Syariah

3 Perbedaan Penyembelihan Kurban dan Hadyu

Sen, 17 Juni 2024 | 12:00 WIB

3 Perbedaan Penyembelihan Kurban dan Hadyu

Perbedaan Penyembelihan Kurban dan Hadyu (freepik).

Ada dua istilah untuk binatang yang disembelih di bulan Dzulhijjah, yaitu kurban dan hadyu atau dam. Sepintas dua istilah tersebut, yakni kurban dan hadyu sama-sama mengarah pada pelaksanaan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub) dengan cara menyembelih kambing atau binatang ternak lainnya. 
 

Kesamaan lainnya adalah ketentuan binatang yang sah untuk disembelih, ketentuan dalam hadyu sama dengan ketentuan dalam kurban, yaitu berupa kambing, sapi, atau onta dengan batas usia minimal dan ketentuan terhindar dari cacat yang sama sebagaimana dalam udhiyah
 

قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ : أَمَّا الضَّحَايَا وَالْهَدَايَا فَحُكْمُهَا فِي جَمِيعِ مَا قَدَّمْنَاهُ سَوَاءٌ وَإِنَّمَا يَخْتَلِفَانِ فِي الْمَحَلِّ
 

Artinya, “Al-Mawardi berkata: Adapun kurban dan hadyu, hukumnya sama dalam semua hal yang telah kami sampaikan, namun berbeda dalam tempatnya.” (Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1994] juz XV, halaman 115).
 

Kendati memiliki banyak titik kesamaan, dua istilah di atas sebenarnya merupakan dua hal yang berbeda. Berikut adalah perbedaan antara kurban dan hadyu atau dam
 

1. Pengertian Hadyu dan Kurban

Hadyu menurut bahasa adalah segala sesuatu yang diberikan dan diarahkan ke tanah haram Makkah, baik berupa binatang maupun harta lainnya. Sedangkan dalam istilah fiqih, hadyu adalah binatang yang diberikan ke kota Makkah dari unta, sapi, dan domba. Jadi hadyu hanya terkhusus untuk kota Makkah. 
 

Kata hadyu juga dapat diarahkan untuk mengistilahkan dam atau denda yang wajib karena meninggalkan kewajiban haji. Artinya dam merupakan salah satu bagian dari hadyu yang wajib, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib (VI/453).
 

Sementara kurban atau dalam fiqih disebut dengan istilah udhiyah adalah binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah swt pada hari-hari kurban dengan cara-cara tertentu. Kurban tidak tertentu harus di tanah Makkah, melainkan di tempat orang yang berkurban masing-masing.  
 

Dari dua pengertian di atas, perbedaan yang paling mencolok antara keduanya adalah hadyu terkhusus untuk binatang yang dihadiahkan dan disembelih di Makkah, sedangkan kurban tidak tertentu pada satu tempat.  
 

2. Hukum Melaksanakan Kurban dan Hadyu

Hukum dasar dari kurban dan hadyu adalah sunah. Dalam kurban, bagi orang yang mampu karena memiliki harta yang lebih dari kebutuhan, hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan) untuk melakukan kurban, dan tidak akan menjadi wajib kecuali dinazari atau disanggupi dengan semisal pernyataan “aku jadikan kambing ini sebagai kurbanku”.
 

Sementara hadyu hukumnya sunah bagi orang yang hendak pergi ke Makkah, dengan membawa langsung binatang dari rumahnya, atau dapat pula membeli dan disembelih di Makkah untuk diberikan kepada fakir miskin kota Makkah. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, VIII/356).
 

Hadyu yang hukum asalnya adalah sunah, dapat menjadi wajib dalam dua keadaan:

  1. Saat dinazari atau disanggupi dengan menentukan binatang yang akan disembelih sebagaimana dalam kurban.
  2. Hadyu yang merupakan dam atau denda karena telah meninggalkan kewajiban dalam haji.  


