Opini

Muktamar NU 2026: Antara Idealisme dan Pragmatisme Politik 

NU Online  ·  Ahad, 5 April 2026 | 17:00 WIB

Muktamar NU 2026: Antara Idealisme dan Pragmatisme Politik 

Ilustrasi muktamar NU (Foto: AI)

Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) 35 -yang direncanakan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026 di Surabaya- tidak semata-mata dipahami sebagai forum rutin organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, juga merupakan hasil pertimbangan PBNU dan kesinambungan hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung. Namun merupakan sebuah “peristiwa” sosial-politik sarat makna. Perhelatan tersebut adalah bertemunya berbagai kepentingan, diskursus, dan strategi yang melampaui batas-batas normatif keulamaan. 


Basis argumen tersebut bertolak dari realitas mutakhir berupa “konflik” otoritas dan kewenangan di tubuh organisasi, yang tercermin dalam praktik saling pecat di antara pengurus harian. Fenomena ini tidak dapat dipahami semata sebagai dinamika internal administratif, melainkan sebagai gejala dari perebutan legitimasi dan pengaruh yang lebih luas. 


Bahkan dalam lanskap politik menuju kontestasi nasional 2029, Muktamar NU 2026 pun mengalami transformasi makna, tidak lagi sekadar forum permusyawaratan keagamaan, tetapi menjelma sebagai “arena” artikulasi kekuasaan yang kompleks. Di dalamnya, berkelindan berbagai kepentingan -normatif, ideologis, dan strategis- yang saling bernegosiasi, berkompetisi, bahkan berkompromi. 


Idealisme keagamaan -sebagai norma dan nilai-nilai- yang selama ini menjadi dasar moral organisasi harus berhadapan dengan tuntutan “pragmatisme” politik meniscayakan kalkulasi kekuasaan, aliansi, dan distribusi posisi. Perspektif Muktamar 35 mendatang menjadi ruang di mana relasi kuasa tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diproduksi dan direproduksi secara terus-menerus, mencerminkan ketegangan inheren antara nilai dan kepentingan dalam praktik sosial-politik keagamaan kontemporer. 


NU, sejak awal berdirinya pada 1926, memiliki karakter ganda sebagai organisasi keagamaan yang menjaga “tradisi” Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, sekaligus sebagai aktor sosial-politik yang berperan dalam pembentukan bangsa, juga tindakan rasional “strategis” sosial politik kebangsaan terhadap rejim pemerintahan -Hindia Belanda sebagai bentuk final tahun 1936, Sesolusi Jihad 1945 dan Asas Tunggal Pancasila tahun 1985. 


Seperti Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid) dalam buku Prisma Pemikiran Gus Dur (1999), yang menegaskan pentingnya menjaga jarak “kritis” antara agama dan politik praktis, sekaligus tidak memisahkan keduanya secara kaku, yaitu; 


“Agama tidak boleh dijadikan alat legitimasi kekuasaan politik, tetapi juga  tidak bisa dilepaskan sama sekali dari tanggung jawab moral dalam kehidupan bernegara.”(Wahid, 1999, hal 146)


Gus Dur -dalam konteks NU- menempatkan agama sebagai kekuatan etik (moral force), bukan sekadar instrumen kekuasaan. Dengan demikian, keterlibatan dalam politik tetap dimungkinkan, tetapi selalu diarahkan konsisten menjaga nilai kemanusiaan, keadilan, dan pluralisme.


Sejak kehadirannya, Nahdlatul Ulama (NU) tidak pernah steril dari politik, melainkan senantiasa berinteraksi dinamis dengan kekuasaan sebagai bagian dari “ikhtiar etis” untuk memperjuangkan kemaslahatan publik. Namun demikian, Gus Dur juga mengingatkan bahwa keterlibatan tersebut harus dijaga agar tidak terjerumus ke dalam politik praktis -sempit dan transaksional, yang berpotensi “mereduksi” nilai-nilai kemanusiaan dan keadaban demokratis. (Lihat Greg Barton, 2002) 


Dalam kerangka itu, perhelatan Muktamar NU 2026 dapat dibaca secara reflektif sebagai ruang dialektika antara visi moral-keagamaan yang berbasis pada prinsip rahmatan lil ‘alamin dengan realitas “kalkulasi” kekuasaan yang tak terhindarkan dalam konteks demokrasi Indonesia modern. Sebuah “pilihan” yang menuntut NU tidak sekadar menjadi aktor politik, tetapi juga penjaga moral dan etika publik (moral force), serta kemampuannya melakukan koreksi terhadap praktik politik yang menyimpang dari nilai keadilan, inklusivitas, dan penghormatan terhadap keberagaman, yang dilakukan “rejim” pemerintahan berkuasa.


