Syariah

4 Argumentasi Prioritaskan Zakat Fitrah kepada Fakir Miskin daripada Tokoh Agama

Jum, 5 April 2024 | 17:00 WIB

4 Argumentasi Prioritaskan Zakat Fitrah kepada Fakir Miskin daripada Tokoh Agama

Alokasi zakat fitrah ke tokoh agama dan Fakir Miskin. (NU Online)

Di sebagian daerah orang cenderung membayar zakat fitrah kepada tokoh agama. Kuatnya budaya menghormati tokoh agama membuat mereka terus menjaga silaturahim, termasuk dengan mengalokasikan zakat fitrah kepada mereka. Namun di saat yang sama banyak fakir-miskin yang belum mendapatkan zakat fitrah. Bagaimana fiqih menyikapi fenomena seperti ini
 

Memberi zakat kepada tokoh agama memang memiliki nilai kebaikan yang sangat tinggi. Selain menjadi ajang silaturahim juga sebagai support terhadap perjuangannya dalam menyebarkan agama Islam. Namun terdapat beberapa argumen yang perlu diperhatikan:
 

Pertama, memberikan zakat fitrah kepada tokoh agama dengan mengatasnamakan kemaslahatan umum bukan pendapat yang mainstream di lingkungan mazhab empat. 
Muhammad Bafadhal menjelaskan:
 

لا يجوز اخراج الزكاة الى ما ذكره السائل في السؤال من نحو بناء مسجد وغيره من المصالح العامة كما في الأنوار والمغني لابن قدامة الحنبلي لتعين صرفها الى المستحقين ولاتفاق الأئمة الأربعة رحمهم الله تعالى على عدم جواز اخراجها لذلك
 

Artinya, ”Tidak boleh mengeluarkan zakat kepada yang disebut penanya, yaitu untuk semisal membangun masjid dan lain-lain dalam lingkup kemaslahatan umum, sebagaimana dalam kitab Al-Anwar dan Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Al-Hanbali. Karena zakat hanya khusus untuk mustahiq zakat dan karena imam empat sepakat hal itu tidak boleh.” (Muhammad Bafadhal, Mawahibul Fadhal min Fatawa Bafadhal, [Tarim, Zawiyah Al-‘Idrus Al-'Ilmiyah: 1410 H], halaman 38).
 

Meskipun semua tindakan kebaikan (wujuhul khair), seperti mengafani mayit, pembangunan benteng pertahanan negara, dan pengelolaan masjid termasuk kemaslahatan umum dapat dikategorikan sabilillah menurut sebagian pendapat ulama, namun pendapat tersebut di luar pendapat imam mazhab empat sediri. 
 

Kedua, beberapa ulama mengkhususkan mustahiq zakat fitrah kepada fakir-miskin, tidak boleh kepada yang lain, termasuk kepada sabilillah. Dalam Al-Mausu’atul Fiqhiyah dijelaskan:
 

مصارف زكاة الفطر – وذهب المالكية وهو رواية عن أحمد واختارها إبن تيمية الى تخصيص صرفها بالفقراء والمساكين
 

Artinya, “Pendistrubusian zakat fitrah menurut ulama Malikiyah, riwayat pendapat Imam Ahmad dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwa zakat fitrah dikhususkan kepada fakir miskin. (Al-Mausu’atul Fiqhiyah, [Kuwait: Wizaratul Awqaf wasy Syu’unul Islamiyah, 1992], juz XIII, halaman 344).
 

Dengan memberikan zakat fitrah kepada tokoh agama, maka ia mengamalkan ketentuan hukum fiqih yang masih diperdebatkan. Berbeda jika diberikan kepada fakir miskin, maka disepakati oleh Imam empat mazhab. 
 

