Nikah/Keluarga

Masa Iddah bagi Laki-laki: Memangnya Ada?

NU Online  ยท  Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB

Masa Iddah bagi Laki-laki: Memangnya Ada?

Ilustrasi kesetaraan gender. Sumber: Canva/NU Online.

Setiap perpisahan dalam kehidupan rumah tangga, baik karena perceraian maupun kematian, selalu meninggalkan jejak yang mendalam. Dalam Islam, perpisahan bukanlah akhir semata, melainkan juga fase transisi yang penuh hikmah dan keteraturan. Di sinilah syariat menetapkan aturan penting khusus bagi perempuan berupa kewajiban menjalani iddah, yakni masa tunggu sebelum diperbolehkan menikah kembali.


Syeikh Zakariya al-Anshari dalam kitabnyaย menjelaskan definisi iddah sebagai berikut:


ูˆูŽู‡ููŠูŽ ู…ูุฏู‘ูŽุฉูŒ ุชูŽุชูŽุฑูŽุจู‘ูŽุตู ูููŠู‡ูŽุง ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ู„ูู…ูŽุนู’ุฑูููŽุฉู ุจูŽุฑูŽุงุกูŽุฉู ุฑูŽุญูู…ูู‡ูŽุง ุฃูŽูˆู’ ู„ูู„ุชู‘ูŽุนูŽุจู‘ูุฏู ุฃูŽูˆู’ ู„ูุชูŽููŽุฌู‘ูุนูู‡ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุฒูŽูˆู’ุฌู


Artinya, โ€œIddah adalah masa penantian seorang perempuan dengan tujuan memastikan kebersihan rahimnya (dari kehamilannya), sebagai bentuk ketundukan kepada syariat, atau sebagai wujud berkabung atas kematian suaminya,โ€ (Fathul Wahhab, [Indonesia, Al-Haramain, t.th.], juz II, hal. 103)


Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa iddah merupakan periode khusus yang wajib dijalani seorang perempuan setelah berpisah dengan suaminya, baik karena ditinggal wafat suaminya maupun perceraian. Tujuan utamanya adalah memastikan tidak adanya kehamilannya dari suami sebelumnya. Oleh karena itu, selama masa iddah tersebut, perempuan tidak diperkenankan menikah atau bahkan menerima lamaran dari laki-laki lain.


Meski bagi sebagian orang aturan iddah ini mungkin terkesan sebagai pembatasan atau ketimpangan terhadap perempuan, sejatinya iddah adalah bentuk perlindungan serta penghormatan Islam terhadap perempuan. Di balik kewajiban ini, tersimpan hikmah mendalam yang menyentuh aspek biologis, sosial, maupun emosional perempuan.


Dalam Kitab Hikmatut Tasyriโ€™ wa Falsfatuhu, Syaikh al-Jurjawi memaparkan panjang lebar terkait hikmah di balik eksistensi syariat iddah bagi perempuan:


ูˆุงู„ุญูƒู…ุฉ ููŠ ุงู„ุนุฏุฉ ุชุฑุฌุน ุงู„ู‰ ุงู…ูˆุฑ ู…ู†ู‡ุง ุงู„ุนู„ู… ุจุจุฑุงุกุฉ ุงู„ุฑุญู… ูˆุทู‡ุงุฑุชู‡ ุญุชู‰ ู„ุง ูŠุฌุชู…ุน ู…ุงุก ุงู„ูˆุงุทุฆูŠู† ููŠ ุฑุญู… ูˆุงุญุฏ ูุชุฎุชู„ุท ุงู„ุงู†ุณุงุจ ูˆููŠ ุฐู„ูƒ ู…ู† ุงู„ุถุฑุฑ ู…ุง ู„ุง ูŠุฎูู‰ ูˆู„ุง ุชุฑุถุงู‡ ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ุงู„ุณู…ุญุฉ ูˆู„ุง ูŠู‚ุจู„ู‡ ุงู„ุนู‚ู„ ุงู„ุณู„ูŠู… ูˆ ู…ู†ู‡ุง ุงุธู‡ุงุฑ ุงุญุชุฑุงู… ุงู„ุนู‚ุฏ ูˆุชุนุธูŠู…ู‡ ูˆู…ู†ู‡ุง ุชุทูˆูŠู„ ุฒู…ุงู† ุงู„ุฑุฌุนุฉ ู„ู„ู…ุทู„ู‚ ุทู„ู‚ุฉ ุฑุฌุนูŠุฉ ุฅุฐ ุฑุจู…ุง ุฃู†ุงุจ ุงู„ู‰ ุฑุดุฏู‡ ูˆู†ุฏู… ุนู„ู‰ ุงู„ุทู„ุงู‚ ููŠุฌุฏ ู„ู‡ ู…ู† ุงู„ูˆู‚ุช ู…ุชุณุนุง ูŠุชู…ูƒู† ููŠู‡ ู…ู† ุงู„ุฑุฌุนุฉ ูˆู…ู†ู‡ุง ุชุนุธูŠู… ุงุญุชุฑุงู… ุญู‚ ุงู„ุฒูˆุฌ ุฅุฐุง ูƒุงู† ู…ุชูˆููŠุง ุนู†ู‡ุง ูุชุธู‡ุฑ ุงู„ุงุณู ุนู„ู‰ ูู‚ุฏู‡ ูˆุฐู„ูƒ ู„ุง ูŠูƒูˆู† ุงู„ุง ุจุงู„ุนุฏุฉ ูˆู…ู†ู‡ุง ุงู„ุงุญุชูŠุงุท ู„ุญู‚ ุงู„ุฒูˆุฌ ุงู„ุซุงู†ูŠ ุญุชู‰ ูŠูƒูˆู† ุนู„ู‰ ุจูŠู†ุฉ ู…ู† ุงู„ุงู…ุฑ ูˆุจุตูŠุฑุฉ ุชุงู…ุฉ. ูˆู‡ูƒุฐุง ู…ู† ุงู„ุญูƒู… ุงู„ุฌู„ูŠู„ุฉ


