Kesunahan ini sebagaimana dijelaskan oleh Abu Khair Ibnu Salim dalam kitab Al-Bayan fi Madzhabil Imamis Syafi’i. Ia mengatakan.
Artinya, “Disunahkan mengakhirkan shalat Idhul Fitri (dengan syarat) tidak terlalu lama dari awal waktu. Sementara pelaksanaan shalat Idhul Adha dianjurkan di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari Rasul bahwa beliau meminta Umar bin Hazm untuk mengakhirkan shalat Idhul Fitri dan menyegerakan shalat Idhul Adha. Keutamaan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum shalat, sebab itu dianjurkan mengakhirkan shalat agar waktu mendistribusikan zakat lebih luas. Sedangkan pada Idhul Adha, disunahkan menyembelih hewan kurban setelah shalat, makanya dianjurkan menyegerakan shalat agar segera menyembelih.”
Mengakhirkan shalat Idhul Fitri dianjurkan karena pembayaran zakat ditutup sebelum shalat Id. Pembayaran zakat setelah shalat Id hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Oleh sebab itu, untuk memberi keleluasaan dalam pembayaran zakat fitrah, penulis kitab Al-Bayan berpendapat, kesunahan mengakhirkan shalat Id.
Perlu digarisbawahi, maksud pengakhiran shalat Id di sini ialah pelaksanaan shalat tidak terlalu lama dari waktu aslinya. Sebatas mengakhirkan sedikit dari awal waktu sembari menunggu pembayaran zakat dan pendistribusiannya. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Menakar Kapasitas Al-Albani dalam Ilmu Hadits: Benarkah Layak Disebut Muhaddits?
2
Gus Kikin Sebut NU Dukung Program Pemerintah, Fokus pada Pembangunan Manusia
3
PCNU Jombang Harapkan PBNU Masa Khidmah 2026-2031 Prioritaskan Program Keumatan
4
Gus Kikin Targetkan Susunan Kepengurusan PBNU 2026-2031 Rampung dalam 30 Hari
5
Seismik Anak Krakatau Menurun, PVMBG Ingatkan Potensi Letusan Lebih Kuat Masih Terbuka
6
10 Pendapat Al-Albani yang Bertentangan dengan Imam Mazhab dan Mayoritas Ulama Ahlussunnah
Terkini
Lihat Semua