Syariah

Berapa Usia Minimal Hewan Aqiqah?

NU Online  ·  Kamis, 12 Juni 2025 | 15:00 WIB

Berapa Usia Minimal Hewan Aqiqah?

Ilustrasi hewan aqiqah, Sumber: Canva/NU Online.

Dalam tradisi Islam, aqiqah menjadi momen istimewa untuk menyambut kelahiran anak, diiringi dengan penyembelihan hewan sebagai wujud syukur. Namun, di balik makna mendalam ini, muncul pertanyaan praktis yang sering menggelitik: berapa usia minimal hewan yang boleh digunakan untuk aqiqah? 


Sebelum itu, kita harus pahami bahwa aqiqah secara etimologi adalah nama rambut yang berada di atas kepala anak yang dilahirkan. Sedangkan menurut terminologi syariah, aqiqah adalah binatang yang disembelih sebab bayi yang dilahirkan pada hari ketujuh bayi tersebut (Lihat karya Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib Al-Mujib, [Depok, Maktabah At-Turmusi: 1443 H], hlm. 211)


Hukum Aqiqah

Pada dasarnya, hukum asal aqiqah adalah sunnah muakkad bagi kedua orang tua bayi, berdasarkan sebuah hadits yang berbunyi,


عَنْ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌الغُلَامُ ‌مُرْتَهَنٌ ‌بِعَقِيقَتِهِ ‌يُذْبَحُ ‌عَنْهُ ‌يَوْمَ ‌السَّابِعِ، ‌وَيُسَمَّى، ‌وَيُحْلَقُ ‌رَأْسُهُ   


Artinya: Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda, “Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya.” (HR. Sunan at-Tirmidzi).


Mengutip Musthafa al-Bugha, dkk, hadits di atas menyiratkan bahwa seorang anak yang baru lahir di dunia diibaratkan "tergadai" hingga diadakan aqiqah dengan menyembelih hewan pada hari ketujuh kelahirannya. Lebih dari itu, anak yang tidak diaqiqahi dikhawatirkan tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya di hari kiamat kelak (Lihat Al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1413 H], jilid. III, hlm. 56)


Kesunnahan aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih satu ekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki, sebagaimana dianjurkan dalam hadits Rasulullah SAW. Praktik ini tidak hanya menjadi wujud syukur atas kelahiran anak, tetapi juga mengandung hikmah sosial, seperti berbagi kebahagiaan dengan kerabat, tetangga, dan fakir miskin melalui pembagian daging aqiqah. 


Kesunnahan aqiqah dimulai sejak bayi benar-benar lahir dari rahim ibunya. Jika penyembelihan hewan dilakukan sebelum kelahiran, maka itu tidak dianggap sebagai aqiqah dan tidak mendatangkan pahala kesunnahan. 


Waktu pelaksanaan aqiqah tidak terbatas pada satu momen tertentu. Apabila belum memungkinkan untuk melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh setelah kelahiran, maka dapat dilakukan pada hari ke-14, ke-21, atau kelipatan tujuh berikutnya hingga anak mencapai usia baligh. Namun, waktu yang paling utama (afdhal) adalah pada hari ketujuh kelahiran bayi, sebagaimana dianjurkan dalam syariat.


Setelah anak mencapai usia baligh, kewajiban orang tua untuk mengaqiqahi anaknya menjadi gugur. Dalam hal ini, dianjurkan bagi anak yang telah baligh untuk melaksanakan aqiqah bagi dirinya sendiri sebagai upaya menyempurnakan ibadah yang tertunda. (Al-Fiqhul Manhaji, jilid III, hlm. 56)


Berapa Minimal Umur Hewan Aqiqah?

Salah satu syarat utama kambing atau domba untuk aqiqah adalah usianya harus memenuhi batas minimal yang ditetapkan syariat Islam. Ketentuan ini memastikan bahwa hewan yang disembelih telah cukup dewasa dan layak sebagai wujud ibadah serta ungkapan syukur atas kelahiran anak.


Secara umum, persyaratan hewan untuk aqiqah serupa dengan ketentuan hewan kurban, baik dari segi jenis, usia, maupun keharusan bebas dari cacat. Mengenai batas usia, sebagaimana dikutip dari Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib, berikut penjelasannya:


(ويجزئ فيها الجذع من الضأن)، وهو ما له سَنَةٌ وطعن في الثانية، (والثني من المعز)، وهو ما له سنتان وطعن في الثالثة


Artinya: “Hewan yang bisa mencukupi untuk sembelihan adalah kambing domba yang berusia satu tahun dan menginjak dua tahun. Dan kambing kacang (kambing Jawa) yang berusia dua tahun dan menginjak tiga tahun.” (Fathul Qarib Al-Mujib, hal. 208)


Hampir senada, dalam kitab Fiqhul Manhaji juga disebutkan sebagai berikut,


وشرط البقر والمعز أن يكون قد طعن في الثالثة. أما شرط الضأن فهو أن يكون قد طعن في الثانية، أو أجدع - أي سقطت أسنانه الأمامية- ولو لم يبلغ سنة


Artinya: “Syarat sapi dan kambing kacang (kambing Jawa) yang dapat digunakan sebagai hewan kurban adalah yang telah menginjak tiga tahun. Adapun jika kambing domba disyaratkan telah menginjak dua tahun, atau telah patah gigi depannya, meski belum menginjak satu tahun.” (Al-Fiqhul Manhaji, jilid. I, hlm. 233)


Berdasarkan kedua kutipan tersebut, dan karena syarat-syarat hewan aqiqah disamakan dengan syarat-syarat hewan kurban, termasuk dalam hal usia, maka dapat disimpulkan bahwa batas minimal umur hewan yang dapat dijadikan aqiqah adalah kalau domba disyaratkan telah menginjak dua tahun, Adapun jika kambing domba disyaratkan telah menginjak dua tahun, atau telah patah gigi depannya, meski belum menginjak satu tahun.


Berdasarkan penjelasan di atas, aqiqah adalah penyembelihan hewan sebagai wujud syukur atas kelahiran bayi, yang idealnya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad bagi kedua orang tua hingga anak mencapai usia baligh. Mengenai batas usia minimal hewan untuk aqiqah, domba disyaratkan berusia minimal dua tahun, sedangkan kambing harus berusia minimal satu tahun atau telah patah gigi depannya, meskipun belum genap satu tahun. Wallahu a'lam.

 

Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman, Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.