Masa Iddah bagi Laki-laki: Memangnya Ada?
NU Online ยท Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
Muhammad Zainul Mujahid
Kolomnis
Setiap perpisahan dalam kehidupan rumah tangga, baik karena perceraian maupun kematian, selalu meninggalkan jejak yang mendalam. Dalam Islam, perpisahan bukanlah akhir semata, melainkan juga fase transisi yang penuh hikmah dan keteraturan. Di sinilah syariat menetapkan aturan penting khusus bagi perempuan berupa kewajiban menjalani iddah, yakni masa tunggu sebelum diperbolehkan menikah kembali.
Syeikh Zakariya al-Anshari dalam kitabnyaย menjelaskan definisi iddah sebagai berikut:
ูููููู ู
ูุฏููุฉู ุชูุชูุฑูุจููุตู ูููููุง ุงููู
ูุฑูุฃูุฉู ููู
ูุนูุฑูููุฉู ุจูุฑูุงุกูุฉู ุฑูุญูู
ูููุง ุฃููู ูููุชููุนูุจููุฏู ุฃููู ููุชูููุฌููุนูููุง ุนูููู ุฒูููุฌู
Artinya, โIddah adalah masa penantian seorang perempuan dengan tujuan memastikan kebersihan rahimnya (dari kehamilannya), sebagai bentuk ketundukan kepada syariat, atau sebagai wujud berkabung atas kematian suaminya,โ (Fathul Wahhab, [Indonesia, Al-Haramain, t.th.], juz II, hal. 103)
Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa iddah merupakan periode khusus yang wajib dijalani seorang perempuan setelah berpisah dengan suaminya, baik karena ditinggal wafat suaminya maupun perceraian. Tujuan utamanya adalah memastikan tidak adanya kehamilannya dari suami sebelumnya. Oleh karena itu, selama masa iddah tersebut, perempuan tidak diperkenankan menikah atau bahkan menerima lamaran dari laki-laki lain.
Meski bagi sebagian orang aturan iddah ini mungkin terkesan sebagai pembatasan atau ketimpangan terhadap perempuan, sejatinya iddah adalah bentuk perlindungan serta penghormatan Islam terhadap perempuan. Di balik kewajiban ini, tersimpan hikmah mendalam yang menyentuh aspek biologis, sosial, maupun emosional perempuan.
Dalam Kitab Hikmatut Tasyriโ wa Falsfatuhu, Syaikh al-Jurjawi memaparkan panjang lebar terkait hikmah di balik eksistensi syariat iddah bagi perempuan:
ูุงูุญูู
ุฉ ูู ุงูุนุฏุฉ ุชุฑุฌุน ุงูู ุงู
ูุฑ ู
ููุง ุงูุนูู
ุจุจุฑุงุกุฉ ุงูุฑุญู
ูุทูุงุฑุชู ุญุชู ูุง ูุฌุชู
ุน ู
ุงุก ุงููุงุทุฆูู ูู ุฑุญู
ูุงุญุฏ ูุชุฎุชูุท ุงูุงูุณุงุจ ููู ุฐูู ู
ู ุงูุถุฑุฑ ู
ุง ูุง ูุฎูู ููุง ุชุฑุถุงู ุงูุดุฑูุนุฉ ุงูุณู
ุญุฉ ููุง ููุจูู ุงูุนูู ุงูุณููู
ู ู
ููุง ุงุธูุงุฑ ุงุญุชุฑุงู
ุงูุนูุฏ ูุชุนุธูู
ู ูู
ููุง ุชุทููู ุฒู
ุงู ุงูุฑุฌุนุฉ ููู
ุทูู ุทููุฉ ุฑุฌุนูุฉ ุฅุฐ ุฑุจู
ุง ุฃูุงุจ ุงูู ุฑุดุฏู ููุฏู
ุนูู ุงูุทูุงู ููุฌุฏ ูู ู
ู ุงูููุช ู
ุชุณุนุง ูุชู
ูู ููู ู
ู ุงูุฑุฌุนุฉ ูู
ููุง ุชุนุธูู
ุงุญุชุฑุงู
ุญู ุงูุฒูุฌ ุฅุฐุง ูุงู ู
ุชูููุง ุนููุง ูุชุธูุฑ ุงูุงุณู ุนูู ููุฏู ูุฐูู ูุง ูููู ุงูุง ุจุงูุนุฏุฉ ูู
ููุง ุงูุงุญุชูุงุท ูุญู ุงูุฒูุฌ ุงูุซุงูู ุญุชู ูููู ุนูู ุจููุฉ ู
ู ุงูุงู
ุฑ ูุจุตูุฑุฉ ุชุงู
ุฉ. ูููุฐุง ู
ู ุงูุญูู
ุงูุฌูููุฉ
Di antara hikmah disyariatkannya iddah adalah sebagai berikut:
- Memastikan kebersihan rahim perempuan dari kemungkinan kehamilannya, sehingga tidak terjadi pencampuran nasab akibat percampuran sperma dua laki-laki dalam satu rahim. Sebab, pencampuran nasab akan menyebabkan kemudaratan besar yang jelas bertentangan dengan syariat dan akal sehat.
