Nikah/Keluarga

Pentingnya Menjaga Privasi Anak di Platform Digital dalam Islam

NU Online  ·  Selasa, 21 Juli 2026 | 11:04 WIB

Pentingnya Menjaga Privasi Anak di Platform Digital dalam Islam

Menjaga Privasi Anak (Magnific)

Tidak pernah dalam sejarah manusia kehidupan pribadi semudah hari ini dipertontonkan kepada publik. Dahulu, kenangan keluarga tersimpan rapi di album yang hanya dibuka pada momen-momen tertentu. 


Kini, satu sentuhan jari sudah cukup mengubah ruang keluarga menjadi konsumsi siapa saja. Foto, video, bahkan kisah keseharian anak dengan mudah beredar di berbagai platform digital, sering kali atas nama kasih sayang, kebanggaan, atau sekadar mengikuti tren media sosial.

 

Ironisnya, mereka yang paling sering kehilangan hak atas privasinya justru belum mampu membela dirinya sendiri. Anak-anak, yang seharusnya memperoleh perlindungan penuh dari orang tua, justru kerap menjadi objek utama berbagai unggahan di ruang digital. Tidak sedikit orang tua yang menganggap semua itu sebagai hal lumrah. 

 

Padahal, jejak digital bukanlah catatan yang mudah dihapus. Apa yang diunggah hari ini dapat tersimpan bertahun-tahun, disalin tanpa izin, bahkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang sama sekali tidak pernah dibayangkan sebelumnya.

 

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Laman Media Indonesia pernah melaporkan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap sekitar 60 persen kasus eksploitasi seksual dan pekerja anak memanfaatkan berbagai platform digital sebagai sarana menjalankan aksinya. Bahkan hanya dalam kurun Januari hingga April 2021 tercatat 35 kasus dengan 234 anak menjadi korban.

 

Angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman di ruang digital bukan lagi persoalan yang bersifat hipotetis. Ia telah menjelma menjadi kenyataan yang mengintai siapa saja, terutama anak-anak yang belum memiliki kemampuan untuk melindungi dirinya sendiri. Di sinilah menjaga privasi anak menemukan urgensinya. Privasi bukan sekadar hak individu, melainkan benteng pertama untuk menjaga keselamatan, kehormatan, dan masa depan mereka.

 

Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan ini? Apakah menjaga privasi anak hanya bagian dari etika bermedia sosial, ataukah ia merupakan amanah yang juga mendapatkan perhatian syariat? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu menelusuri prinsip-prinsip dasar yang telah diletakkan Islam jauh sebelum manusia mengenal internet dan media sosial.


 

Pentingnya Menjaga Hak Privasi Anak


 

Pembahasan perihal hak privasi sejatinya bukanlah konsep baru yang muncul seiring perkembangan teknologi digital. Jauh sebelum manusia mengenal istilah internet, media sosial, dan berbagai platform digital, Al-Qur’an telah memberikan fondasi kuat mengenai penghormatan terhadap privasi setiap orang.

 

Fondasi itu sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan agar setiap orang mukmin tidak memasuki rumah orang lain sebelum meminta izin dan mengucapkan salam kepada penghuninya. Ketentuan ini sebagaimana ditegaskan dalam surat An-Nur, Allah swt berfirman:
 

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ


Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Demikian itu lebih baik bagimu agar kamu mengambil pelajaran.” (An-Nur, [24]: 27).

 

Menjelaskan ayat di atas, Imam Abu Abdillah Syamsuddin al-Qurthubi (wafat 671 H) mengatakan bahwa Allah memberikan keistimewaan khusus bagi manusia dengan menjadikan rumah sebagai tempat berlindung dari pandangan orang lain. Segala aktivitas dan hal-hal yang terjadi di dalam rumah, sepenuhnya menjadi ruang pribadi bagi penghuninya.

 

Tidak hanya itu, dalam konteks ini orang lain sama sekali tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam rumah tanpa izin dari pemiliknya. Tujuannya adalah untuk menjaga agar hal-hal sensitif seperti aib atau sesuatu yang kurang layak tidak terpantau oleh orang lain.