Dengan demikian, masa depan NU tidak ditentukan oleh seberapa jauh terlibat dalam politik kekuasaan, melainkan oleh kemampuannya mempertahankan keseimbangan antara komitmen moral dan strategi politik, sehingga tetap menjadi pilar penting dalam memperkuat demokrasi secara substantif di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Diskursus dan Kontestasi
Pada perspektif social capital, bila merujuk gagasan Robert D. Putnam NU dipahami bukan sekadar organisasi keagamaan, tetapi merupakan jaringan masyarakat -social networks, sebagai kumpulan nilai, norma -tawassuth, tasamuh, tawazun, i’tidal, kepercayaan (trust)-terhadap otoritas kiai, dan bentuk soliditas antar pelapisan masyarakat untuk bekerja sama secara efektif,  juga sebagai kohesi kolektif, yang memungkinkan berkolaborasi dalam mencapai tujuan bersama dan menjaga stabilitas sosial dalam kehidupan berbangsa serta bernegara.


Dari perspektif tersebut, Muktamar NU 35 tahun ini, dapat dibaca sebagai arena politik dalam pengertian lebih luas, yaitu bukan sekadar kontestasi jabatan, tetapi merupakan pergulatan makna, arah, dan orientasi gerakan keagamaan “Islam” Indonesia. Dalam kerangka ini, muktamar menjadi ruang artikulasi kepentingan sekaligus negosiasi nilai antara berbagai aktor yang memiliki posisi, modal sosial, dan orientasi yang berbeda. 


Muktamar bukan hanya peristiwa organisasi, melainkan juga peristiwa politik kultural yang berimplikasi pada lanskap kebangsaan secara keseluruhan. NU adalah identitas kolektif sekaligus nasional, sebagai entitas atas nilai dan norma, relasi sosial serta praktik budaya, juga adalah wacana (discourse) publik yang hidup di tengah masyarakatnya. NU adalah fakta dinamis dan potensial yang berkembang atas konflik dan konsensus dari perubahan “kepentingan” kekuatan dan kekuasaan sosial politik yang melingkupinya.


Sementara sebagai ruang diskursus, muktamar menghadirkan pertarungan wacana tentang masa depan Nahdlatul Ulama; untuk tetap meneguhkan diri sebagai kekuatan moral-keagamaan sehingga menjaga jarak dari kekuasaan, atau mengambil peran lebih aktif dalam konfigurasi politik nasional -sebagai political interest atau vested political interest, adalah kepentingan politik yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau aktor tertentu sebagai “representasi” NU untuk memperoleh, mempertahankan, atau mempengaruhi kekuasaan dan kebijakan.


Diskursus ini tidak berlangsung dalam ruang hampa, melainkan dibentuk oleh pengalaman historis NU yang sejak awal memiliki relasi dinamis dengan negara. Dalam konteks ini, produksi legitimasi tidak hanya ditentukan oleh mekanisme formal seperti voting, tetapi juga oleh kemampuan membingkai narasi yang dianggap paling merepresentasikan kepentingan jamaah dan jam’iyyah -Nahdliyyin, walau bisa jadi sebatas keterwakilan simbolistik.


Situasi politik nasional pasca-Pemilu 2024 dan menjelang konsolidasi menuju 2029 semakin mempertegas posisi strategis Muktamar NU 2026. Berbagai kekuatan politik melihat NU sebagai aktor penting dalam membangun basis legitimasi sosial. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dinamika internal organisasi. Fragmentasi kepentingan pun menjadi tak terhindarkan, terutama antara kelompok yang mengedepankan independensi organisasi dan kelompok yang mendorong keterlibatan aktif dalam politik praktis demi efektivitas representasi tersebut.


Dalam konteks ini, muncul spektrum aktor internal NU -mulai dari kiai pesantren, elite struktural, intelektual muda, hingga jejaring politik- yang masing-masing membawa orientasi berbeda. Kelompok kultural cenderung menekankan pentingnya menjaga otoritas moral dan tradisi keilmuan sebagai basis legitimasi NU. Sementara itu, kelompok struktural dan jaringan politik lebih pragmatis dalam membaca peluang, dengan melihat negara sebagai arena strategis untuk memperjuangkan “seolah” kepentingan umat. Interaksi antarkelompok ini menciptakan dinamika kontestasi yang kompleks dan berlapis.