Di antara hikmah disyariatkannya iddah adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan kebersihan rahim perempuan dari kemungkinan kehamilannya, sehingga tidak terjadi pencampuran nasab akibat percampuran sperma dua laki-laki dalam satu rahim. Sebab, pencampuran nasab akan menyebabkan kemudaratan besar yang jelas bertentangan dengan syariat dan akal sehat.
  2. Menunjukkan penghormatan Islam terhadap ikatan perkawinan yang pernah terjalin.
  3. Memberikan waktu kepada suami yang menceraikan istrinya dengan talak rajโ€˜i (cerai yang masih bisa dirujuk), agar ia memiliki kesempatan untuk berpikir ulang, sehingga memungkinkan terjadinya rujuk.
  4. Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak suami yang wafat, dengan menunjukkan rasa duka yang mendalam atas kehilangannya, yang diwujudkan melalui masa berkabung selama menjalani iddah.
  5. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga hak suami berikutnya, agar ia benar-benar yakin terhadap kondisi perempuan yang dinikahinya, terutama terkait kehamilan dan nasab anak-anaknya kelak.

Demikianlah beberapa hikmah yang sangat mulia dari ketetapan iddah ini (Lihat karya Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmatut Tasyriโ€™ wa Falsafatuhu, [Beirut, Darul Fikr, 1997], juz II, hal. 54).


Iddah bagi Laki-Laki, Mungkinkah?

Pada dasarnya, iddah memang hanya diwajibkan bagi perempuan, sebab tujuan utamanya adalah memastikan rahim bersih dari kemungkinan kehamilan akibat pernikahan sebelumnya demi menjaga kejelasan nasab. Dengan demikian, iddah dalam Islam hakikatnya merupakan bentuk perlindungan dan tanggung jawab sosial terhadap perempuan, bukan sebagai bentuk pembatasan kebebasan atau diskriminasi.

 

Meski secara umum iddah merupakan kewajiban khusus bagi perempuan, ada kondisi tertentu di mana laki-laki juga harus menjalani โ€œiddahโ€ dalam arti khusus. Dalam kitab Iโ€˜anatut Thalibin dijelaskan bahwa ada dua keadaan ketika seorang laki-laki diwajibkan menunggu selesainya masa iddah mantan istrinya sebelum menikah lagi:


ูู„ุง ุนุฏุฉ ุนู„ูŠู‡ ู‚ุงู„ูˆุง ุฅู„ุง ููŠ ุญุงู„ุชูŠู† ุงู„ุฃูˆู„ู‰ ู…ุง ุฅุฐุง ูƒุงู† ู…ุนู‡ ุงู…ุฑุฃุฉ ูˆุทู„ู‚ู‡ุง ุฑุฌุนูŠุง ูˆุฃุฑุงุฏ ุงู„ุชุฒูˆุฌ ุจู…ู† ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุฌู…ุนู‡ุง ู…ุนู‡ุง ูƒุฃุฎุชู‡ุง ุงู„ุซุงู†ูŠุฉ ู…ุง ุฅุฐุง ูƒุงู† ู…ุนู‡ ุฃุฑุจุน ุฒูˆุฌุงุช ูˆุทู„ู‚ ูˆุงุญุฏุฉ ู…ู†ู‡ู† ุฑุฌุนูŠุง ูˆุฃุฑุงุฏ ุงู„ุชุฒูˆุฌ ุจุฎุงู…ุณุฉ ูู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู„ู‡ ุฐู„ูƒ ููŠ ุงู„ุญุงู„ุชูŠู† ุงู„ู…ุฐูƒูˆุฑุชูŠู† ุฅู„ุง ุจุนุฏ ุงู†ู‚ุถุงุก ุงู„ุนุฏุฉ


