9 Dhawabit Syariah dalam Transaksi di Pasar Bursa
NU Online ยท Selasa, 30 Juli 2024 | 14:45 WIB
Mutiara Intan Permatasari
Kolomnis
Dhawabit syariah atau batasan syariah merupakan hal-hal prinsip guna menjaga dan membersihkan transaksi dari kerusakan dan kecacatan secara syar'i. Dhawabit syariah sangat penting diperhatikan dalam transaksi di pasar bursa agar tetap berjalan sesuai syariat.
ย
Yang dimaksud dhawabit syar'iyah adalah hukum, aturan (kaidah), dan pondasi yang diambil dari sumber-sumber hukum syariat berupa Al-Qur'an, As-Sunnah, dan pendapat para ulama.
ย
Sejauh mana pentingnya seseorang ย mengetahuiย dhawabit syarโiyah dalam bertransaksi di pasar bursa?
ย
Untuk menjawabnya ada dua riwayat yang perlu diperhatikan. Pertama riwayat atsar dari Umarย bin Al-Khattabย ra:
ย
Baca Juga
Pasar Bursa dalam Kajian Ekonomi Syariah
ููุฏ ูุงู ุนู
ุฑ ุจู ุงูุฎุทุงุจ ุฑุถู ุงููู ุนูู ูุทูู ูู ุงูุฃุณูุงู ููุถุฑุจ ุจุนุถ ุงูุชุฌุงุฑ ุจุงูุฏุฑุฉ ููููู: ูุง ูุจูุน ูู ุณูููุง ุฅูุง ู
ู ุชููู ูุฅูุง ุฃูู ุงูุฑุจุง
ย
Artinya, "Duluย Umar bin Al-Khatab ra senantiasa berjalan mengelilingi pasar (sembari bertanya kepada para pedagang tentang hukum-hukum bertransaksi). Kemudian ia akan memukul (sebagai hukuman) sebagian pedagang yang tidak mengetahui hal tersebut seraya berkata: โJanganlah seseorang berdagang di pasar kita kecuali dia paham fiqih (hukum-hukum bertransaksi). Karena kalau ia tidak paham, maka ia akan mengkonsumsi ribaโ. (Abu Thalib Al-Maki, Qutulย Qulub fi Muโamalatilย Mahbub, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2005 M], juzย II, halaman 432).
ย
Kedua riwayat dari Abu Muhammad:
ย
ุณู
ุนุช ุณูุฏู ุฃุจุง ู
ุญู
ุฏ ุฑุญู
ู ุงููู ูุฐูุฑ ุฃูู ุฃุฏุฑู ุจุงูู
ุบุฑุจ ุงูู
ุญุชุณุจ ูู
ุดู ุนูู ุงูุฃุณูุงู ูููู ุนูู ูู ุฏูุงู ููุณุฃู ุตุงุญุจ ุงูุฏูุงู ุนู ุงูุฃุญูุงู
ุงูุชู ุชูุฒู
ู ูู ุณูุนู ูู
ู ุฃูู ูุฏุฎู ุนููู ุงูุฑุจุง ูููุง ูููู ูุชุญุฑุฒ ุนููุงุ ูุฅู ุฃุฌุงุจู ุฃุจูุงู ูู ุงูุฏูุงู ูุฅู ุฌูู ุดูุฆุง ู
ู ุฐูู ุฃูุงู
ู ู
ู ุงูุฏูุงูุ ููููู: ูุง ูู
ููู ุฃูู ุชูุนุฏ ุจุณูู ุงูู
ุณูู
ูู ุชุทุนู
ุงููุงุณ ุงูุฑุจุง ุฃู ู
ุง ูุง ูุฌูุฒ
ย
Artinya: "Aku mendengar dari tuanku Abu Muhammad, ia pernah menyaksikan di Maghrib seorang pelaku hisbah yang berjalan di pasar-pasar dan berhenti di setiap toko. Kemudian Ia bertanya kepada pemilik toko tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan barang dagangannya, dari mana riba bisa masuk ke dalam transaksi dan bagaimana cara menghindarinya.
