Hukum Membeli Emas dengan Uang Kertas
NU Online ยท Selasa, 4 Januari 2022 | 05:30 WIB
Dalam Islam memang ada larangan untuk menukar emas-perak kecuali dengan bobot yang serupa karena dikhawatirkan riba sebagaimana keterangan hadits
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, sebagian mempertanyakan hukum membeli emas dan perak dengan uang kertas karena dianggap sebagai riba. Bagaimana pandangan Islam terkait praktik jual beli tersebut? Terima kasih atas jawabannya. (Hamba Allah/Tangerang).
Jawaban
Wassalamu โalaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Dalam Islam memang ada larangan untuk menukar emas-perak kecuali dengan bobot yang serupa karena dikhawatirkan riba sebagaimana keterangan hadits berikut.
ูุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุง ุชุจูุนูุง ุงูุฐูุจ ุจุงูุฐูุจ ููุง ุงููุฑู ุจุงููุฑู ุฅูุง ุณูุงุก ุจุณูุงุก
Artinya, โRasulullah saw bersabda, โJangan kalian menjual emas dengan emas, perak dengan perak kecuali dengan kesamaan.โโ (Syekh Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut: Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 201).
Apakah praktik jual beli emas dengan uang kertas dapat dianggap sebagai bagian dari larangan tersebut?
Forum Muktamar Ke-5 NU di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 1930 M pernah membahas masalah ini. Para peserta Muktamar merespons praktik jual beli emas dengan uang kertas yang beredar di masyarakat.ย
Mereka dihadapkan pada pertanyaan, โBagaimana hukum membeli emas dengan uang kertas, dan pendapat manakah yang dipilih oleh Muktamar Ke-5 NU tentang status uang kertas itu?โ
Forum tersebut memutuskan, โMuktamar memilih pendapat yang mengesahkan jual beli dengan uang kertas tersebut karena menganggap bahwa uang kertas itu termasuk benda, jadi tidak diharuskan persamaan, timbang-terima (muqabadhah).โ
Para kiai yang menjadi peserta Muktamar Ke-5 NU itu mengutip Kitab Syamsul Isyraq karya Muhammad Ali Al-Maliki berikut ini:
ุฅูุฐูุง ุนูููู
ูุชู ููุฐูุง ููููููู ุฃูููู ุงููุฅูุญูุชูู
ูุงูู ุงูุซููุงููู ูููู ููุฑููู ุงููููููุทู ุฃูุนูููู ุงุญูุชูู
ูุงูู ูููููููู ููุงููููููููุณู ูููู ุงูุงุญูุชูู
ูุงูู ุงูุฑููุงุฌูุญู ููุงููุฃูุญูููุทู ููู ุงูุงุญูุชูู
ูุงูููููู ุงููู
ูุฐูููููุฑููููู ูููููู ูููููููุฉู ุฏููููููููู ุฃูู
ููุง ุฃูููููุงู ููููุฃูููููู ุฅูู
ููุง ููููุงุณู ุจูุฌูุงู
ูุนู ุฃููู ุชูุฎูุฑูููุฌู ุนูููู ููุงุนูุฏูุฉู ุชูุดูู
ููููู ููุบูููุฑููู ููุชููููู ุงููููุงุนูุฏูุฉู ูููู ููููู ุนูุฑูุถู ุฌูุฑูู ุจููููู ุงููููุงุณู ู
ูุฌูุฑูู ุงููุนููููู ููุชูุญูููููู ูููููู ููุฌูููุงูู ููุฌููู ูููููููู ููุงููุนูุฑูููุถู ููููุฌููู ูููููููู ููุงููุนููููู ููุงููููููุฏู ุจูุฎููุงููู ุงุญูุชูู
ูุงูู ูููููููู ููุณูููุฏู ุงูุฏูููููู ููุฅูููููู ุฅูู
ููุง ููููุงุณู ุจูุฏููููู ุฌูุงู
ูุนู ุฃููู ุชูุฎูุฑูููุฌู ุนูููู ููุงุนูุฏูุฉู ูุงู ุชูุดูู
ููููู ููุบูููุฑูููย
Artinya, โJika Anda mengetahui ini semua bahwa kemungkinan yang kedua perihal uang kertas, yakni kemungkinan keberadaannya sama dengan fulus (uang logam) merupakan kemungkinan yang lebih unggul dan lebih berhati-hati, karena kuatnya dalil atasnya. Adapun yang pertama maka karena berdasarkan qiyas dengan satu titik temu atau mentakhrij pada kaidah yang mencakupnya, sebagaimana selainnya. Maksud kaidah tersebut adalah: โSemua benda yang berlaku dimasyarakat sebagaimana emas dan perak (sebagai alat tukar), maka di dalamnya ada dua dua sudut pandang. Pertama, keberadaannya seperti komoditas (barang). Kedua, keberadaannya seperti emas dan perak (alat tukar). Berbeda dengan kemungkinan keberadaannya sebagai jaminan utang, karena mungkin hal itu merupakan qiyas tanpa titik temu atau mentakhrij pada kaidah yang tidak mencakupnya, sebagaimana selainnya.โ (Syekh Muhammad Ali al-Maliki, Syamsul Isyraq fi Hukmit Taโammuli bil Arwaq, [Mesir: Dar Ihyaโ al-Kutub al-Arabiyah: 1921 M], halaman 105).
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu โalaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
2
Hilal Belum Penuhi Imkanur Rukyah, PBNU Harap Kemenag Konsisten pada Kriteria MABIMS
3
Kultum Ramadhan: Menghidupkan Hati di Akhir Ramadhan
4
Kultum Ramadhan: Hikmah Zakat Fitrah dalam Islam
5
Khutbah Idul Fitri Bahasa Sunda: Ciri Puasa nu Ditampi ku Allah
6
Kultum Ramadhan: Memaksimalkan Doa 10 Malam Terakhir
Terkini
Lihat Semua