Idealisme dalam Muktamar NU 2026 tercermin dalam komitmen terhadap prinsip-prinsip dasar seperti Ahlussunnah wal Jamaah, nilai kebangsaan, dan kemanusiaan universal. Idealisme ini menuntut agar NU tetap menjadi penyangga etika publik, pengawal moderasi Islam, serta penjaga kohesi sosial di tengah polarisasi politik. Dalam kerangka ini, independensi organisasi menjadi nilai yang dijunjung tinggi, karena dianggap sebagai prasyarat untuk menjaga integritas moral dan kepercayaan publik.


Namun demikian, pragmatisme tidak dapat dihindari dalam realitas politik Indonesia -terutama pasca-Jokowi. Keterlibatan dalam jaringan kekuasaan sering kali dipandang sebagai strategi rasional untuk memastikan bahwa kepentingan warga NU tidak terpinggirkan dalam kebijakan negara. Pragmatisme ini termanifestasi dalam bentuk aliansi politik, mobilisasi dukungan, serta kalkulasi elektoral yang melibatkan aktor-aktor NU dalam berbagai posisi strategis. Dalam batas tertentu, pragmatisme ini bahkan dianggap sebagai bentuk ijtihad politik yang kontekstual.


Realitas Muktamar NU 2026 akan memperlihatkan bahwa idealisme dan pragmatisme bukanlah dua kutub yang saling menegasikan, melainkan dua dimensi yang terus bernegosiasi dalam tubuh organisasi. Tantangan terbesar NU adalah menemukan titik keseimbangan antara keduanya, yaitu menjaga komitmen nilai tanpa terjebak dalam puritanisme yang ahistoris, sekaligus terlibat dalam politik tanpa kehilangan arah moralnya. Dalam bayang-bayang politik Indonesia 2029, hasil dari negosiasi ini tidak hanya menentukan masa depan NU, tetapi juga arah demokrasi dan kehidupan kebangsaan Indonesia secara lebih luas.


Warisan Moral dan Tanggung Jawab Kebangsaan
Muktamar 35, -yang direncanakan Juli-Agustus tahun 2026, dapat dibaca sebagai arena dialektika antara idealisme dan pragmatisme yang tidak pernah selesai dalam sejarah NU. Di satu sisi, NU mewarisi tradisi etik yang kuat dari pesantren-tradisi yang menempatkan agama sebagai sumber nilai, bukan sekadar instrumen kekuasaan. Di sisi lain, dinamika politik nasional yang semakin kompleks menuntut bahkan menghasut kehadiran NU dalam “ruang-ruang” strategis pengambilan keputusan. Ketegangan ini menjadikan Muktamar tahun ini merupakan ruang kontestasi makna semantik tentang kata “berpolitik” . 


Yaitu sebuah arena diskursif makna “berpolitik”, bagi NU tidak semata dipahami sebagai perebutan kekuasaan dalam arti elektoral-pragmatis, melainkan sebagai praktik etis dan kultural yang berakar pada nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemaslahatan umat. Dalam ruang ini, politik dimaknai upaya memperjuangkan keadilan sosial, menjaga keutuhan NKRI, serta merawat tradisi moderasi (tawasuth), keseimbangan (tawazun), dan toleransi (tasamuh).


Dengan demikian, kontestasi di penghelatan muktamar 35 di Surabaya, akan memperlihatkan tarik-menarik antara orientasi idealistik -yang menempatkan politik sebagai sarana pengabdian, dan kecenderungan pragmatis- yang melihatnya sebagai instrumen kekuasaan, sehingga NU senantiasa berada dalam dialektika antara nilai dan realitas, antara idealistik dengan pragmatis.


Ketegangan antara idealisme dan pragmatisme politik bukan hal baru dalam sejarah NU. Sejak masa awal hingga era reformasi, NU telah berulang kali mengalami dinamika serupa -mulai dari keterlibatan dalam partai politik hingga kembali ke khittah 1926. Pengalaman historis ini menunjukkan bahwa NU memiliki kapasitas adaptasi yang tinggi, tetapi juga mengandung risiko ”inkonsistensi” jika tidak disertai dengan refleksi kritis secara radikal. Oleh karena itu, Muktamar 2026 menjadi momentum penting untuk merumuskan kembali batas-batas etis keterlibatan politik NU.