ย
Jika pemilik toko bisa menjawab pertanyaan itu, maka ia diperbolehkan tetap di tokonya. Namun, jika pemilik toko tidak mengetahui sesuatu tentang hal tersebut, maka ia akan diusir dari toko. Lalu pelaku hisbah itu berkata: "Kami tidak akan membiarkanmu berdagang di pasar kaum Muslimin seraya memberi makan orang-orang dengan riba atau sesuatu yang tidak diperbolehkanโ. (Ibnulย Hajjย Al-Maliki, Al-Madkhal, [Mesir, Darutย Turats, t.t], juz I, halaman 157).
ย
Dari dua riwayat ini, tersurat perintah wajib untuk mengetahui semua hal yang berkaitan dengan transaksi di pasar (bursa dan nonbursa). Perintah tersebut bisa terealisasi dengan cara mengetahui dhawabit syarโiyah. Maka hukum mempelajari dhawabit syariyah adalah satu hal yang wajib, berpijak pada kaidah:
ย
ู
ุง ูุง ูุชู
ุงููุงุฌุจ ุฅูุง ุจู ููู ูุงุฌุจ
ย
Artinya, "Sesuatu yang menjadi penyempurna wajib, hukumnya pun wajib.โ
ย
Adapun dhawabit syarโiyah yang perlu dipegang oleh setiap pelaku transaksi di pasar bursa adalah sebagai berikut:
- Hukum asal semua transaksi adalah mubah.
- Tidak ada larangan (pengharaman) kecuali dengan dalil yang jelas (sharih) dalam Al-Qur'an, Hadis, ATAU ijma' yang tetap dan diyakinkan.
- Semua yang Allah halalkan bagi hamba-hamba-Nya adalah baik (thayyib).
- Ghayah (tujuan) tidak bisa membenarkan wasilah (cara). Karenanya Islam tidak menerima transaksi yang baik tapi dengan cara yang buruk.
- Niat yang baik dapat membawa transaksi ke dalam lingkup ketaatan.
- Fatwa itu berbeda-beda tergantung pada waktu, tempat, keadaan, dan niat.
- Perlu mendokumentasikan dan membuktikan kontrak (akad/transaksi) agar hak-hak tidak hilang dan tersia-siakan.
- Kesepakatan dan kerelaan (taradhin) antara pihak dalam kontrak (akad) meskipun merupakan salah satu rukun sahnya, namun kesepakatan tersebut tidak boleh menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
- Nilai-nilai moral tidak akan terpisah dari transaksi keuangan. Seperti amanah, jujur, tidak memonopoli, tidak menipu dan bertoleransi
Kesimpulannya, dengan adanya dhawabit syarโiyah, semua praktik transaksi yang dilakukan di pasar bursa harus ditimbang dan diukur menggunakan timbangan (dhawabit syarโiyah) ini, sehingga ketika praktik yang dilakukan sudah sesuai dengannya, maka si pelaku transaksi di pasar bursa tidak akan terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan.ย (Isham Abunย Nashr, Aswaqulย Auraq Al-Maliyah fi Mizanilย Fiqhil Islami, [Mesir, Darunย Nasyr lil Jam'iyat: 2006], halaman 14-18).ย Wallahu aโlam.
ย
Ustadzahย Mutiara Intan Permatasari,ย Mahasantri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Science & Mahasiswi Akuntansi UIN Jakarta
Terpopuler
1
Innalillahi, Pengasuh Pesantren Alfadllu wal Fadhilah Kendal Gus Alam Wafat
2
Bill Gates Pilih Indonesia untuk Uji Coba Vaksin TBC, Kantornya Terletak di Singapura
3
Khutbah Jumat: Pentingnya Berlindung Kepada Allah di Setiap Saat
4
Khutbah Jumat: Pentingnya Mendahulukan Ilmu Sebelum Amal Demi Hidup Berkah Dunia Akhirat
5
Khutbah Jumat: Ikhlas dalam Ibadah Ritual maupun Sosial
6
Khutbah Jumat: Asyhurul Hurum, Mengoptimalkan Ibadah pada Bulan-Bulan Mulia
Terkini
Lihat Semua