Pada bulan Ramadhan, umat Islam semakin giat melaksanakan qiyam Ramadhan, terutama pada sepuluh malam terakhir. Lebih khusus lagi pada malam-malam ganjil, yaitu malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29.
Qiyam Ramadhan pada dasarnya adalah qiyam al-Lail, karena keduanya sama-sama merupakan ibadah yang dikerjakan pada malam hari, khususnya shalat. Qiyam al-Lail yang dilakukan di bulan Ramadhan biasanya disebut sebagai qiyam Ramadhan.
Landasan dianjurkannya melaksanakan Qiyam Ramadhan antara lain adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia meriwayatkan bahwa Rasulullah Muhammad bersabda;
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya; “Barangsiapa yang melaksanakan Qiyam Ramadhan karena iman dan mencari Ridha Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37; 2008; 2009 dan Muslim no. 759, juga Sunan Abi Dawud, Sunan An-Nasa’i, Sunan Ibn Majah, Sunan At-Tirmidzi).
Makna Qiyam Ramadhan
Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan qiyam Ramadhan dalam hadis tersebut? Apakah yang dimaksud hanya shalat Tarawih saja? Ataukah shalat Tarawih sudah termasuk seluruh shalat malam lainnya? Atau justru mencakup shalat Tarawih, kemudian ditambah dengan shalat malam lainnya, serta diiringi dzikir, doa, membaca Al-Qur’an, bahkan tafakur di keheningan malam?
Para ulama besar sejak dahulu sudah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qiyam Ramadhan adalah shalat Tarawih. Imam Muhammad ibn Ismail al-Bukhari (w. 256 H), dalam kitab monumentalnya Shahih al-Bukhari, memberi judul hadis tentang hal ini dalam Kitab Shalat Tarawih, tepatnya pada bab Fadhlu Man Qama Ramadhana (keutamaan orang yang menegakkan malam Ramadhan). Dari penamaan bab ini saja sudah terlihat bahwa beliau mengaitkan qiyam Ramadhan dengan shalat Tarawih.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Imam Muslim ibn al-Hajjaj (w. 261 H) dalam Shahih Muslim. Ia memberi judul bab: Al-Targhib fi Qiyami Ramadhana wa huwa al-Tarawih (anjuran untuk melaksanakan qiyam Ramadhan, yaitu Tarawih). Artinya, menurut Imam Muslim, qiyam Ramadhan tidak lain adalah shalat Tarawih itu sendiri.
Penjelasan ini semakin diperkuat oleh pensyarah Shahih Muslim, Imam al-Nawawi (w. 677 H). Dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Ia dengan tegas menyatakan: “Yang dimaksud dengan qiyam Ramadhan adalah shalat Tarawih.” Jadi, pemaknaannya sejalan dengan Imam Muslim.
Bahkan dalam karyanya yang lain, kitab Riyadhus Shalihin, Imam Nawawi kembali memberi judul bab: Istihbab Qiyam Ramadhan wa huwa at-Tarawih (anjuran menghidupkan malam Ramadhan, yaitu Tarawih). Ini menunjukkan konsistensi dalam memahami istilah tersebut.
Senada dengan itu, Ibn Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa makna qama layaliyahu mushalliyan adalah menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan shalat. Dari penjelasan para ulama besar ini, semakin jelas bahwa istilah qiyam Ramadhan yang sering disebut dalam hadis memang dimaknai sebagai shalat Tarawih.
Secara Bahasa qiyam Ramadhan adalah berdiri di bulan Ramadhan, dan amalan yang paling dekat dengan posisi berdiri adalah shalat, maka artinya lebih dekat pada berdiri untuk shalat pada malam-malam di bulan Ramadhan. Yang dimaksud dengan qiyam al-Lail ialah asal berdiri dengan shalat pada malam itu, dan tidak disyaratkan harus mencakup seluruh malam.