Ketiga, fakir miskin berada di urutan pertama sebagai mustahiq zakat dalam Al-Quran. Hal ini memberi pemahaman bahwa mereka lebih utama diberi zakat dari pada mustahiq yang lain, termasuk sabilillah sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Lathif Masyhur:
 

جعل القرأن (الفقراء والمساكين) اول مصرف للصدقة المفروضة. والقرأن قد نزل بلسان عربي مبين ومن شأن بلغاء العرب ان يبدؤا بالأهم فالمهم فالأقل أهمية
 

Artinya, “Al-Quran menjadikan fakir miskin di urutan pertama sebagai penerima sedekah wajib. Al-Quran diturunkan dengan bahasa Arab yang nyata. Di antara pola sastra Arab adalah mendahulukan yang sangat penting daripada yang penting, lalu yang pentingnya lebih sedikit.” (Abdul Lathif Masyhur, Az-Zakat: Al-Ususus Syar’iyah wad Daurul Inma’i wat Tauzi’i, [Al-Ma’had Al-Alimi lil Fikril Islami: 1981], halaman 75).
 

Begitu juga disebutkan oleh Al-Baidawi, An-Nasafi, Al-Khazin:
 

ومن الناس من قال لا فرق بين الفقير والمسكين. حجة الشافعي ومن وافقه ان الله سبحانة وتعالى حكم بصرف الصدقات الى هؤلاء الأصناف الثمانية دفعا لحاجتهم وتحصيلا لمصلحتهم فبدأ بالفقراء وإنما يبدأ بالأهم فالأهم
 

Artinya, “Ada yang berpendapat tidak ada perbedaan antara orang fakir dan miskin. Hujah Imam As-Syafi’i dan ulama semisalnya bahwa Allah Swt menentukan penerima zakat kepada delapan golongan agar memenuhi kebutuhan mereka dan menghasilkan kemaslahatan bagi mereka. Allah dalam ayat memulai dari asnaf yang paling penting kemudian menyusulnya dengan yang paling penting selevel dibawahnya.” (Al-Baidhawi, an-Nasafi, al-Khazin dan Ibnu Abbas, Kitab Majmu’ah minat Tafasir, [Lebanon: Dar Ihya’ At-Turats Al-'Arabi], halaman 142).
 

Keempat, ketentuan zakat banyak memperhatikan kondisi fakir miskin, termasuk yang melatarnbelakangi ketentuan hukum lebih utama mengeluarkan zakat sebelum shalat Idul Fitri. Beberapa ulama menyatakan, alasannya untuk memenuhi kebutuhan orang fakir.
 

Imam Badruddin Al-'Aini misalnya, menyebutkan agar orang fakir tidak sibuk meminta-minta dari pada melaksanakan shalat Idul Fitri:
 

بل الذي يدل أن إخراجها قبل الصلاة أفضل لئلا يتشاغل الفقير بالمسألة عن الصلاة
 

Artinya, “Bahkan yang menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebelum shalat Id lebih utama, agar orang fakir tidak sibuk meminta-minta daripada melaksanakan shalat Id.” (Badruddin Al-'Aini, Syarhu Sunan Abi Dawud, [Riyadh, Maktabah Ar-Rusyd: 1999], halaman 319).
 

Az-Zaila’i Al-Hanafi menyebutkan agar orang fakir segera makan lalu fokus melaksanakan shalat Idul Fitri:
 

وَلِأَنَّ الْمُسْتَحَبَّ أَنْ يَأْكُلَ قَبْلَ الْخُرُوجِ إلَى الْمُصَلَّى فَيُقَدِّمُ لِلْفَقِيرِ لِيَأْكُلَ قَبْلَهَا فَيَتَفَرَّغَ قَلْبُهُ لِلصَّلَاةِ
 

Artinya, “Karena yang sunah adalah orang fakir makan dulu sebelum keluar rumah menuju tempat shalat Id. Karena itu didahulukan memberikan zakat kepada fakir sebelum shalat, sehingga hatinya fokus melaksanakan shalat.” (Fakhruddin Utsman bin Ali Az-Zaila’i Al-Hanafi, Tabyinul Haqaiq, [Lebanon, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1971], halaman 538).
 

Dengan demikian, memperioritaskkan zakat fitrah kepada fakirmiskin daripada kepada tooh agama memiliki argumen yang kuat dari Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ulama. Kecuali tokoh agama tersebut kebetulan berstatus fakir miskin, maka merupakan praktik zakat fitrah yang ideal dari berbagai unsur. Wallahu a'lam.
 

Ustadz Muqoffi, Guru Pon-Pes Gedangan dan Dosen IAI NATA Sampang Madura