Kesunahan ini sebagaimana dijelaskan oleh Abu Khair Ibnu Salim dalam kitab Al-Bayan fi Madzhabil Imamis Syafi’i. Ia mengatakan.
Artinya, “Disunahkan mengakhirkan shalat Idhul Fitri (dengan syarat) tidak terlalu lama dari awal waktu. Sementara pelaksanaan shalat Idhul Adha dianjurkan di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari Rasul bahwa beliau meminta Umar bin Hazm untuk mengakhirkan shalat Idhul Fitri dan menyegerakan shalat Idhul Adha. Keutamaan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum shalat, sebab itu dianjurkan mengakhirkan shalat agar waktu mendistribusikan zakat lebih luas. Sedangkan pada Idhul Adha, disunahkan menyembelih hewan kurban setelah shalat, makanya dianjurkan menyegerakan shalat agar segera menyembelih.”
Mengakhirkan shalat Idhul Fitri dianjurkan karena pembayaran zakat ditutup sebelum shalat Id. Pembayaran zakat setelah shalat Id hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Oleh sebab itu, untuk memberi keleluasaan dalam pembayaran zakat fitrah, penulis kitab Al-Bayan berpendapat, kesunahan mengakhirkan shalat Id.
Perlu digarisbawahi, maksud pengakhiran shalat Id di sini ialah pelaksanaan shalat tidak terlalu lama dari waktu aslinya. Sebatas mengakhirkan sedikit dari awal waktu sembari menunggu pembayaran zakat dan pendistribusiannya. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kenaikan BBM dan Panic Buying dalam Pandangan Islam
2
Tolak MBG, Siswa SMK NU di Kudus Surati Presiden Prabowo Minta Anggaran Dialihkan untuk Kesejahteraan Guru
3
Khutbah Bahasa Jawa: Nalika Kahanan Rekasa, Tansah Cekelen Sabar lan Takwa
4
PBNU Terima Kunjungan IAIS Malaysia, Bahas Kondisi Geopolitik dan Kerja Sama Umat Islam
5
Poroz Tuntut Permintaan Maaf dari IM3 Indosat terkait Iklan yang Dinilai Merendahkan Zakat
6
Korban Meninggal di Lebanon Akibat Serangan Israel Tembus 1.368 Orang
Terkini
Lihat Semua