Ilmu Hadits

Ini Hadits Rasulullah Seputar Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali

Jum, 3 April 2020 | 01:45 WIB

Ini Hadits Rasulullah Seputar Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali

Keislaman orang yang meninggalkan Jumat tanpa uzur atau darurat dianggap seperti keimanan orang kafir munafik di zaman Rasulullah SAW. (Ilustrasi: via wikipedia)

Dalam situasi darurat termasuk darurat Covid-19, shalat jamaah dan Jumat uzur untuk dilakukan. Bahkan ketika durasi situasi darurat tidak berlalu dalam satu pekan, maka kita terpaksa meninggalkan Jumat beberapa kali untuk menghindari pertemuan banyak orang yang berisiko tinggi penyebaran virus berbahaya.

Adapun sebagian masyarakat di zona merah Covid-19 resah ketika situasi darurat memasuki Jumat pekan ketiga karena ada hadits yang melarang umat Islam meninggalkan shalat Jumat, apalagi sampai tiga kali.

Berikut ini kami himpun sejumlah hadits seputar tema meninggalkan shalat Jumat. Sebagian dari hadits ini memiliki kemiripan redaksi:

1. Meninggalkan tiga kali shalat Jumat.

مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِه

Artinya, “Siapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

2. Meningalkan shalat Jumat karena meremehkan.

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Artinya, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya  Allah akan menutup hatinya,” (HR Abu Dawud, An-Nasai, dan Ahmad).

3. Meninggalkan shalat Jumat membuat hati menjadi lalai.

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

Artinya “Hendaknya suatu kelompok menyudahi perbuatannya dalam meninggalkan shalat Jumat atau (pilihannya) Allah SWT akan mengunci mati batin mereka, kemudian mereka menjadi lalai sungguhan” (HR Muslim).

4. Kewajiban mendirikan Jumat di tengah kelompok masyarakat.

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلاً يُصَلِّى بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ

Artinya, “Sungguh, aku ingin sekali memerintahkan seseorang mengimami shalat di tengah masyarakat, kemudian aku akan membakar rumah mereka yang tertinggal dari shalat Jumat,” (HR Muslim).

5. Orang-orang yang terkena kewajiban ibadah shalat Jumat.

وَقَالَ رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

Artinya, “Pergi untuk ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap mereka yang sudah bermimpi,” (HR An-Nasai).

6. Orang-orang yang tidak terkena kewajiban ibadah shalat Jumat.

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَو مَرِيضٌ

Artinya, “Ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap muslim kecuali empat kelompok orang, yaitu budak, perempuan, anak-anak, atau orang sakit,” (HR Abu Dawud).

7. Meninggalkan shalat Jumat tanpa situasi darurat.

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ، ثَلَاثًا، مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Artinya, “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga (kali) tanpa situasi darurat, niscaya Allah menutup hatinya.” (HR Ibnu Majah).

8. Meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur atau halangan yang dibenarkan secara syariat.

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِه

Artinya, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat berturut-turut tanpa uzur, niscaya Allah mengunci batinnya,” (HR At-Thayalisi).

9. Ibadah Jumat sebagai syiar Islam.

مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَقَدَ نَبَذَ الإِسْلَامَ وَرَاءَ ظَهْرِه

Artinya “Siapa saja yang meninggalkan Jumat tiga kali tanpa uzur, maka ia telah mencampakkan Islam di balik punggungnya,” (HR Al-Baihaqi).

10. Kewajiban memenuhi panggilan ibadah Jumat.

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَأْتِهَا، طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ، وَجَعَلَ قَلْبَهُ قَلْبَ مُنَافِقٍ

Artinya, “Siapa yang mendengarkan azan shalat Jumat, namun ia tidak mendatangi (seruan tersebut), maka Allah menutup hatinya dan menjadikan hatinya sebagai hati orang kafir munafik,” (HR Al-Baihaqi).

11. Meninggalkan ibadah Jumat tanpa uzur dicatat sebagai batin orang kafir-nifaq.

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتْبَ مِنَ المُنَافِقِيْنَ

Artinya, “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, nisacaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani).

12. Meninggalkan tiga kali panggilan shalat Jumat.

مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ

Artinya, “Siapa yang mendengarkan azan pada tiga shalat Jumat, kemudian ia tidak menghadirinya, niscaya namanya ditulis ke dalam golongan orang kafir-munafik,” (HR At-Thabarani)

Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.

2. Salju.

3. Dingin baik siang maupun malam.

4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.

5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Lima jenis uzur ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.

Adapun keislaman orang yang meninggalkan Jumat tanpa uzur atau tanpa darurat dianggap seperti keimanan orang kafir munafik di zaman Rasulullah SAW. Nifaq atau kemunafikan adalah satu dari empat jenis kekufuran sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Baghowi dalam tafsirnya Ma’alimut Tanzil fit Tafsir wat Ta'wil atas Surat Al-Baqarah ayat 6. Selain kufur nifaq, ia juga menyebutkan tiga jenis kufur lainnya, yaitu kufur ingkar, kufur juhud, dan kufur inad.

Kufur nifaq adalah kekafiran orang yang mengikrarkan Islam secara lisan, tetapi batinnya tidak beriman. Mereka yang masuk dalam kategori kufur ini adalah sebagian suku Aus, Khazraj, dan sebagian besar Yahudi Madinah seperti keterangan Al-Baqarah ayat 8 dan seterusnya. Wallahu a‘lam. (Alhafiz Kurniawan)