Syariah

5 Sanksi Pelaku Riba dalam Al-Quran

NU Online  ·  Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB

5 Sanksi Pelaku Riba dalam Al-Quran

5 sanksi pelaku riba dalam Al-Quran (NU Online).

Dalam dunia modern yang didominasi oleh kepentingan materi, riba seringkali dianggap sebagai perkara biasa. Banyak sekali transaksi yang sering kita temui mengandung unsur riba.
 

Beberapa sistem pembayaran yang tersedia saat ini secara tidak sadar disusupkan ‘penggelembungan nominal’ yang merugikan konsumen. Fenomena ini dapat ditemukan pada transaksi-transaksi yang berujung pada bunga.
 

Selain mengatur prosedur peribadatan, Islam juga mengatur prosedur dalam bertransaksi (muamalah) antarsesama. Dalam ketentuan di dalamnya, terdapat larangan unsur penambahan atau riba.
 

Secara gamblang Allah mengharamkan unsur riba dalam sebuah transaksi. Dasar keharaman riba dapat ditemukan pada kutipan ayat A-Quran sebagai berikut:
 

 وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
 

Artinya, “Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah, 275).
 

Selayaknya keharaman pada umumnya, bagi siapa saja yang melakukan transaksi riba akan mendapatkan konsekuensi berupa sanksi. Menurut As-Sarkhasi, Allah akan menimpakan lima sanksi bagi para pelaku riba, sebagaimana tercantum dalam ayat-ayat Al-Quran sebagai berikut:
 

1. Dibangkitkan dari Kubur dalam Kondisi Seperti Gila
 

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ
 

Artinya, “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan.” (QS Al-Baqarah: 275).
 

Ayat menjelaskan bahwa bagi siapa saja yang bertransaksi secara riba akan sempoyongan seperti kesurupan setan. Penjelasan sempoyongan diambil dari kalimat يَتَخَبَّطُهُ yang berartikan memukul atau menghantam dengan cara yang tidak teratur atau menggambarkan keadaan yang tidak teratur.
 

Adapun arti secara keseluruhan ulama berbeda pendapat. Ibnu Katsir menjelaskan, pelaku riba akan dibangkitkan dari kuburannya pada hari kiamat dalam kondisi gila dan sempoyongan yang disebabkan oleh setan. (Tafsir Ibnu Katsir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 1997], juz I, halaman 504).
 

Sedangkan menurut Ibnu Athiah dalam kitab tafsirnya menjelaskan, ayat ini merupakan analogi keadaan orang yang tergerak dengan ketamakan dan nafsu terhadap perdagangan riba, yang serupa dengan keadaan orang gila.
 

Karena nafsu dan keinginan akan menjadikan anggota tubuhnya bergetar, sebagaimana seseorang yang berlari cepat dalam langkahnya, mencampuradukkan gerak-geriknya, baik karena ketakutan atau sebab lainnya yang menyebabkan dia seperti orang tidak waras. (Bahrul Muhith, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2010], juz II, halaman 705).
 

2. Hilangnya Keberkahan
 

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِۗ 
 

Artinya, “Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah.” (QSAl-Baqarah: 275).
 

Berfokus pada persoalan riba, seseorang yang menjadi pelaku riba akan dihapus keberkahan hartanya oleh Allah. Sehingga hartanya tidak ada manfaat sama sekali.
 

Imam Al-Baghawi (wafat 516 H) memberikan tafsir mengenai ayat ini, Allah mengurangi bahkan menghilangkan keberkahan dalam harta. (Tafsir Al-Baghawi, [Riyadh, Dar Thayyibah: 1988], juz I, Halaman 344).
 

3. Diperangi Allah dan Rasul-Nya

Siksaan ini tercantum dalam firman Allah yang berbunyi:
 

فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ
 

Artinya, “Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 279).
 

Ayat ini merupakan deklarasi perang oleh Allah dan Rasul-Nya bagi orang-orang yang tetap melakukan transaksi riba. Adapun perang yang dimaksud adalah dapat hukuman mati menurut sebagian mufassirin.
 

Mengacu pada ayat ini, Ibnu Abbas menekankan konsekuensi para pelaku riba yang tidak kunjung bertobat. Para pemimpin wajib mengingatkan mereka. Jika mereka bertobat maka yang demikian adalah kebaikan. Namun ketika tidak mengindahkan nasihat dari pemimpin, maka pelaku riba tersebut dihukum mati. (Syamsuddin Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, (Kairo, Dar Mishriyah: 1964], juz III, halaman 363).
 

4. Kekafiran

وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
 

Artinya, “Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa.” (QS Al-Baqarah: 276).
 

Kendatipun ayat tidak menyinggung dampak dari pelaku riba secara eksplisit, namun ayat masuk dalam ruang lingkup persoalan riba. Maksud dari ayat adalah orang yang menghalalkan riba adalah kafir, dan orang yang memakan riba adalah pendosa dan fasik. (Mausu'ah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Dzatul Salasil: 1992], juz XXII, halaman 52).
 

5. Kekal di Neraka

وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

 

Artinya, “Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah: 275).
 

Adapun pengulangan yang dimaksud adalah tetap bertransaksi atau tetap menghalalkan riba sampai mati. Menurut para ulama, ketika seseorang terus-menerus melakukan transaksi riba, ia secara tidak langsung menjadi seorang kafir. Konsekuensi dari kekafiran adalah kekal di dalam neraka. (Al-Qurthubi, III/362).
 

Demikian seluruh paparan siksaan bagi para pelaku riba yang tidak segera bertobat. Semoga kita semua dijauhkan oleh Allah dari transaksi yang terdapat unsur riba. Wallahu a'lam.

 

Ustadz Shofi Mustajibullah, Penulis NU Online