Ramadhan

Bolehkah Shalat Witir Satu Rakaat?

Sel, 29 Mei 2018 | 08:30 WIB

Bolehkah Shalat Witir Satu Rakaat?

(Foto: iStockphoto)

Shalat witir merupakan salah satu shalat sunah yang sering dikerjakan oleh Rasulullah Saw. Apalagi setiap bulan Ramadhan, shalat ini selalu dilakukan setelah shalat tarawih, walaupun sebenarnya bisa dilakukan di luar bulan Ramadhan.

Namun terkadang beberapa orang yang pagi hari hingga sore bekerja, agak payah sehingga walaupun terkadang hanya dilakukan sebanyak tiga rakaat, rasanya masih agak berat.

Lalu, berapa sebenarnya bilangan shalat witir? Bolehkah jika hanya melakukan satu rakaat? Bukankah satu juga termasuk bilangan ganjil (witir)?

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Imam Malik mengatakan bahwa shalat witir harus didahului dengan shalat ganjil, yakni minimal dua rakaat sehingga menurut Imam Malik, tiga adalah batas minimal. Itu pun harus dibagi: dua rakaat dan satu rakaat.

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bilangan witir adalah tiga rakaat dengan satu kali salam. Namun, Imam As-Syafi‘i berpendapat bahwa cukup satu rakaat sudah termasuk shalat witir.

Ibn Rusyd Al-Hafid menjelaskan letak perbedaan antara ketiganya dalam Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid.

Imam Malik mengatakan bahwa shalat witir harus tersusun dari shalat dua rakaat (as-syaf’u) dan satu rakaat (al-witr). Pendapat yang berbeda dengan Abu Hanifah ini mendasarkan argumennya pada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Rasul mengganjilkan rakaat witir setelah melakukan shalat per dua rakaat.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abdullah bin Qays dari Aisyah RA.

عن عبد الله بن قيس قال: قُلْتُ لِعَائِشَةَ بِكَمْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم يُوْتِرُ؟ قَالَتْ: كاَنَ يُوْتِرُ بِأَرْبَعٍ وَثَلَاثٍ وَسِتٍّ وَثَلَاثٍ وَثَمَانٍ وَثَلَاث وَعَشَرَ وَثَلَاثٍ وَلَمْ َيكُنْ يُوْتِرُ بِأَنْقَصِ مِنْ سَبْعٍ وَلَا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ

Artinya, “Dari Abdullah bin Qays, ia berkata bahwa Aku bertanya kepada Aisyah RA terkait jumlah rakaat Rasul Saw melakukan shalat witir? Aisyah menjawab bahwa Rasul melakukan shalat witir dengan empat rakaat ditambah tiga rakaat (tujuh rakaat), enam rakaat ditambah tiga rakaat (sembilan rakaat), delapan dan tiga rakaat (sebelas rakaat), dan sepuluh ditamba tiga rakaat (tiga belas rakaat). Rasul tidak pernah melakukan shalat witir kurang dari tujuh rakaat atau lebih dari tiga belas rakaat.”

Menurut Imam Malik, bagaimana bisa diganjilkan jika tidak didahului oleh shalat genap (shalat dua rakaat) terlebih dahulu.

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bilangan witir adalah tiga rakaat dengan satu kali salam. Hal ini mengacu pada hadits Rasul bahwa shalat maghrib adalah witir.

Abu Hanifah tidak mengambil dalil dari hadits-hadits tentang shalat witir sebagaimana digambarkan dalam riwayat Aisyah karena sifat hadits tersebut adalah pilihan sehingga hadits tersebut tidak bisa dijadikan argumen berapa pastinya jumlah rakaat witir.

Dalam hal ini Imam Abu Hanifah lebih memilih menggunakan qiyas. Bagi Abu Hanifah, sesuatu yang memiliki persamaan maka hukumnya sama.

Menurut Abu Hanifah, berdasarkan hadits shalat Maghrib adalah witir siang, sedangkan jumlah rakaatnya adalah tiga rakaat, maka shalat witir malam pun disamakan dengan jumlah rakaat yang sama, yakni tiga rakaat dengan satu salam.

فإن لأبي حنيفة أن يقول:إنه إذا شبه شيء بشيء وجعل حكمهما واحدا كان المشبه به أحرى أن يكون بتلك الصفة ولما شبهت المغرب بوتر صلاة النهار وكانت ثلاثا وجب أن يكون وتر صلاة الليل ثلاثا

Artinya, “Sesungguhnya Abu Hanifah berkata bahwa jika ada sesuatu yang menyerupai sesuatu yang lain, maka hukumnya menjadi satu. Sesuatu yang menyerupai (dalam hal ini witir malam) lebih cocok untuk disamakan dengan sifat yang diserupai (shalat maghrib). Ketika shalat maghrib diserupakan dengan witir shalat nahar dan dilakukan dengan tiga rakaat, maka shalat witir malam juga wajib dilakukan dengan tiga rakaat,” (Lihat Ibnu Rusyd Al-Hafid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, [Mesir: Mathbaah Musthafa Al-Babi Al-Halabi, 1975 M], juz I, halaman 201).

Imam As-Syafi‘i mencoba menengahi kedua pendapat tersebut. Ia mengatakan bahwa bilangan rakaat witir adalah cukup satu rakaat. Ia berpegang pada hadits yang menjelaskan bahwa Rasul shalat witir dengan satu rakaat.

قالت عائشة : أنه صَلَّى الله عليه وسلم كان يصلي من الليل إحدى عشرة ركعة يوتر منها بواحدة

Artinya, “Aisyah berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan shalat malam sebanyak sebelas rakaat dan salah satunya dilakukan dengan ganjil (witir) dengan satu rakaat.”

Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa Rasul memerintahkan jika khawatir tiba shalat subuh, maka shalat witir saja dengan satu rakaat. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا رَأَيْتَ أَنَّ الصُّبْحَ يُدْرِكُكَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ

Artinya, “Shalat malam itu dilaksanakan dua rakaat dua rakaat, jika kamu melihat waktu subuh sudah dekat, maka ganjilkanlah dengan satu rakaat.”

Oleh karena itu, bagi yang mengikuti Imam As-Syafii, diperbolehkan melakukan shalat witir dengan satu rakaat tanpa melakukan shalat sunah dua rakaat terlebih dahulu. Sedangkan bagi penganut Imam Malik, diharuskan untuk melakukan shalat ganjil terlebih dahulu sebelum melakukan shalat witir. Bagi pengikut Imam Abu Hanifah, shalat witir harus dilaksanakan dengan tiga rakaat dan satu kali salam. Wallahu a‘lam. (M Alvin Nur Choironi)