Kesunahan ini sebagaimana dijelaskan oleh Abu Khair Ibnu Salim dalam kitab Al-Bayan fi Madzhabil Imamis Syafi’i. Ia mengatakan.
Artinya, “Disunahkan mengakhirkan shalat Idhul Fitri (dengan syarat) tidak terlalu lama dari awal waktu. Sementara pelaksanaan shalat Idhul Adha dianjurkan di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari Rasul bahwa beliau meminta Umar bin Hazm untuk mengakhirkan shalat Idhul Fitri dan menyegerakan shalat Idhul Adha. Keutamaan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum shalat, sebab itu dianjurkan mengakhirkan shalat agar waktu mendistribusikan zakat lebih luas. Sedangkan pada Idhul Adha, disunahkan menyembelih hewan kurban setelah shalat, makanya dianjurkan menyegerakan shalat agar segera menyembelih.”
Mengakhirkan shalat Idhul Fitri dianjurkan karena pembayaran zakat ditutup sebelum shalat Id. Pembayaran zakat setelah shalat Id hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Oleh sebab itu, untuk memberi keleluasaan dalam pembayaran zakat fitrah, penulis kitab Al-Bayan berpendapat, kesunahan mengakhirkan shalat Id.
Perlu digarisbawahi, maksud pengakhiran shalat Id di sini ialah pelaksanaan shalat tidak terlalu lama dari waktu aslinya. Sebatas mengakhirkan sedikit dari awal waktu sembari menunggu pembayaran zakat dan pendistribusiannya. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meyongsong HUT RI dengan Syukur dan Karya Nyata
2
Khutbah Jumat: Menjadikan Aktivitas Bekerja sebagai Ibadah kepada Allah
3
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Agustus 2025, Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh
4
Khutbah Jumat: Menjaga Kerukunan dan Kerja Sama Demi Kemajuan Bangsa
5
Khutbah Jumat: Dalam Sunyi dan Sepi, Allah Tetap Bersama Kita
6
Khutbah Jumat: Rawatlah Ibumu, Anugerah Dunia Akhirat Merindukanmu
Terkini
Lihat Semua