan Menjawab Harapan Rakyat
5
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
6
Enam Ruko di Lokasi Pembukaan Muktamar Ke-35 NU Dibongkar, Pedagang Dapat Kompensasi
Terkini
Lihat Semua