Tentang pemaknaan, An-Nawawi bahwa maksud qiyam Ramadhan adalah shalat Tarawih, Ibn Hajar al-Asqalany memberikan komentar bahwa dengan melaksanakan shalat Tarawih maka bermakna telah terpenuhi tuntunan untuk Qiyam Ramadhan, tetapi bukan bermakna bahwa qiyam Ramadhan itu tidak terjadi kecuali dengan Tarawih. Karena itu, Ibn Hajar menganggap aneh pandangan al-Karmany bahwa para ulama telah bersepakat bahwa yang dimaksud dengan Qiyam Ramadhan adalah shalat Tarawih.
Apa Ada Makna Lain dari qiyam Ramadhan?
Mayoritas ulama memang memaknai qiyam Ramadhan sebagai shalat Tarawih. Namun, sebagian ulama memberikan penjelasan yang lebih luas. Syamsuddin al-Birmawi (w. 831 H) dalam Al-Lami’ ash-Shabih bi Syarhi al-Jami’ ash-Shahih menyebutkan bahwa para ulama mengaitkan qiyam Ramadhan dengan Tarawih, tetapi maknanya tidak terbatas pada itu saja. Artinya, Tarawih adalah bentuk utama dan paling dikenal dari qiyam Ramadhan, namun bukan satu-satunya bentuk pengamalannya.
Syekh Syamsuddin Al-Birmawy menyatakan;
وحملَه العُلماء على التَّراويح، ولكن لا ينحصِر فيها
Artinya; “Para ulama mengaitkan Qiyam Ramadhan dengan shalat Tarawih, namun tidak terbatas pada itu saja.”
Penjelasan yang lebih rinci disampaikan oleh Abdur Rauf al-Munawi dalam Faidhul Qadir, serta Muhammad ibn Ismail al-San'ani dalam At-Tanwir Syarh al-Jami’ ash-Shaghir. Mereka menjelaskan bahwa qiyam Ramadhan mencakup segala bentuk ketaatan di malam-malam Ramadhan, seperti membaca Al-Qur’an, shalat, berdzikir, berdoa, hingga mempelajari ilmu agama.
أي قام بالطاعة في رمضان أتى بقيام رمضان وهو التراويح أو قام إلى صلاة رمضان أو إلى إحياء لياليه بالعبادة ...ويحصل بنحو تلاوة أو صلاة أو ذكرا أو علم شرعي وكذا كل أخروي
Artinya: “Ia melaksanakan ketaatan di bulan Ramadhan, ia menunaikan shalat Qiyam Ramadhan yaitu Tarawih, atau ia bangun dari shalat Qiyam Ramadhan, atau menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah dan Qiyam Ramadhan ini terjadi melalui pembacaan Al-Qur’an, doa, dzikir, atau (belajar) ilmu agama, serta segala bentuk aktivitas ukhrawi lainnya.”
As-Shan’any (w. 1182 H) dalam At-Tanwir Syarah al-Jami’ as-Shaghir;
أي قام بالطاعة في لياليه من تلاوة أو صلاة أو علم شرعي أو ذكر الله
Artinya: “Ia melaksanakan ketaatan pada malam-malam Ramadhan, dengan membaca Al-Qur’an, shalat, belajar ilmu keagamaan, atau berdzikir kepada Allah.”
Menarik pula, ketika Ibn Hajar terhadap pembuatan bab qiyam al-Lail yang disusun oleh al-Bukhari, memberikan dugaan kemungkinan al-Bukhari yang mempeluas cakupan qiyam al-Lail yang meliputi shalat, membaca Al-Qur’an, dzikir, mendengarkan mawidhah (nasehat keagamaan), tafakkur (refleksi) atas alam malakut, dan selainnya.
Dengan demikian, cakupan qiyam Ramadhan adalah melaksanakan shalat Tarawih dan memungkinkan diperluas maknanya yang juga meliputi aneka ibadah lainnya di malam hari bulan Ramadhan.
--------
Penulis adalah Yusuf Suharto, Mudir Ma’had Aly Mamba’ul Ma’rif Denanyar Jombang.
