Ilmu Tauhid

Menurut Aswaja, Sejauh Mana Menganggap Kafir Diperbolehkan?

Sen, 3 September 2018 | 14:15 WIB

Telah maklum bahwa agama Islam terpecah menjadi sekian banyak golongan keyakinan (firqah) dari masa ke masa. Berbagai macam golongan keyakinan tersebut ada yang dianggap benar dan tak bermasalah meskipun mempunyai nama beraneka ragam, semisal golongan Asy’ariyah (pengikut konsep teologi Imam Abu Hasan al-Asy’ari), golongan Maturidiyah (pengikut konsep teologi Imam Abu Manshur al-Maturidi) dan Thahawiyah (pengikut konsep teologi Imam at-Thahawi).
 
Kesemua nama tersebut hanyalah sekedar perbedaan nama tokoh yang dijadikan guru utama, tetapi ajarannya tidak berbeda kecuali dalam perincian-perincian yang memang ijtihadiyah yang sama sekali tak berujung pada penyesatan. Sama seperti dalam dunia fiqih dikenal mazhab empat yang sebenarnya tak berbeda kecuali dalam perincian yang bersifat ijtihadiyah. Semuanya sepakat menjadikan Al-Qur’an dan Hadits sebagai pijakan utama.
 
Di sisi lain, ada kelompok yang dianggap sebagai golongan sesat oleh Ahlusunnah wal Jamaah (Asy’ariyah-Maturidiyah), seperti misalnya: Syi’ah, Khawarij, Jabariyah, Qadariyah, Murji’ah, Mujassimah, Musyabbihah, dan lain sebagainya. Mereka dianggap sebagai kelompok menyimpang oleh mayoritas umat Islam dalam lintas sejarah.
 
Pertanyaannya kemudian, apakah golongan-golongan teologis yang berbeda dengan mayoritas ulama tersebut dianggap kafir? Siapakah di antara aliran sesat yang layak dikafirkan dan siapakah yang tak layak dikafirkan tetapi hanya dianggap salah dalam hal aqidah?
 
Perlu diketahui bahwa sejarah mencatat Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja; Asy’ariyah-Maturidiyah) sebagai golongan yang paling toleran terhadap semua golongan di luar mereka. Hanya Aswaja sajalah yang dengan tegas menyatakan bahwa mayoritas golongan di luar mereka tidaklah kafir meskipun mempunyai keyakinan yang berbeda dengan Aswaja. Pendapat yang populer di kalangan Aswaja tentang batas kafir tidaknya aliran sesat adalah seperti yang dinyatakan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitamy berikut:
 
والمختار الذي عليه جمهور المتكلمين والفقهاء: أنه لا يكفر أحدٌ من المخالفين في غير الضروري. والجهل به تعالى من بعض الوجوه غير مكفر، وليس أحدٌ من أهل القبلة يجهله تعالى إلا كذلك؛ فإنهم على اختلاف مذاهبهم اعترفوا بأنه تعالى قديمٌ أزليٌّ، عالمٌ قادر، موجدٌ لهذا العالَم
 
“Pendapat yang dipilih, yang diikuti oleh mayoritas ulama ahli kalam dan ahli fiqih, adalah bahwasanya tak seorang pun dari golongan luar dianggap kafir dalam hal selain yang sudah diketahui bersama (dlarûriy). Ketidaktahuan terhadap Allah Ta’ala dari satu sisi tidaklah membuat jadi kafir. Tak ada seorang pun dari ahli kiblat (orang-orang yang shalat) yang tidak mengetahui Allah kecuali dalam hal itu saja. Mereka semua, dalam berbagai mazhabnya, mengakui bahwa Allah Ta’ala Qadîm tanpa awal mula, Maha-Mengetahui, Maha-Berkuasa, Yang Mencipta alam dunia.” (Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Fath al-Mubîn, halaman 164).
 
Dalam bahasan teologi, Aswaja terkenal sangat keras menentang teologi Muktazilah yang berlebihan dalam menyucikan Allah hingga tidak mengakui seluruh sifat-Nya dan terhadap teologi Musyabbihah yang berlebihan menetapkan sifat Allah hingga menyerupakannya dengan makhluk. Namun demikian, seperti dinyatakan Imam al-Ghazali berikut ini, Aswaja tidaklah memvonis kafir mereka melainkan masih bisa memaklumi kesalahpahaman hasil pemikiran mereka.
 
