Bagaimana Makmum Yang Tertinggal Takbir Sunah pada Shalat Id?
Pada sembahyang Id, ada saja masyarakat yang tertinggal jamaah. Ia menjadi makmum. Ia ketinggalan beberapa takbir sunah pada sembahyang Id pada rakaat pertama. Apakah ia harus melengkapi takbir sunah sebanyak tujuh kali atau mengikuti sedapatnya takbir si imam? Bagaimana kalau ia tidak mengerjakan takbir sunah? Mohon penjelasannya. Terima kasih.