Sunnatullah
Kolomnis
Assalamu’alaikum wr. wb
Yth. Redaktur kolomnis bahtsul masail NU Online, saya izin bertanya, sering kami jumpai orang-orang yang membuang makanan setelah dijilat oleh kucing dengan alasan najis. Benarkah makanan yang dijilat kucing itu najis? Terimakasih (Hamba Allah).
Wa’alaikumussalam wr. wb
Baca Juga
Hukum Membuang dan Membunuh Kucing
Penanya yang budiman, semoga kita selalu dalam lindungan Allah swt. Perlu diketahui bahwa najis dan tidaknya sisa-sisa makanan yang dijilat hewan tergantung hewan itu sendiri. Jika hewannya najis, maka sisa makanan yang dijilat juga najis, seperti anjing dan babi. Dan jika hewannya tidak najis, maka sisa makanan yang dijilat juga tidak najis, seperti sisa makanan kucing. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat, Rasulullah saw bersabda:
وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ فِي اَلْهِرَّةِ: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنْ اَلطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ
Artinya, “Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah bersabda tentang kucing, sungguh ia tidaklah najis, karena ia termasuk yang berkeliaran di tengah kalian.” (HR at-Tirmidzi).
Riwayat ini bermula ketika suatu saat Abu Qatadah datang menemui istrinya saat itu, Kabsyah bint Ka’ab. Kemudian ia menuangkan air untuk wudhu, lalu datanglah seekor kucing meminumnya, maka Abu Qatadah memiringkan bejana tersebut agar kucing itu bisa meminumnya dengan leluasa.
Melihat Abu Qatadah memiringkan bejana agar airnya diminum kucing, lantas Kabsyah bint Ka’ab bertanya perihal tindakan yang dilakukan suaminya itu. Lantas ia menjawab, “Rasulullah saw pernah bersabda tentang kucing, “Sungguh ia tidaklah najis, karena ia termasuk yang berkeliaran di tengah kalian.” (Imam Abu Isa at-Tirmidzi, al-Jami’us Shahih Sunan at-Tirmidzi, [Beirut, Darul Ihya at-Turats: tt], juz I, halaman 153).
Baca Juga
Rontokan Bulu Kucing, Apakah Najis?
Dengan berpijak pada riwayat ini, lantas bagaimana dengan makanan yang sudah dijilat kucing?
Berkaitan dengan hal ini, Imam Nawawi dalam salah satu karyanya menegaskan bahwa air dan makanan yang sudah dijilat oleh hewan, baik yang bisa dimakan atau tidak, selain anjing dan babi dan yang diperanakkan dari keduanya, itu hukumnya suci,
مَذْهَبُنَا أَنَّ سُؤُرَ الْهِرَّةِ طَاهِرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ وَكَذَا سُؤُرُ جَمِيْعِ الْحَيَوَانَاتِ مِنَ الْخَيْلِ وَالْبِغَالِ وَالْحَمِيْرِ وَالسِّبَاعِ وَالْفَارِ وَالْحَيَاتِ وَسَامٍّ أَبْرَص وَسَائِرِ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُوْلِ وَغَيْرِ الْمَأْكُوْلِ فَسُؤُرُ الْجَمِيْعِ وَعَرَقَهُ طَاهِرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ اِلاَّ الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيْرَ وَفَرْعَ أَحَدِهِمَا
Artinya, “Mazhab kami (Syafi’iyah) itu berpendapat bahwa sisa makanan kucing itu suci tidak makruh, begitu juga sisa makanan semua hewan, seperti kuda, keledai, binatang buas, tikus, ular, tokek, dan binatang lainnya baik yang boleh dimakan dagingnya atau tidak. Maka sisa makanan semua hewan tersebut suci, begitu juga keringatnya, kecuali anjing, babi, dan yang diperanakkan dari keduanya.” (Imam Nawawi, Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Beirut, Darul Ihya at-Turats: tt], juz I, halaman 172).
Dengan demikian, maka hukum memakan makanan yang dijilat kucing hukumnya boleh-boleh saja karena sisa makanan yang dijilat kucing tidak najis. Selain makan, juga diperbolehkan untuk berwudhu dari sisa air yang sudah dijilat kucing sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Qatadah.
Pendapat ini kemudian dipertegas oleh Sykeh Dr. Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, dalam salah satu kitabnya ia mengatakan:
سؤر الهر والفأر وابن عُرْس ونحوها من حشرات الأرض كالحيات وسام أبرص: طاهر، يجوز شربه والتوضؤ به، ولا يكره عند أكثر أهل العلم من الصحابة والتابعين
Artinya, “Bekas kucing, tikus, musang, atau yang lain dari semua jenis hewan melata di bumi seperti ular dan tokek adalah suci dan boleh diminum dan berwudhu dengannya, serta tidak dimakruhkan menurut mayoritas ulama, dari kalangan sahabat dan tabi’in.” (Syekh Wahbah, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus, Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 245).
Simpulan Hukum
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa makanan atau air yang dijilat kucing atau hewan-hewan melata lainnya selain anjing, babi, dan yang diperanakkan dari keduanya hukumnya suci dan tidak najis, serta boleh memakan dan berwudhu dengannya. Wallahu a’lam.
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
PBNU Tunjuk Ali Masykur Musa Jadi Ketua Pelaksana Kongres JATMAN 2024
2
Ulama Sufi Dunia Syekh Muhammad Hisham Kabbani Wafat dalam Usia 79 Tahun
3
GP Ansor DIY Angkat Penjual Es Teh Sunhaji Jadi Anggota Kehormatan Banser
4
Ricuh Aksi Free West Papua, PWNU DIY Imbau Nahdliyin Tetap Tenang dan Tak Terprovokasi
5
Khutbah Jumat: Meraih Keselamatan Akhirat dengan Meninggalkan 6 Perkara
6
GP Ansor Jatim Ingin Berangkatkan Umrah Bapak Penjual Es Teh yang Viral dalam Pengajian Gus Miftah
Terkini
Lihat Semua