المعتزلة والمشبهة والفرق كلها سوى الفلاسفة، وهم الذين يصدقون ولا يجوزون الكذب لمصلحة وغير مصلحة، ولا يشتغلون بالتعليل لمصلحة الكذب بل بالتأويل ولكنهم مخطئون في التأويل، فهؤلاء أمرهم في محل الاجتهاد. والذي ينبغي أن يميل المحصل إليه الاحتراز من التكفير ما وجد إليه سبيلاً.
 
“Muktazilah, Musyabbihah, dan sekte-sekte lain seluruhnya selain penganut filsafat ketuhanan Yunani, mereka adalah orang yang membenarkan [risalah Nabi] dan tak menoleransi adanya kebohongan untuk alasan maslahat atau selain maslahat. Mereka tak menyibukkan diri untuk berapologi membela maslahat kebohongan melainkan mereka mentakwil. Akan tetapi mereka salah dalam takwilnya. Maka, mereka semua berada dalam ruang lingkup ijtihad. Yang selayaknya dilakukan oleh peneliti adalah menjauhi vonis kafir selama ada jalan untuk itu”. (al-Ghazali, al-Iqtishad fî al-I’tiqâd, 135)
 
Jadi, yang dianggap kafir hanyalah seseorang yang mengingkari pengetahuan yang telah umum bagi Tuhan, misalnya mengingkari bahwa Tuhan itu ada, tak berawal, Maha-Kekal, Maha-Melihat, Maha-Mendengar, Maha-Mengetahui terhadap hal-hal detail dan seterusnya. Demikian juga orang yang mengingkari adanya kenabian dan adanya alam akhirat. Pengingkaran terhadap pengetahuan umum seperti ini tidaklah dimiliki oleh umat Islam, baik yang terpelajar maupun yang bodoh, sehingga relatif sulit ditemukan adanya orang atau golongan yang divonis kafir secara mutlak.
 
Baca juga: Memahami Amar Ma’ruf Nahi Munkar secara Benar
Berbeda dengan Aswaja, golongan lainnya saling mengafirkan apabila melihat ada perbedaan pendapat, bahkan itu dianggap sebagai kewajiban dari agama untuk berlepas diri dan mengutuk kesesatan. Imam al-Hafidz Ibnu Asakir mencatat bagaimana pihak di luar Aswaja saling mengafirkan sebagai berikut:
 
فَأَما الْأَصْحَاب فَإِنَّهُم مَعَ اخْتلَافهمْ فِي بعض الْمسَائِل مجمعون على ترك تَكْفِير بَعضهم بَعْضًا بِخِلَاف من عداهم من سَائِر الطوائف وَجَمِيع الْفرق فَإِنَّهُم حِين اخْتلفت بهم مستشنعات الْأَهْوَاء والطرق كفر بَعضهم بَعْضًا وَرَأى تبريه مِمَّن خَالفه فرضا وَظَهَرت مِنْهُم أَمَارَات المعاداة والتباغض كَمَا عرف من فرق الْمُعْتَزلَة والخوارج وَالرَّوَافِض وَمَا ذَلِك إِلَّا من أَمر الله عزوجل عَلَيْهِم وإحسانه فِي الائتلاف مَعَ وجود الِاخْتِلَاف إِلَيْهِم 
 
“Adapun kawan-kawan kami (Asy’ariyah), meskipun mereka berbeda pendapat dalam beberapa masalah, mereka sepakat untuk meninggalkan saling vonis kafir. Berbeda dengan kelompok selain mereka dan sekte-sekte islam, ketika mereka berbeda dalam hal pandangan dan metode yang dianggap buruk, maka mereka saling mengafirkan satu sama lain. Mereka menganggap berlepas diri dari dari orang selain kelompok mereka adalah wajib. Dari mereka nampak tanda-tanda permusuhan dan kemarahan seperti diketahui dari kelompok Muktazilah, Khawarij dan Syi’ah. Toleransi dalam Aswaja itu tak lain karena perintah dan kebaikan Allah ﷻ terhadap mereka agar tetap rukun dalam perbedaan.” (Ibnu Asakir, Tabyîn Kadzib al-Muftarî, halaman 409)
 
Dengan ini dapat disimpulkan bahwa yang dianggap kafir hanyalah aliran yang nyata-nyata mengingkari hal-hal pokok yang diketahui secara umum dalam ajaran Islam. Adapun dalam hal yang masih membuka ruang penafsiran, maka pendapat yang populer di kalangan Aswaja adalah tidak mengafirkannya. Wallahu A’lam.
 
 
Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember & Peneliti di Aswaja NU Center PCNU Jember