Nikah/Keluarga

Hukum Menikahi Saudara Ipar

Kam, 5 Januari 2023 | 07:00 WIB

Hukum Menikahi Saudara Ipar

Islam mengatur perkawinan dan hubungan kemertuaan dan keiparan dampak perkawinan. (Ilustrasi: NU Online/freepik).

Syariat menetapkan, tidak boleh hukumnya menikahi dua wanita bersaudara sekaligus. Al-Qur’an dalam Surat An-Nisa menjelaskannya sebagai berikut:


وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ


Artinya, “(Diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau,” (QS An-Nisa’ [4]: 23).


Pengertian dua bersaudara di sini tidak hanya dua perempuan kakak dan adik, tetapi juga mencakup keponakan dan bibinya atau bibi dan keponakannya, berdasarkan hadits Rasulullah saw berikut ini:


لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا وَلَا الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا وَلَا الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا لَا الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى وَلَا الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى


Artinya: “Tidak boleh dinikahi seorang perempuan bersama dengan bibinya (dari pihak ayah), juga seorang bibi (dari pihak ayah) bersama dengan keponakannya, juga seorang perempuan bersama dengan bibinya (dari pihak ibu), juga seorang bibi (dari pihak ibu) bersama dengan keponakannya, juga seorang kakak bersama dengan adik perempuannya, juga seorang adik bersama dengan kakak perempuannya,” (HR at-Tirmidzi).


Imam An-Nawawi menjelaskan, menikahi dua perempuan bersaudara dimaksud, baik karena nasab maupun karena persusuan, baik saudara seayah-seibu maupun seayah atau seibu saja. Jika terjadi keduanya dinikahi, maka batallah pernikahan keduanya. Jika dinikah secara berurutan, maka batallah pernikahan yang kedua.


Pertanyaannya, jika seorang laki-laki hendak menikahi adik iparnya, sebab kakaknya sudah diceraikan atau meninggal, apakah harus menunggu masa iddah sang kakak yang diceraikannya atau tidak?


Imam An-Nawawi menjawabnya:


وَلَوْ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ طَلَاقًا بَائِنًا، فَلَهُ نِكَاحُ أُخْتِهَا فِي عِدَّتِهَا، وَإِنْ كَانَ رَجْعِيًّا، لَمْ تَحِلَّ أُخْتُهَا حَتَّى تَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا


Artinya: “Seandainya, seorang suami menceraikan istrinya dengan talak ba’in (talak tiga), maka ia boleh langsung menikahi saudara iparnya meski masih dalam masa iddah istrinya. Berbeda halnya, jika istrinya dicerai dengan talak raj’i, maka iparnya tidak halal dinikah sampai istrinya habis iddah,” (Lihat: Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz VII, halaman 117).


Dari uraian di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan:


1. Haram hukumnya menikahi dua perempuan bersaudara secara bersamaan.


2. Maksud dua perempuan bersaudara di sini, tidak hanya dua perempuan adik-kakak, tetapi juga bibi dengan keponakannya atau keponakan dengan bibinya.


3. Jika seorang suami menceraikan istrinya, kemudian hendak menikahi adik, bibi, atau keponakan istrinya, maka ia harus menunggu masa iddah istrinya habis jika talak yang dijatuhkan adalah talak raj’i.


4. Jika seorang suami menceraikan istrinya, kemudian hendak menikahi adik, bibi, atau keponakan istrinya, maka ia boleh langsung menikahinya tanpa harus menunggu masa iddah istrinya jika sang istri meninggal atau diceraikan dengan talak ba’in.


5. Sekadar catatan, talak raj’i adalah talak yang bisa dirujuk, yaitu talak satu dan dua. Sedangkan talak ba’in adalah talak yang tak bisa dirujuk, yaitu talak tiga. Wallalhu ‘alam.


Ustadz Tatam Wijaya, alumnus Pondok Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.