NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Islam dan Demokrasi: Meninjau Hasil Muktamar NU ke-30 Tahun 1999 di Kediri

NU Online·
Islam dan Demokrasi: Meninjau Hasil Muktamar NU ke-30 Tahun 1999 di Kediri
Islam dan Demokrasi: dalam Muktamar NU ke-30 Tahun 1999 (NUO)
Bagikan:

Tahun 1999 merupakan momen krusial dalam sejarah Indonesia. Yakni, ketika bangsa ini tengah berada dalam pusaran transisi politik yang penuh gejolak. Suasana sosial-politik saat itu diwarnai oleh euforia sekaligus ketidakpastian pasca-kejatuhan rezim Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun.

Masyarakat pun masih merasakan dampak krisis 1997-1998 yang meluluhlantakkan perekonomian nasional, sementara tuntutan reformasi bergema di berbagai lapisan masyarakat.

Pada proses tersebut, transisi demokrasi muncul dan ditandai dengan serangkaian perubahan fundamental dalam sistem politik Indonesia. Pemilu 1999 yang diikuti oleh 48 partai politik menjadi penanda dimulainya era kompetisi politik yang lebih terbuka dan pluralistik. Sangat kontras dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang dikontrol ketat oleh rezim otoriter, Orde Baru.

Karena perkembangan yang tengah terjadi di masyarakat, Nahdlatul Ulama sebagai lembaga sosial kemasyarakatan, dalam Muktamar ke-30 tahun 1999 di Kediri, membahas tentang Demokrasi dalam Pandangan Islam.

Bagaimana putusan dalam forum tersebut? Untuk mengetahuinya, simak tulisan ini dengan cermat.

Hasil Muktamar NU ke-30 tentang Demokrasi dalam Pandangan Islam

Forum yang membahas tentang demokrasi dalam pandangan Islam pada Muktamar ke-30 tahun 1999 ini ialah Bahtsul Masail al-Diniyah al-Maudhu’iyah. Terdapat 11 kiai dan 1 Nyai yang bertugas sebagai perumus, di antaranya: 1) KH. Said Agil Husin [PBNU], 2) KH. Fakhruddin Masturo [Jawa Barat], 3) KH. Muhammad Machasin [Yogyakarta], 4) KH. Hasan Manshur Nasution [Sumatera Utara], 5) KH. A. Aminuddin Ibrahim [Jawa Barat], 6) KH. Masdar F. Mas’udi [PBNU], 7) KH. Afifuddin Muhajir [Jawa Timur], 8) KH. Jazuli Nur [Jawa Timur], 9) KH. A. Ibnu Ubaidillah Syathori [Jawa Barat], 10) KH. Lalu Mustajab [Nusa Tenggara Barat], 11) KH. Muhammad Rofangi [Yogyakarta], dan 12) Nyai Hj. Zaitunah Subhan [Jawa Timur].

Dalam Bahtsul Masa’il al-Diniyah al-Maudhu’iyah, selain Demokrasi dalam Pandangan Islam, terdapat 5 pembahasan yang lain, yaitu:

  1. NU dan Pemberdayaan Masyarakat Sipil,
  2. Aswaja dan Perkembangan Sosial-Budaya,
  3. Islam dan Kesetaraan Gender,
  4. Pemulihan Perekonomian Nasional Berorientasi pada Kepentingan Rakyat,
  5. Syari’at Islam tentang Status Uang Negara, Acuan Moral untuk menegakkan Keadilan dan Mencegah Penyalahgunaan Wewenang.

Adapun pengertian demokrasi yang dibicarakan dalam Forum ini ialah pemerintahan yang berpedoman kepada rakyat. Dalam istilah berbeda, demokrasi adalah sistem pemerintahan, ketika penguasa harus mempertanggungjawabkan kebijakan kepada rakyat. Demokrasi juga dipahami sebagai tatanan yang mengatur hubungan antara negara dan rakyat atas asas persamaan, kebebasan dan pluralisme.

Sehingga ditegaskan, demokrasi adalah salah satu upaya untuk mencari pemimpin yang dapat mengayomi dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat umum. Hal ini sejalan dengan apa yang difirmankan oleh Allah swt dalam  An-Nisa ayat 58:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Selain An-Nisa ayat 58, menurut Forum, konsep demokrasi sebagai upaya untuk mencari pemimpin yang amanah juga sejalan dengan hadits Nabi Muhammad Saw tentang Abu Dzar al-Ghifari yang menawarkan diri untuk diangkat sebagai pejabat.

عَنْ أَبِي ذَرٍّ. قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللّٰهِ! ‌أَلَا ‌تَسْتَعْمِلُنِي؟ قَالَ: فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى مَنْكِبِي. ثُمَّ قَالَ: يَا أَبَا ذَرٍّ! إِنَّكَ ضَعِيفٌ. وَإِنَّهَا أَمَانَةُ. وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ. إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَى الَّذِي عَلَيْهِ فِيْهَا

Artinya: "Dari Abu Dzar, ia berkata: Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, tidakkah engkau mengangkatku (memberi jabatan kepadaku)?’ Ia berkata: Lalu beliau memukul (menepuk) dengan tangannya di atas bahuku, kemudian bersabda, ‘Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah. Dan sesungguhnya itu (jabatan) adalah amanah. Dan sesungguhnya pada hari Kiamat ia menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan apa yang menjadi kewajibannya di dalamnya.{ (HR. Muslim).

Tidak hanya sebagai perantara mencari pemimpin yang amanah, Forum juga menetapkan bahwa demokrasi adalah sistem yang sangat erat dengan konsep keislaman. Berikut beberapa konsep Islam yang ada dalam demokrasi:

1. Asy-Syura’

Dalam demokrasi, pengambilan keputusan didasari atas persetujuan pihak-pihak yang terlibat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Konsep ini, sejalan dengan Asy-Syura atau bermusyawarah dalam Islam. Disebutkan dalam Al-Qur’an:

a. Surat Ali Imran ayat 159

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

Artinya: “Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal.”

b. Asy-Syura ayat 38

وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۚ

Artinya: “(Juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.”

2. Al-Musawa

Dalam demokrasi, setiap orang mempunyai kedudukan yang sama tanpa diskriminasi kelas sosial, agama, ras, jenis kelamin, suku, warna kulit dan lain sebagainya. Konsep ini sejalan dengan al-Musawa (equality) dalam Islam. Dalam Al-Qur’an Surat Al-Hujurat ayat 13 dijelaskan:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.”

3. Al-‘Adalah

Kemudian, dalam demokrasi juga, setiap keputusan baik hukum, peraturan, maupun kebijakan dibuat berdasarkan kebenaran yang nyata dan kepentingan masyarakat. Adapun dalam Islam hal ini disebut sebagai al-‘Adalah (justice). Diterangkan dalam Al-Qur’an:

a. Surat An-Nisa ayat 135

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”

b. Surat Al-Maidah ayat 8

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

4. Al-Hurriyah

Dalam demokrasi, setiap individu memiliki hak untuk berpendapat, menyuarakan gagasan, kritik dan sarannya. Adapun dalam Islam, hal ini disebut dengan al-Hurriyah (freedom). Prinsip-prinsip tersebut merupakan dasar dari praktek yang dilakukan oleh Rasulullah Saw dalam memimpin masyarakat, seperti yang tertuang dalam Piagam Madinah, serta tercermin dalam kebijakan Khulafa’ur Rasyidin.

Selain membahas konsep demokrasi yang sejalan dengan Islam, Forum Bahtsul Masail al-Diniyah al-Maudhu’iyah ini juga menjelaskan:

  1. Bahwa dalam urusan negara, tidak semua masyarakat dapat terlibat dalam musyawarah. Maka dalam hal ini, harus dibuat lembaga yang berisi perwakilan masyarakat. Adapun yang terpilih sebagai wakil, wajib berasal dari orang cerdas, terpercaya, jujur, cakap dan komunikatif. Selain itu, wakil harus bisa menyerap dan menyalurkan aspirasi rakyat dalam menyusun perundang-undangan atau mengontrol pemerintah (eksekutif). Untuk terpilihnya wakil yang terpercaya maka harus melalui proses pemilu yang jujur, adil, bebas dan rahasia.
     
  2. Ruang lingkup kekuasaan politik dan legislasi wajib bersumber dari kekuasaan rakyat, lembaga perwakilan atau pemerintah tetap tetap didasari pada pokok agama dan mengikuti pengesahan hukum sebagaimana dalam agama.

Demikian demokrasi dalam pandangan Islam. Forum akbar Muktamar NU ke-30 Tahun 1999 di Kediri menyatakan bahwa konsep demokrasi sejalan dengan Islam. Karena menempatkan musyawarah, kesetaraan, keadilan dan kemerdekaan bagi setiap orang.

Selain itu, demokrasi memberi ruang partisipasi rakyat dalam menentukan arah kebijakan, mencegah kekuasaan yang sewenang-wenang, serta membuka mekanisme koreksi melalui kritik dan pengawasan.

Ustadz Muhaimin Yasin, Alumnus Pondok Pesantren Ishlahul Muslimin dan Pegiat Kajian Keislaman

Artikel Terkait