Asyura Momen Santunan Anak Yatim, Jangan Diembat! Ancamannya Ngeri
Hari Asyura atau 10 Muharam menjadi momentum untuk menyantuni anak yatim. Hati-hati dalam mengurus harta anak yatim, jangan sampai mengorupsinya.
Kumpulan artikel kategori Nikah/Keluarga
Hari Asyura atau 10 Muharam menjadi momentum untuk menyantuni anak yatim. Hati-hati dalam mengurus harta anak yatim, jangan sampai mengorupsinya.
Melamar perempuan dalam proses lamaran lelaki lain saja dilarang, apalagi mengganggunya, terlebih sampai membuatnya bercerai dari suaminya/takhbib.
Takhbib secara istilah dapat dipahami sebagai tindakan seseorang pihak ketiga yang berdampak pada kerusakan hubungan rumah tangga seseorang.
para ulama menjelaskan, anak perempuan yang dimaksud dalam hadits ini dapat berarti anak kandungnya sendiri, saudara perempuan, keponakan perempuan, cucu perempuan, atau kerabat perempuan lainnya.
Rasulullah juga memerintahkan kepada para orang tua untuk menanamkan etika dan norma-norma moral kepada anak-anaknya.
Rasulullah saw tidak segan mencium anak-anak dan cucunya sebagai bentuk kasih sayangnya sebagai orang tua terhadap anak keturunannya.
Sakinah --karena perkawinan-- adalah ketenangan yang dinamis dan aktif, tidak seperti kematian binatang.
Ketika Nabi Saw jelas menganjurkan laki-laki dan perempuan hadir pada shalat Id, dan al-Qur’an meminta keduanya untuk saling menjaga diri dari fitnah masing-masing, adalah tidak berdasar jika hanya perempuan yang kemudian dilarang demi kemaslahatan laki-laki bisa shalat Id dengan leluasa
Rasulullah menegaskan jaminan surga bagi orang tua yang menafkahi, mengasuh, mendidik, hingga mengantarkan putrinya ke dalam perkawinan.
Perbedaan kedudukan orang yang jomblo (membujang) dan orang yang berkeluarga dapat dimaklumi. Pasalnya, keduanya memiliki beban dan tanggung jawab yang berbeda.
Ulama kaliber internasional Prof. Dr. Ali Jumah termasuk yang tegas menyatakan keharamannya. Mufti Republik Mesir 2003-2013 ini pernah diminta fatwa: “Apakah boleh wanita muslimah menikah dengan lelaki ahli kitab—Yahudi dan Nasrani—?”
Terlepas dari kehebohan netizen, bagaimana sebenarnya hukum seorang muslimah nikah dengan lelaki nonmuslim? Kalau haram, mana dalilnya?