 

Simak penjelasan Imam al-Qurthubi berikut ini:

 


قوله تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتاً، لَمَّا خَصَّصَ اللهُ ابْنَ آدَمَ الَّذِي كَرَّمَهُ وَفَضَّلَهُ بِالْمَنَازِلِ وَسَتَرَهُمْ فِيْهَا عَنِ الْأَبْصَارِ، وَمَلَّكَهُمُ الْاِسْتِمْتَاعَ بِهَا عَلىَ الْاِنْفِرَادِ، وَحَجَرَ عَلىَ الْخَلْقِ أَنْ يَطَّلِعُوْا عَلىَ مَا فِيْهَا مِنْ خَارِجٍ أَوْ يَلجُوهَا مِن غَيرِ إِذْنِ أَرْبَابِهَا، أَدَّبَهُمْ بِمَا يَرْجعُ إِلىَ السّتْرِ عَلَيْهِمْ لِئَلاَّ يَطَّلِعَ أَحَدٌ مِنْهُمْ عَلىَ عَوْرَةٍ

 

Artinya, “Firman Allah: ‘Janganlah memasuki rumah’. Maksudnya, ketika Allah mengkhususkan anak Adam yang telah Dia muliakan dan Dia istimewakan dengan tempat tinggal, serta menjadikannya sebagai pelindung mereka dari pandangan orang lain, memberikan mereka hak untuk menikmatinya secara pribadi, dan melarang manusia melihat apa yang ada di dalam dan di luar rumah atau memasukinya tanpa izin pemiliknya.
 


Allah mendidik mereka dengan tujuan untuk menjaga hak privasi, agar tidak ada seorang pun yang melihat aurat (kekurangan) mereka.” (Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Kairo: Dar Kutub al-Mishriyyah, 1384 H], jilid XII, halaman 212).

 

Ayat dan penjelasan di atas menunjukkan bahwa menjaga privasi mendapatkan perhatian besar dalam Islam. Islam melarang orang lain memasuki rumah yang lainnya tidak hanya karena tidak sopan maupun etika pergaulan saja, tetapi bagian dari upaya menjaga kehormatan, martabat, serta rasa aman setiap individu.

 

Oleh sebab itu, Islam menetapkan berbagai ketentuan yang mencegah seseorang memasuki, melihat, maupun mengakses wilayah pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya. Prinsip inilah yang menjadi fondasi penting dalam membangun kehidupan yang saling menghormati dan menjaga hak sesama, termasuk privasi di era digital saat ini.

 

Pentingnya Menjaga Privasi Anak

 

Kemudian, prinsip perlindungan privasi dalam hal ini tidak hanya ditunjukkan kepada pemilik rumah atau orang dewasa saja, tetapi juga mencakup anak-anak sebagai individu yang memiliki kehormatan dan hak yang harus dijaga. Meski anak berada di bawah pengasuhan orang tua, tetapi hak-hak privasinya tidak boleh diabaikan, karena perlindungan terhadap ruang pribadi dan hal-hal yang berkaitan dengan kehidupannya juga bagian dari hak yang dijaga oleh Islam.

 

Para ulama kemudian merumuskan kewajiban menjaga privasi anak ini ke dalam konsep hifz al-kulliyyat, di mana salah satu poin utamanya adalah menjaga keselamatan jiwa setiap manusia (hifz an-nafs), dengan memastikan bahwa setiap individu terlindungi dari segala bentuk bahaya yang dapat mengancam keselamatan, kehormatan, serta kemaslahatannya. Perlindungan privasi dalam konteks hifz an-nafs ini tentu saja tidak hanya berlaku bagi orang dewasa, tetapi juga privasi anak.

