Hikmah

Ketika Ulama Mesir Menolak Seruan Menarik Pajak Jizyah untuk Non-Muslim

Ahad, 23 Februari 2020 | 01:00 WIB

Ketika Ulama Mesir Menolak Seruan Menarik Pajak Jizyah untuk Non-Muslim

Dr Abdul Halim Manshur (eremnews.com)

Belakangan ini muncul polemik yang diembuskan sebagian kelompok ekstremis di beberapa negara terkait Jizyah. Mereka menyatakan sistem demokrasi adalah sistem yang tidak sesuai dengan Islam. Mereka berpendapat bahwa sistem demokrasi tidak menjalankan syariat Islam di antaranya adalah kewajiban menarik pajak jizyah dari non-Muslim.

 

Landasan pajak jizyah berasal dari ayat Al-Qur’an:

 

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

 

Artinya: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk” (QS At-Taubah: 29).

 

 

Syekh Ibrahim al-Baijuri, pembesar mazhab Syafi'i dalam kitab Hisyiyah Baijuri ala Fath al Qarib menyatakan, jizyah adalah pajak yang dikenakan kepada non-Muslim yang menetap di negara Islam sebagai imbal balik dari perlindungan umat Islam atas keselamatan mereka dan harta mereka di negara Islam.

 

Abu Walid al-Baji, pembesar mazhab Maliki dalam kitab Ihkam al Fushul fi Ahkam al-Ushul menyatakan, jizyah adalah pajak yang diambil dari non-Muslim sebagai imbal balik atas menetapnya mereka di negara Islam serta sebagai imbal balik atas perlindungan dan penjagaan umat Islam kepada mereka.

 

Syamsuddin al-Qarafi, pembesar mazhab Maliki dalam kitab Anwar al Buruq fi Anwa al-Furuq lebih jauh menyatakan, "Bentuk penjagaan yang wajib diberikan kepada non-Muslim yang membayar pajak jizyah adalah seandainya ada seseorang kafir dari luar daerah Islam datang ingin membunuh salah satu non-Muslim yang membayar pajak jizyah maka kita harus melindunginya dengan segenap nyawa dan harta kita."

 

Dr. Abdul Halim Manshur, salah satu pembesar ulama universitas Al Azhar menyatakan, "Ketika kita menggali kembali alasan kewajiban membayar pajak jizyah bagi non-Muslim, maka kita temukan alasan mendasar kewajiban pajak jizyah bagi non-Muslim adalah sebagai pengganti dari kewajiban non-Muslim untuk membela dan menjaga negara Islam, karena tugas membela dan menjaga negara Islam di masa lalu tidak dibebankan kepada non-Muslim melainkan hanya dibebankan kepada umat Islam."

 

Dekan Jurusan Hukum Syariah dan Qanun Universitas Al-Azhar ini menambahkan, "Maka situasi zaman sekarang jizyah tidak lagi bisa dibebankan kepada non-Muslim di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, karena di era modern ini kewajiban membela negara tidak hanya dibebankan kepada umat Islam melainkan kepada seluruh warga negara dengan berbagai latar belakang agama, tentu hal ini berbeda dari zaman dahulu yang hanya diwajibkan kepada umat Islam sedangkan non-Muslim dibebani dengan membayar pajak jizyah."

 

Dalam ushul fiqh, dijelaskan "Ketika suatu alasan menetapkan hukum telah berubah maka hukum pun juga akan berubah." Karena alasan penerapan pajak jizyah tidak terpenuhi maka kewajiban hukum pajak jizyah pun tidak bisa diterapkan.

 

 

Selain itu, Dr Abdul Halim Manshur yang juga pakar di bidang perbandingan mazhab menegaskan, "Dengan sistem negara-negara era modern yang mengedepankan asas kesetaraan antara Islam dan non-Islam dalam berbagai aspek hak dan kewajiban, tentu hukum penarikan pajak jizyah tidak bisa diterapkan, berbeda dari konteks zaman dahulu".

 

Dalam hal ini, Dr. Abdul Halim Manshur menyatakan bahwa hukum-hukum dalam Al-Qur’an dan hadits memang berderajat dogmatis. Tetapi ada beberapa celah hukum dalam Al-Qur’an dan hadits yang dapat diterapkan ketika alasan penerapannya terpenuhi. Ia mencontohkan pada masa lalu khalifah Umar bin Khattab menggugurkan jatah harta zakat untuk orang-orang mualaf karena tuntutan zaman ketika itu sesuai ijtihad beliau.

 

Gagasan beliau ini bisa dijumpai antara lain di Shaut al Azhar, majalah mingguan resmi milik al-Universitas Azhar, cetak tanggal 12 Februari tahun 2020. Dr. Abdul Halim Manshur menulis secara khusus di halaman 6 yang memuat kajian para pemikir Universitas al-Azhar dalam menyikapi seruan al-Azhar untuk Tajdid Khithab ad-Din (memperbarui seruan agama).

 

 

Muhammad Tholhah al Fayyadl, mahasiswa jurusan Ushuluddin Universitas al-Azhar Mesir; penerima beasiswa NU pada tahun 2018.