Nikah/Keluarga

Asyura Momen Santunan Anak Yatim, Jangan Diembat! Ancamannya Ngeri

Sen, 8 Agustus 2022 | 14:30 WIB

Asyura Momen Santunan Anak Yatim, Jangan Diembat! Ancamannya Ngeri

Secara ringkas surat an-Nisa ayat 2 yang memperingatkan bahwa memakan atau mengorupsi harta anak yatim sebagai dosa besar.

Hari Asyura atau 10 Muharam menjadi momentum yang dinanti-nanti untuk menyantuni anak yatim. Bahkan sampai dikatakan 10 Muharam adalah hari raya anak yatim.


Orang-orang pun beramai-ramai menyantuni anak yatim, baik yang dilakukan secara personal maupun secara kolektif lengkap dengan acara seremonial pengajian besar-besaran. Namun apakah amalan utama santunan anak yatim itu benar-benar sampai kepada mereka? Kan beberapa waktu lalu justru meledak kasus lembaga filantropi ditengarai melakukan tindak pidana korupsi dana sosial untuk kepentingan pribadi pengurusnya?


Dalam hal ini Islam sangat memproteksi anak yatim dan hartanya. Islam memperingatkan umatnya agar berhati-hati dalam mengurus harta anak yatim, jangan sampai mengorupsinya. Menurut Islam mengorupsi harta anak yatim termasuk dosa besar dan pelakunya diancam neraka.


Keseriusan Islam dalam memproteksi anak yatim dan hartanya tampak pada surat an-Nisa dalam 3 ayat sekaligus berikut ini:


وَآتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ، وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ، إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا


Artinya, “Dan berikanlah kepada para anak yatim harta-harta mereka, dan jangan kalian tukar harta yang haram dengan harta yang halal, dan janganlah kalian makan harta-harta mereka (dengan cara dicampurkan) pada harta kalian. Sungguh hal itu adalah dosa yang besar.”  (An-Nisa: 2).


وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ، فَلْيَتَّقُوا اللهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا


Artinya, “Dan hendaklah takut orang-orang yang andaikan meninggalkan keturunan yang lemah di belakang (kematian) mereka maka mereka mengkhawatirkannya; maka hendaklah mereka juga takut kepada Allah (dalam urusan anak yatim orang lain), dan hendaklah mereka berkata dengan perkataan yang benar (kepada orang lain yang sedang akan meninggal).” (An-Nisa: 9).


إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا


Artinya, “Sungguh orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara zalim niscaya mereka sebenarnya memakan api dalam perut mereka dan mereka akan masuk ke neraka.” (An-Nisa: 10).


Secara ringkas surat an-Nisa ayat 2 yang memperingatkan bahwa memakan atau mengorupsi harta anak yatim sebagai dosa besar. Ayat 9 yang memerintahkan wali anak yatim agar berhati-hati dengan urusan harta yatim yang diurusnya. Kemudian dalam ayat 10 secara lebih tegas Allah mengancam koruptor harta anak yatim dengan siksa api neraka. (Ahmad bin Muhammad as-Shawi, Hasyiyyah as-Shawi ‘ ala Tafsir al-Jalalain, [Beirut: Dar al-Fikr, 2004 M], juz I, halaman 268; dan Fakhruddin Muhammad bin Umar Ar-Razi, Mafatihul Ghaib, [Beirut: Darul Kutub ‘Ilmiyyah, 2000 M], juz IX, halaman 161-163).


Ketiga ancaman hukum tersebut merupakan keseriusan Islam dalam memberi perlindungan kepada anak yatim dan hartanya. Ini berbanding lurus dengan kondisi anak yatim yang yag secara umum sangat lemah. Semakin lemah seseorang maka semakin kuat proteksi Allah kepadanya. Wallâhu a’lam.


Ustadz Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online.