- Menunjukkan penghormatan Islam terhadap ikatan perkawinan yang pernah terjalin.
- Memberikan waktu kepada suami yang menceraikan istrinya dengan talak rajโi (cerai yang masih bisa dirujuk), agar ia memiliki kesempatan untuk berpikir ulang, sehingga memungkinkan terjadinya rujuk.
- Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak suami yang wafat, dengan menunjukkan rasa duka yang mendalam atas kehilangannya, yang diwujudkan melalui masa berkabung selama menjalani iddah.
- Sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga hak suami berikutnya, agar ia benar-benar yakin terhadap kondisi perempuan yang dinikahinya, terutama terkait kehamilan dan nasab anak-anaknya kelak.
Demikianlah beberapa hikmah yang sangat mulia dari ketetapan iddah ini (Lihat karya Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmatut Tasyriโ wa Falsafatuhu, [Beirut, Darul Fikr, 1997], juz II, hal. 54).
Iddah bagi Laki-Laki, Mungkinkah?
Pada dasarnya, iddah memang hanya diwajibkan bagi perempuan, sebab tujuan utamanya adalah memastikan rahim bersih dari kemungkinan kehamilan akibat pernikahan sebelumnya demi menjaga kejelasan nasab. Dengan demikian, iddah dalam Islam hakikatnya merupakan bentuk perlindungan dan tanggung jawab sosial terhadap perempuan, bukan sebagai bentuk pembatasan kebebasan atau diskriminasi.
Meski secara umum iddah merupakan kewajiban khusus bagi perempuan, ada kondisi tertentu di mana laki-laki juga harus menjalani โiddahโ dalam arti khusus. Dalam kitab Iโanatut Thalibin dijelaskan bahwa ada dua keadaan ketika seorang laki-laki diwajibkan menunggu selesainya masa iddah mantan istrinya sebelum menikah lagi:
ููุง ุนุฏุฉ ุนููู ูุงููุง ุฅูุง ูู ุญุงูุชูู ุงูุฃููู ู
ุง ุฅุฐุง ูุงู ู
ุนู ุงู
ุฑุฃุฉ ูุทูููุง ุฑุฌุนูุง ูุฃุฑุงุฏ ุงูุชุฒูุฌ ุจู
ู ูุง ูุฌูุฒ ุฌู
ุนูุง ู
ุนูุง ูุฃุฎุชูุง ุงูุซุงููุฉ ู
ุง ุฅุฐุง ูุงู ู
ุนู ุฃุฑุจุน ุฒูุฌุงุช ูุทูู ูุงุญุฏุฉ ู
ููู ุฑุฌุนูุง ูุฃุฑุงุฏ ุงูุชุฒูุฌ ุจุฎุงู
ุณุฉ ููุง ูุฌูุฒ ูู ุฐูู ูู ุงูุญุงูุชูู ุงูู
ุฐููุฑุชูู ุฅูุง ุจุนุฏ ุงููุถุงุก ุงูุนุฏุฉ
Artinya, โSeorang laki-laki pada dasarnya tidak wajib menjalani iddah, kecuali dalam dua keadaan: Pertama, ketika seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak rajโi, lalu ingin menikah dengan perempuan yang tidak boleh dikumpulkan bersamanya dalam satu ikatan pernikahaan, seperti saudari mantan istrinya. Kedua, ketika laki-laki memiliki empat istri, lalu menceraikan salah satunya dengan talak rajโi dan ingin menikahi perempuan lain. Dalam dua kondisi ini, laki-laki tersebut tidak diperkenankan menikah kembali sampai berakhirnya masa iddah mantan istrinya,โ (Sayyid al-Bakri bin Muhammad Syahta Dimyathi, Iโanatut Thalibin, [Indonesia, Al-Haramain, t.th.], juz IV, hal. 37)
Meski dalam dua kondisi tersebut laki-laki diwajibkan menunggu selesainya masa iddah istrinya sebelum menikah lagi, secara prinsip hal ini tidaklah sama dengan iddah yang dijalani perempuan. Sebab, ada faktor hukum lain yang menjadi alasan utama penghalangnya.