Pragmatisme: Keniscayaan atau Anomali Politik
Muktamar Nahdlatul Ulama 2026 merupakan arena strategis yang mempertemukan berbagai kepentingan, nilai, dan orientasi politik dalam satu ruang dialektik. Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, NU memiliki posisi unik: bukan hanya kekuatan kultural-keagamaan, tetapi juga aktor sosial-politik yang berpengaruh, dalam konsep Weber dalam pelapisan sosialnya sebagai aktor karismatik, tradisional, legal formal dan simbolik.

Dalam konteks ini, Muktamar menjadi titik temu para aktor tersebut -dengan kelompok kepentingannya, yang kesemua adalah kepentingan antara idealisme keagamaan -pewaris tradisi ulama, dengan realitas politik “pragmatisme” modern yang menuntut fleksibilitas serta kalkulasi rasional terhadap relasi kekuasaan. 


Walau pada realitas NU sebagai institusi sosial agamis, pragmatisme muncul sebagai konsekuensi logis dari kebutuhan untuk bertahan dan beradaptasi dalam sistem politik yang kompleks. Juga dalam muktamar 2026, pragmatisme dilihat dari bagaimana kandidat membangun aliansi, menggalang dukungan struktural, serta memanfaatkan jaringan politik yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa legitimasi dalam NU tidak hanya ditentukan oleh kapasitas keilmuan atau kharisma kultural, tetapi juga oleh kemampuan mengelola kekuatan sosial dan politiknya.


Pragmatisme politik dalam konteks ini tidak selalu harus dipandang sebagai penyimpangan. Ia dapat menjadi instrumen strategis untuk memastikan bahwa NU tetap memiliki daya tawar dalam percaturan nasional. Dalam dunia politik modern, kemampuan bernegosiasi dan membangun koalisi merupakan prasyarat utama untuk mempengaruhi kebijakan. Oleh karena itu, keterlibatan aktor eksternal dalam dinamika muktamar dapat dipahami sebagai bagian dari interaksi NU dengan struktur kekuasaan yang lebih luas. 


Meski demikian, batas antara pragmatisme yang sehat dan oportunisme yang destruktif sangatlah tipis. Ketika pragmatisme tidak lagi dikendalikan oleh nilai-nilai dasar organisasi, ia berpotensi mengarah pada kooptasi oleh kepentingan eksternal. Dalam situasi seperti ini, NU berisiko kehilangan otonomi moral dan kulturalnya. Di sinilah, ruang muktamar menjadi momen krusial untuk menguji sejauh mana organisasi ini mampu menjaga integritasnya di tengah tekanan politik yang semakin intens.


Pada konteks tertentu, muktamar dapat dipahami sebagai “arena pra-kontestasi” yang menentukan peta kekuatan menuju 2029. Aktor-aktor politik nasional memiliki kepentingan untuk membangun kedekatan dengan NU, baik secara langsung maupun melalui jejaring kultural. Hal ini menjadikan muktamar sebagai ruang konsolidasi yang tidak hanya bersifat internal, tetapi juga eksternal. Dengan kata lain, apa yang terjadi di dalam forum muktamar memiliki resonansi yang luas dalam dinamika politik nasional, politik elektoral Indonesia 2029. 


Namun, keterlibatan yang terlalu dalam dalam politik elektoral juga membawa dilema serius bagi NU. Kedekatan dengan kekuasaan dapat meningkatkan pengaruh, tetapi sekaligus mengancam independensi. Sebaliknya, menjaga jarak dapat melindungi integritas, tetapi berisiko mengurangi relevansi politik. Dilema ini menuntut kemampuan organisasi untuk melakukan navigasi yang cermat, agar tidak terjebak dalam polarisasi antara idealisme dan pragmatisme. 