Artinya, โ€œSeorang laki-laki pada dasarnya tidak wajib menjalani iddah, kecuali dalam dua keadaan: Pertama, ketika seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak rajโ€˜i, lalu ingin menikah dengan perempuan yang tidak boleh dikumpulkan bersamanya dalam satu ikatan pernikahaan, seperti saudari mantan istrinya. Kedua, ketika laki-laki memiliki empat istri, lalu menceraikan salah satunya dengan talak rajโ€˜i dan ingin menikahi perempuan lain. Dalam dua kondisi ini, laki-laki tersebut tidak diperkenankan menikah kembali sampai berakhirnya masa iddah mantan istrinya,โ€ (Sayyid al-Bakri bin Muhammad Syahta Dimyathi, Iโ€˜anatut Thalibin, [Indonesia, Al-Haramain, t.th.], juz IV, hal. 37)


Meski dalam dua kondisi tersebut laki-laki diwajibkan menunggu selesainya masa iddah istrinya sebelum menikah lagi, secara prinsip hal ini tidaklah sama dengan iddah yang dijalani perempuan. Sebab, ada faktor hukum lain yang menjadi alasan utama penghalangnya.

 

Dalam kondisi talak rajโ€˜i, perempuan yang sedang menjalani iddah secara syarโ€˜i masih berstatus sebagai istri, sehingga suaminya dilarang menikah dengan perempuan yang haram disatukan dengannya dalam satu pernikahan, seperti saudari perempuan tersebut, bibi dari pihak ibu maupun ayah, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qurโ€™an dan hadis berikut:


{ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ุชูŽุฌู’ู…ูŽุนููˆุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูุฎู’ุชูŽูŠู’ู†ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูŽุง ู‚ูŽุฏู’ ุณูŽู„ูŽููŽ}


Artinya, โ€œDan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi di masa lampau.โ€ (QS. An-Nisaโ€™: 23)


ู„ูŽุง ุชูู†ู’ูƒูŽุญู ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ุนูŽู…ู‘ูŽุชูู‡ูŽุง ูˆูŽู„ูŽุง ุงู„ู’ุนูŽู…ู‘ูŽุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ุจูู†ู’ุชู ุฃูŽุฎููŠู‡ูŽุง ูˆูŽู„ูŽุง ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฎูŽุงู„ูŽุชูู‡ูŽุง ูˆูŽู„ูŽุง ุงู„ู’ุฎูŽุงู„ูŽุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ุจูู†ู’ุชู ุฃูุฎู’ุชูู‡ูŽุง (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ู†ุณุงุฆูŠ)


Artinya, โ€œSeorang perempuan tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibi dari pihak ayahnya, demikian pula sebaliknya; perempuan tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibi dari pihak ibunya, demikian pula sebaliknya,โ€ (HR. An-Nasaโ€™i)


Begitu pula dalam kasus laki-laki yang telah memiliki empat istri lalu menceraikan salah satunya dengan talak rajโ€˜i, ia tidak boleh menikah lagi sebelum masa iddah mantan istrinya selesai. Sebab, jika dia menikah lagi sebelum berakhirnya iddah, secara otomatis ia akan memiliki lebih dari empat istri sekaligus, sesuatu yang dilarang dalam syariat.


Berdasarkan penjelasan di atas, tampak jelas bahwa iddah bagi perempuan dan laki-laki memiliki perbedaan prinsipil. Bagi perempuan, iddah diwajibkan sebagai masa tunggu untuk memastikan rahimnya bersih dari kehamilan serta menjaga kehormatan pernikahan sebelumnya. Adapun bagi laki-laki, iddah bukanlah masa tunggu dalam pengertian biologis, tetapi berupa larangan menikah kembali pada kondisi khusus, yaitu jika dia menceraikan istrinya dengan talak rajโ€˜i dan ingin menikahi perempuan yang tidak boleh disatukan dengannya, atau jika ia telah memiliki empat istri dan menceraikan salah satunya secara talak rajโ€˜i.


Dari sini dapat dipahami bahwa syariat iddah mengandung hikmah di mana fungsinya sebagai pencegah ketidakjelasan nasab anak. Islam tidak pernah menurunkan aturan kecuali demi menciptakan kehidupan manusia yang tertata, harmonis, dan lebih baik. Iddah, khususnya bagi perempuan, merupakan bentuk perlindungan, penghormatan terhadap hubungan pernikahan, serta menjaga keturunan agar tetap jelas nasabnya. Wallahu aโ€˜lam.


Ustadz Muhammad Zainul Mujahid, Alumnus Maโ€™had Aly Salafiyah Syafiโ€™iyah Situbondo.