Dalam kondisi talak rajโi, perempuan yang sedang menjalani iddah secara syarโi masih berstatus sebagai istri, sehingga suaminya dilarang menikah dengan perempuan yang haram disatukan dengannya dalam satu pernikahan, seperti saudari perempuan tersebut, bibi dari pihak ibu maupun ayah, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qurโan dan hadis berikut:
{ููุฃููู ุชูุฌูู
ูุนููุง ุจููููู ุงููุฃูุฎูุชููููู ุฅููููุง ู
ูุง ููุฏู ุณููููู}
Artinya, โDan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi di masa lampau.โ (QS. An-Nisaโ: 23)
ููุง ุชูููููุญู ุงููู
ูุฑูุฃูุฉู ุนูููู ุนูู
ููุชูููุง ููููุง ุงููุนูู
ููุฉู ุนูููู ุจูููุชู ุฃูุฎููููุง ููููุง ุงููู
ูุฑูุฃูุฉู ุนูููู ุฎูุงููุชูููุง ููููุง ุงููุฎูุงููุฉู ุนูููู ุจูููุชู ุฃูุฎูุชูููุง (ุฑูุงู ุงููุณุงุฆู)
Artinya, โSeorang perempuan tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibi dari pihak ayahnya, demikian pula sebaliknya; perempuan tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibi dari pihak ibunya, demikian pula sebaliknya,โ (HR. An-Nasaโi)
Begitu pula dalam kasus laki-laki yang telah memiliki empat istri lalu menceraikan salah satunya dengan talak rajโi, ia tidak boleh menikah lagi sebelum masa iddah mantan istrinya selesai. Sebab, jika dia menikah lagi sebelum berakhirnya iddah, secara otomatis ia akan memiliki lebih dari empat istri sekaligus, sesuatu yang dilarang dalam syariat.
Berdasarkan penjelasan di atas, tampak jelas bahwa iddah bagi perempuan dan laki-laki memiliki perbedaan prinsipil. Bagi perempuan, iddah diwajibkan sebagai masa tunggu untuk memastikan rahimnya bersih dari kehamilan serta menjaga kehormatan pernikahan sebelumnya. Adapun bagi laki-laki, iddah bukanlah masa tunggu dalam pengertian biologis, tetapi berupa larangan menikah kembali pada kondisi khusus, yaitu jika dia menceraikan istrinya dengan talak rajโi dan ingin menikahi perempuan yang tidak boleh disatukan dengannya, atau jika ia telah memiliki empat istri dan menceraikan salah satunya secara talak rajโi.
Dari sini dapat dipahami bahwa syariat iddah mengandung hikmah di mana fungsinya sebagai pencegah ketidakjelasan nasab anak. Islam tidak pernah menurunkan aturan kecuali demi menciptakan kehidupan manusia yang tertata, harmonis, dan lebih baik. Iddah, khususnya bagi perempuan, merupakan bentuk perlindungan, penghormatan terhadap hubungan pernikahan, serta menjaga keturunan agar tetap jelas nasabnya. Wallahu aโlam.
Ustadz Muhammad Zainul Mujahid, Alumnus Maโhad Aly Salafiyah Syafiโiyah Situbondo.
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
4
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
5
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua