Ramadhan

Hukum Berkumur saat Puasa 

Sab, 16 Maret 2024 | 04:00 WIB

Hukum Berkumur saat Puasa 

Ilustarsi hukum berkumur saat puasa

Orang puasa punya kewajiban menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan. Makan dan minum merupakan hal yang membatalkan puasa. Lalu bagaimanakah hukum berkumur saat puasa
 

Hindari Berkumur secara Berlebihan saat Puasa

Dalam artikel berjudul "Berkumur saat Puasa" yang dimuat NU Online, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) masa khidmah 2022-2027 KH Mahbub Ma’afi Ramdlan mengatakan, salah satu hal yang sebaiknya dilakukan atau dihukumi sunah ketika wudhu adalah berkumur secara bersungguh-sungguh (al-mubalaghah), atau secara optimal. 
 

Hal ini jelas memiliki keterkaitan terhadap hukum berkumur saat puasa. Namun, berkumur dengan bersungguh-sungguh (al-mubalaghah) tidak disunnahkan bagi orang yang sedang berpuasa. 
 

Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya. Pendapat di atas sebagaimana keterangan yang tertera dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairimi ‘alal Khatib:
 

أما الصائم فلا تسن له المبالغة بل تكره لخوف الإفطار كما في المجموع
 

Artinya, “Adapun orang yang berpuasa tidak disunahkan untuk berkumur secara berlebihan, bahkan hal itu dimakruhkan, karena dikhawatirkan membatalkan puasa. Ini sebagaimana keterangan yang ada di kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab.” (Sulaiman bin Umar Al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala Khatib As-Syirbini, [Beirut Dārul Kutub Al-ʻIlmīyah: 2015], juz I, halaman 238).
 

Batasan Berkumur Berlebihan

Kemudian timbul pertanyaan, apakah yang dimaksud dengan al-mubalaghah atau berlebihan di dalam berkumur?
 

Dalam keterangan kitab Al-Majmu’, Imam As-Syafi’i menjelaskan apa yang dimaksud berkumur secara berlebihan ini:
 

قال الشافعي: المبالغة في المضمضة أن يأخذ الماء بشفتيه فيديره في فمه ثم يمجه
 

Artinya, “Imam As-Syafi’i berkata: ‘Berkumur berlebihan adalah saat seseorang mengambil air dengan bibirnya lalu mengaduk-aduknya di dalam mulutnya lantas memuntahkannya.” (Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Jeddah: Maktabah al-Irsyad], Juz 1, halaman 395)
 
Berdasarkan penjelasan dapat disimpulkan, orang puasa sebaiknya menghindari berkumur secara berlebihan, sebab dikhawatirkan membatalkan puasanya karena ada air yang tertelan. Wallahu a’lam.
 


Ustadz Ahmad Hanan, Alumni Madrasah Aliyah Nahdlatul Ulama Tasywiquth Thullab Salafiyah (MA NU TBS) Kudus dan Pesantren MUS-YQ