Pada akhirnya, Muktamar NU 35 harus dipahami sebagai ruang dialektika yang mempertemukan nilai dan realitas dalam sebuah proses negosiasi dinamis. Idealisme dan pragmatisme bukanlah dua kutub yang saling meniadakan, melainkan dua dimensi yang harus dikelola secara seimbang. Kepemimpinan NU ke depan dituntut tidak hanya memiliki legitimasi kultural dan keilmuan, tetapi juga kecakapan politik yang visioner, sehingga mampu menjaga arah organisasi tetap berpijak pada nilai, sekaligus responsif terhadap tantangan perubahan politiknya 


Muktamar bukan sekadar menjadi arena politik yang sarat makna simbolik dan strategis, tetapi juga menjadi ruang kontestasi gagasan, kepemimpinan, serta arah ideologis yang akan menentukan posisi NU di tengah dinamika “demokrasi” Indonesia. Secara pasti, ketegangan antara idealisme dan pragmatisme tampak sebagai poros utama yang membentuk arah perdebatan, secara eksplisit maupun implisit.


Ralitas politik Indonesia kontemporer menghadirkan tantangan yang tidak sederhana. Setidaknya situasi politik nasional sangat dipengaruhi oleh kalkulasi kekuasaan, aliansi strategis, dan kepentingan jangka pendek. Dalam konteks ini, pragmatisme sering kali menjadi pilihan rasional bagi aktor-aktor politik, -termasuk di dalam tubuh NU. Pertanyaannya kemudian bukan apakah pragmatisme dapat dihindari, melainkan sejauh mana ia dapat dikelola tanpa mengorbankan nilai-nilai dasar organisasi. 


Untuk itu, menjadi penting membangun keseimbangan antara idealisme dan pragmatisme. Idealisme tanpa strategi berpotensi menjadi “utopia” yang tidak efektif, sementara pragmatisme tanpa nilai dapat mengarah pada “oportunisme” yang merusak integritas. NU dihadapkan pada kebutuhan untuk merumuskan strategi politik yang adaptif, tetapi tetap berakar pada prinsip-prinsip etik dan keagamaan yang menjadi identitasnya, tanggung jawab muktamirin adalah merumuskan serta mengkonseptualisasikan titik temu tersebut.


Dalam perspektif demokrasi, peran NU sangat strategis. Sebagai kekuatan sosial yang memiliki basis massa luas, NU dapat berfungsi sebagai penyeimbang terhadap dominasi elite politik dan oligarki. Ia memiliki kapasitas untuk mendorong demokrasi yang lebih inklusif, partisipatif, dan berkeadilan. Namun, kapasitas ini hanya dapat diwujudkan jika NU mampu menjaga jarak kritis terhadap kekuasaan, tanpa kehilangan kemampuan untuk berinteraksi secara konstruktif dengan negara. 


Jika Muktamar 2026 dibaca dalam konteks menuju kontestasi politik Indonesia 2029, maka dalam horizon ini, NU berpotensi menjadi aktor kunci yang mempengaruhi arah koalisi politik, preferensi pemilih, dan wacana publik. Karena itu, keputusan-keputusan yang diambil dalam muktamar tidak hanya berdampak internal, tetapi juga memiliki implikasi luas bagi konfigurasi politik nasional. Hal ini menegaskan bahwa muktamar adalah arena di mana masa depan demokrasi Indonesia turut dipertaruhkan. 


Lebih jauh, refleksi kritis terhadap muktamar mengungkapkan bahwa tantangan utama NU bukan hanya soal kepemimpinan, tetapi juga soal orientasi nilai pada relasi kuasa nasional. Apakah NU akan tetap menjadi penjaga moralitas publik, ataukah ia akan larut dalam logika politik kekuasaan yang transaksional? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan di tengah kecenderungan demokrasi Indonesia yang mengalami degradasi kualitas di berbagai aspek.


NU memiliki peluang untuk menjadi “model” bagi organisasi lain dalam mengelola relasi antara agama dan politik. Dengan basis teologis yang inklusif dan pengalaman historis yang panjang, NU dapat menunjukkan bahwa keterlibatan dalam politik tidak harus mengorbankan prinsip-prinsip moral. Justru sebaliknya, politik dapat menjadi ruang aktualisasi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan jika dikelola dengan bijak. 


Pada akhirnya, Muktamar NU 2026 bukan hanya tentang siapa yang akan memimpin organisasi, tetapi tentang bagaimana NU memaknai perannya dalam sejarah Indonesia. Di tengah ketegangan antara idealisme dan pragmatisme, NU diharapkan mampu mengambil posisi yang tidak hanya strategis, tetapi juga etis. Dengan demikian, NU dapat tetap menjadi penjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kemanusiaan, serta berkontribusi secara signifikan dalam memperkuat demokrasi Indonesia yang bermartabat.


Amsar A. Dulmanan, Dosen Sosiologi Politik, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA