NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Status Indonesia sebagai Negeri Islam: Bedah Keputusan Historis Muktamar NU 1936

NU Online·
Status Indonesia sebagai Negeri Islam: Bedah Keputusan Historis Muktamar NU 1936
Indonesia sebagai Negeri Islam dalam Keputusan Historis Muktamar NU 1936 (NUO)
Bagikan:

Pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1936, pernah dilontarkan sebuah pertanyaan tentang negara Indonesia, apakah bisa dikatakan sebagai negeri Islam (darul Islam). Pertanyaan ini tentu menjadi sangat penting, dalam konteks Indonesia yang pada saat itu berada di bawah kekuasaan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Pembahasan persoalan ini pada forum Muktamar NU, memperlihatkan perhatian NU pada persoalan kenegaraan dan kebangsaan.

Forum Muktamar NU ke-11 menghasilkan keputusan:

"Sesungguhnya negara kita Indonesia dinamakan Negeri Islam, karena pernah dikuasai sepenuhnya oleh orang Islam. Walaupun pernah direbut oleh kaum penjajah kafir, tetapi nama Negeri Islam masih selamanya," (Ahkamul Fuqaha. Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama 1926-2010 M. [Surabaya: Lajnah Ta‟lif Wan Nasyr (LTN) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Khalista, 2011], halaman 187).

Keputusan tersebut berpedoman pada salah satu keterangan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin:

كُلُّ مَحَلٍّ قَدَرَ مُسْلِمٌ سَاكِنٌ بِهِ .. فِيْ زَمَنٍ مِنَ الْاَزْمَانِ يَصِيْرُ دَارَ اِسْلَامٍ تَجْرِيْ عَلَيْهِ أَحْكَامُهُ فِيْ ذَلِكَ الزَّمَانِ وَمَابَعْدَهُ وَاِنْ انْقَطَعَ امْتِنَاعُ الْمُسْلِمِيْنَ بِاسْتِلَاءِ الْكُفَّارِ عَلَيْهِمْ وَمَنْعِهِمْ مِنْ دُخُوْلِهِ وَاِخْرَاجِهِمْ مِنْهُ فَتَسْمِيَتُهُ دَارَ حَرْبٍ صُوْرُةً لَا حُكْمًا فَعُلِمَ أَنَّ أَرْضَ بَتَاوِيْ بَلْ وَغَالِبُ أَرْضِ جَاوَةْ دَارَ إِسْلَامٍ لِاْستِلَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ عَلَيْهَا قَبْلَ الْكُفَّارِ

Artinya, "Setiap tempat/wilayah di mana seorang muslim yang tinggal di sana ... pada suatu masa tertentu, maka wilayah tersebut telah menjadi wilayah/negeri Islam, dan berlaku padanya berbagai hukum Islam untuk zaman itu di wilayah itu, serta zaman dan wilayah yang sama di masa setelahnya. Adapun bila mereka tidak mampu lagi untuk mempertahankan diri sebab dominasi kaum kafir atas mereka, bahkan terlanjur telah melarang bahkan mengusirnya dari wilayah tersebut, maka dalam kondisi demikian, wilayah itu telah berubah menjadi daru harbin (wilayah perang) dalam dhahirnya, namun tidak dari segi hukum yang berlaku. Walhasil, dapat dipahami bahwa bumi Betawi, atau bahkan tanah Jawa pada umumnya, adalah darul Islam (negeri Islam) disebabkan penguasaan kaum muslimin atas wilayah itu yang telah berlangsung lebih dulu dibanding kaum kufar." (Abdurrahman ibn Muhammad ibn Husain ibn Umar Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah, tt], halaman 315).

Konteks Sejarah

Pernyataan mengenai penguasaan kaum muslimin di negeri Indonesia dalam konteks sejarah tentu dapat ditelusuri. Bahkan sebelum Indonesia berada di bawah kekuasaan kolonialisme Hindia Belanda, telah berdiri banyak kerajaan atau kesultanan Islam di berbagai wilayah di Indonesia. Sebut saja Kerajaan Samudera Pasai, Ternate, Gowa, Banten, Cirebon, Demak, Pajang, Mataram Islam, dan lain sebagainya. Pun saat kolonialisme mulai mencengkeram bumi pertiwi.

Dengan pengaruhnya, seorang raja, sultan, sunan dapat menjalankan kebijakan syariat Islam di wilayah yang ia kuasai. Semisal, pada Kasunanan Surakarta Kasunanan Surakarta secara formal merupakan kerajaan Islam yang dapat ditandai dengan penggunaan gelar Sayidin Panatagama Kalipatullah kepada Sunan sebagai umara, dan keberadaan Masjid Agung di lingkungan keraton.

Hal yang tak kalah penting yakni keberadaan para ulama dalam birokrasi kerajaan, baik sebagai pengulu dengan para pegawainya (disebut kaum), maupun abdi dalem ngulama. Para pengulu yang mendapatkan tauliyah (penyerahan wewenang) dari raja, memiliki tugas untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam bidang peribadatan dan segala urusan yang termasuk dalam hukum keluarga/perkawinan.

Di Keraton Surakarta, terdapat jabatan Pengulu Ageng (Pengulu Besar) yang merupakan fungsionaris kedua dalam tertib urutan jabatan setelah pepatih dalem, dengan sebutan Kanjeng Kiai atau Kanjeng Raden. Dalam bertugas, ia dibantu jawatan yang disebut Kawedanan Yogaswara yang terdiri dari jabatan ketib, ngulama, modin, pradikan, muchtar, naib, para kaum di perkampungan dan pedesaan. (Ajie Najmuddin, Menyambut Satu Abad NU, [Surakarta, CV Karya Jaya Sentosa: 2020], halaman 6).

Keterangan tersebut menjadi sebuah contoh, bahwa Indonesia dalam kurun waktu sebelum dan pada saat konteks pertanyaan tentang Negeri Islam ini dilontarkan (tahun 1936), sebagian besar wilayah pernah dan sedang dikuasai oleh penguasa Islam. Hal ini tentu akan memberikan konsekuensi yang besar, dalam setiap pengambilan berbagai keputusan yang menyangkut ketatanegaraan dan kebangsaan.

Darul Islam dalam Konteks Indonesia

Lalu sebetulnya apa definisi Darul Islam (Negeri Islam)? Syekh Sulaiman ibn Umar menyebutkan:

كُلُّ مَحَلٍّ قَدَرَ أَهْلُهُ فِيْهِ عَلَى الْإِمْتِنَاعِ مِنَ الْحَربيين صَارَ دَارَ إِسْلَامٍ

Artinya: "Setiap tempat/wilayah yang penduduknya mampu mempertahankan diri dari musuh- musuhnya, maka wilayah itu merupakan negeri Islam (Darul Islam)." (Hasyiyatul Jamal, [Damaskus, Dar al-Fikr: tt], juz V, halaman 208).

Dengan keterangan yang disebutkan Bughyatul Mustarsyidin, dapat kita simpulkan bahwa Indonesia pada saat pertanyaan tersebut dilontarkan (tahun 1936) termasuk dalam kategori Darul Islam, yaitu negara yang dihuni oleh mayoritas umat Islam, sehingga hukum kewilayahan yang berlaku di dalamnya adalah mengikut hukum Islam.

Di dalam Darul Islam, ketundukan warganya tidak hanya berlaku atas teks keagamaan semata, melainkan juga harus tunduk terhadap konsep kesepakatan yang dibangun di tengah masyarakat yang beragam di dalamnya. Sebagaimana hal ini diungkapkan dalam sebuah hadits:

اَلْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ

Artinya, “Orang Islam itu senantiasa tunduk terhadap perjanjian yang dibangunnya” (HR al-Bukhari).

Konteks Indonesia Sekarang

Beberapa tahun berselang, setelah pertanyaan tersebut dilontarkan, pada tahun 1945 bangsa Indonesia merdeka dan berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tetap bertahan hingga saat ini. Tentu kemudian menjadi pertanyaan kembali, ketika Indonesia telah merdeka dan memiliki rakyat yang mayoritas beragama Islam, mengapa kemudian tidak menggunakan label sebagai Negara iIslam (Daulah Islamiyah)?

KH Masdar Farid Mas'udi dalam buku Syarah UUD 1945 Perspektif Islam (Pustaka Alvabet, Jakarta: 2013, halaman 79) menerangkan ada alasan mengapa setelah merdeka, Negara Indonesia tidak menggunakan label Negara Islam Indonesia, sebagai nama negara.

  1. Penyematan label Islam pada negara (Daulah Islamiyah) tidak ada rujukan teks pada Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad saw. Pun sekiranya penamaan Negara Islam merupakan kewajiban agama atau minimal menjadi sebuah keutamaan, tentu Nabi Muhammad saw telah menamakan negara Madinah dengan sebutan Negara Islam Madinah.
     
  2. Kedua, istilah Daulah Islamiyah sebagai konsep ideologis-politis untuk suatu sistem kekuasaan/negara baru muncul sekitar awal abad ke-20 sejak runtuhnya kekhalifahan Turki Utsmani pada tahun 1924. Dengan kata lain, istilah Negara Islam, baik dalam pengertian sosiologis maupun politik-ideologis bukanlah istilah asli Islam, merujuk pada teks Al-Qur'an atau hadits Nabi, melainkan lebih merupakan tafsir dari para tokoh-tokoh Islam di masa awal abad ke-20, sebagai reaksi politik terhadap pengaruh luar dalam relasi dan kontestasi dengan dunia Barat dan kemudian Yahudi Israel.

Lebih jauh KH Masdar Farid Mas'udi menjelaskan perihal penamaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Pancasila-nya, pada akhirnya tidak hanya meneguhkan keadilan dan musyawarah sebagai tujuan dan jalan bernegara yang dituntut dalam Islam, tetapi masih disempurnakan dengan tiga sila luhur lainnya, yakni: Ketuhanan Yang Maha Esa (tauhid), Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (karamatul insan), dan Persatuan Indonesia (ukhuwwah wathaniyah-basyariah).

Di era kenabian, Piagam Madinah merupakan contoh kesepakatan yang mengikat berbagai keragaman yang terjadi di masyarakat. Di Indonesia, konteks keragaman itu diikat oleh Pancasila. Jadi, dalam hal ini, Pancasila bukanlah syariat, melainkan sebuah nota kesepakatan yang berlaku untuk semua komponen. Wallahu a'lam.

Ustadz Ajie Najmuddin, Pengurus MWCNU Banyudono Boyolali

Artikel Terkait