 

Penjelasan di atas sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani, dalam kitabnya mengatakan:

 

ومنه حفظ الكليات وهى الدين والنفس والنسب والمال والعرض والعقل... وحفظ النفس يكون بصيانتها عما يضرها والمراد بالنفس هنا النفس العاقلة المحترمة فيدخل الصغير والمجنون

 

Artinya, “Di antaranya (yang wajib dilaksanakan) adalah menjaga hal-hal pokok, yaitu agama, jiwa, keturunan, harta, kehormatan, dan akal... Adapun memelihara jiwa adalah dengan menjaganya dari segala sesuatu yang dapat membahayakannya. Yang dimaksud ‘jiwa’ di sini adalah jiwa manusia berakal serta dimuliakan, sehingga mencakup anak kecil maupun orang gila.” (At-Tsimarul Yani’ah fi Riyadil Badi’ah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2013 M], halaman 30).

 

Selaras dengan penjelasan di atas, Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili menjelaskan bahwa adanya hak-hak setiap manusia bertujuan untuk melindungi segala kepentingan seseorang, baik yang bersifat umum seperti menjaga keselamatan diri, anak-anak, harta benda, dan terciptanya rasa aman; maupun hak yang bersifat khusus, seperti hak ibu dalam mengasuh anak, hak ayah dalam mengurus nasib anak-anaknya, serta hak setiap manusia.

 

Berkaitan dengan penjelasan tersebut, simak sebagian kutipan penjelasan dari Syekh Wahbah berikut ini:

 

حق الإنسان أو العبد: وهو ما يقصد منه حماية مصلحة الشخص، سواء أكان الحق عاماً كالحفاظ على الصحة والأولاد والأموال، وتحقيق الأمن... أم كان الحق خاصاً، كرعاية حق المالك في ملكه... وحق الأم في حضانة طفلها، والأب في الولاية على أولاده، وحق الإنسان في مزاولة العمل ونحو ذلك

 

Artinya, “Hak manusia atau hamba adalah sesuatu yang tujuannya melindungi kemaslahatan seseorang, baik hak yang bersifat umum seperti menjaga kesehatan, anak-anak, harta, serta terwujudnya rasa aman… maupun hak yang bersifat khusus seperti menjaga hak pemilik atas miliknya sendiri… hak ibu dalam mengasuh anaknya, hak ayah dalam perwalian atas anak-anaknya, serta hak manusia dalam menjalankan pekerjaan dan sejenisnya.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid IV, halaman 370).

 

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa menjaga privasi anak di platform digital merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin dalam syariat Islam. Syariat memberikan perhatian besar terhadap perlindungan pribadi, kehormatan, dan kemaslahatan setiap manusia, termasuk anak-anak, tujuannya tidak lain selain demi mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka.

 

Oleh sebab itu, orang tua maupun setiap pihak yang berinteraksi dengan anak, hendaknya lebih bijaksana dalam membagikan informasi, foto, maupun video yang berhubungan dengan mereka. Menjaga privasi anak pada hakikatnya adalah upaya untuk mewujudkan salah satu tujuan syariat yang di antaranya adalah melindungi jiwa, kehormatan, dan kemaslahatan generasi yang akan datang.

 

Selain itu, yang tidak kalah penting dalam hal ini adalah bahwa orang tua selain berkewajiban menjaga privasi anak, ia juga memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi anak mengenai pentingnya menjaga privasi dirinya sendiri. 


 

Karena seiring bertambahnya usia, anak perlu dikenalkan bahwa tidak semua informasi tentang dirinya boleh dibagikan kepada orang lain, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Mereka perlu diajarkan untuk tidak sembarangan menyebarkan identitas pribadi, alamat rumah, nomor telepon, kata sandi, maupun foto dan video yang bersifat pribadi.

 

Pendidikan semacam ini merupakan bekal penting agar anak memiliki kesadaran untuk melindungi dirinya dari berbagai bentuk penyalahgunaan informasi, perundungan siber, hingga tindak kejahatan digital. 


Dengan demikian, menjaga privasi anak tidak hanya dilakukan melalui pengawasan orang tua, tetapi juga melalui pendidikan yang menumbuhkan kesadaran anak agar mampu menjaga privasinya secara mandiri sesuai dengan tingkat kedewasaannya. Wallahu a’lam bisshawab.


-------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.