Syekh Zakariya menjelaskan dalam kitab Asnal Mathalib:
 

بَابُ الْهَدْيِ  هُوَ … مَا يُهْدَى إلَى الْحَرَمِ مِنْ حَيَوَانٍ وَغَيْرِهِ وَالْمُرَادُ هُنَا مَا يُهْدَى إلَيْهِ مِنْ النَّعَمِ وَيُجْزِئُ فِي الْأُضْحِيَّةِ وَيُطْلَقُ أَيْضًا عَلَى دِمَاءِ الْجُبْرَانَاتِ
 

Artinya, “(Bab tentang hadyu) adalah ... sesuatu yang dihadiahkan ke tanah haram berupa binatang dan lainnya, dan yang dikehendaki dalam bab ini adalah binatang ternak yang dihadiahkan ke tanah haram dan sah untuk digunakan kurban. Hadyu juga diungkapkan untuk denda untuk menutupi kekurangan haji.” (Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2012] juz VI, halaman 453).
 

3. Waktu dan Tempat Penyembelihan, serta Alokasi Kurban dan Hadyu

Pada dasarnya, menurut pendapat yang kuat, hadyu dan kurban memiliki waktu penyembelihan yang sama, yaitu mulai tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah. Hanya saja, pada kondisi tertentu, hadyu dapat memiliki waktu yang berbeda, semisal ada orang yang melaksanakan umrah di luar bulan haji, dan dia ingin melaksanakan hadyu, maka penyembelihan hadyu dilakukan sesuai dengan waktu yang telah dia tentukan, meskipun itu di luar waktu kurban.
 

وَوَقْتُهُ) أَيْ ذَبْحِ الْهَدْيِ ( وَقْتُ ) ذَبْحِ ( الْأُضْحِيَّةِ ) لِاشْتِرَاكِهِمَا فِي الْأَحْكَامِ الْآتِيَةِ … وَمَحَلُّ وُجُوبِ ذَبْحِهِ فِي وَقْتِ الْأُضْحِيَّةِ إذَا عَيَّنَهُ لَهُ أَوْ أَطْلَقَ فَإِنْ عَيَّنَ لَهُ يَوْمًا آخَرَ لَمْ يَتَعَيَّنْ لَهُ وَقْتٌ 
 

Artinya, "(Dan waktunya) yaitu menyembelih hewan hadyu (adalah waktu) penyembelihan (kurban) karena karena keduanya memiliki ketentuan hukum yang sama... sedangkan kewajiban menyembelih pada waktu kurban itu ketika telah ditentukanatau dimutlakkan tanpa ketentuan waktu, tetapi jika ia menentukan hari lain untuk menyembelih hadyu, maka tidak ditentukan waktunya." (Al-Anshari, VI/459).
 

Dalam hal tempat, antara kurban dan hadyu memiliki perbedaan. Tempat pelaksanaan kurban adalah daerah orang yang melakukan kurban, di mana pun itu. Sedangkan tempat pelaksanaan hadyu adalah terkhusus di tanah haram Makkah, kecuali hadyu yang berupa dam karena dihalangi (ihshar), maka dilakukan ditempat ia terhalang untuk melanjutkan ibadah haji.
 

Tempat yang paling utama untuk menyembelih hadyu bagi orang umrah adalah Marwa, karena itu tempat tahallulnya. Sedangkan bagi orang yang haji adalah tanah Mina, karena merupakan tempat tahallul bagi orang haji. (As-Syirbini, Al-Iqna’, I/270).
 

Pihak penerima alokasi daging hadyu dan kurban juga memiliki ketentuan yang berbeda. Daging kurban diberikan kepada orang-orang yang ada di daerah orang yang berkurban, bahkan terjadi perselisihan ulama tentang hukum kebolehan memindah atau mengirim daging kurban ke luar daerah orang yang berkurban. (Al-Mawardi, XV/115).
 

Sedangkan dalam hadyu, pihak yang berhak menerima dagingnya adalah fakir miskin tanah haram Makkah. Bahkan dalam hadyu wajib, jika setelah disembelih kemudian daging tersebut dicuri dan dibawa lari, maka harus membeli daging atau menyembelih kembali untuk menggantikan daging yang telah dicuri tersebut. (Taqiyuddin Abi Bakr al-Husayni, Kifayatul Akhyar, I/229).
 

Demikian penjelasan tentang perbedaan hadyu dan kurban. Intinya, hadyu dan kurban memiliki banyak kesamaan terutama dari segi jenis binatang yang disembelih. Adapun perbedaan yang paling mencolok adalah bahwa hadyu terkhusus untuk kota Makkah, mulai dari tempat penyembelihan hingga pendistribusiannya. Wallahu a’lam.
 

 

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Jawa Timur.