Syariah

Berwudhu dengan Air Satu Gayung, Bolehkah? (III)

NU Online  ยท  Selasa, 1 Januari 2019 | 09:30 WIB

Berwudhu dengan Air Satu Gayung, Bolehkah? (III)

Ilustrasi (instazu.com)

Sebelumnya telah disebutkan bahwa niat ightiraf yang diwajibkan oleh para ulama ketika mencelupkan tangan ke dalam wadah wudhu sejatinya hanyalah niat untuk membasuh anggota wudhu di luar wadah, sehingga asalkan wudhunya tidak di dalam wadah maka otomatis sudah terpenuhi niat ightiraf. Praktik demikian menurut Syaikh asy-Syarwani adalah praktik hampir semua orang, bahkan yang awam sekalipun, sebagaimana sudah dinukil sebelumnya.ย 

Baca juga:
โ€ข Berwudhu dengan Air Satu Gayung, Bolehkah? (I)
โ€ข Berwudhu dengan Air Satu Gayung, Bolehkah? (II)
Meskipun sudah demikian mudah untuk dipraktikkan, namun ternyata para ulama, bahkan di internal Syafiโ€™iyah sekalipun, tidak seluruhnya sepakat untuk mewajibkan adanya niat ightiraf ini. Ada juga tokoh Syafiโ€™iyah yang menganggap bila saat tangan menyentuh air di dalam wadah tanpa ada niat apapun, maka airnya tidak menjadi mustaโ€™mal. Imam Nawawi menyebutkan:

ูˆูŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽู†ู’ูˆู ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุงุŒ ููŽุงู„ุตู‘ูŽุญููŠุญู ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽุตููŠุฑูุŒ ูˆูŽู‚ูŽุทูŽุนูŽ ุงู„ู’ุจูŽุบูŽูˆููŠู‘ู ุจูุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽุง ูŠูŽุตููŠุฑู

โ€œApabila ia tidak berniat apapun maka menurut pendapat yang shahih airnya menjadi mustaโ€™mal. Tetapi al-Baghawi memastikan bahwa air tersebut tidak mustaโ€™malโ€. (an-Nawawi, Raudlat al-Thรขlibรฎn, juz I, halaman 9).

Dengan demikian menurut al-Baghawi, ketika tangan menyentuh air di dalam wadah belum ada niatan sama sekali, baik niatan untuk membasuh tangan di dalam wadah atau membasuhnya di luar wadah, maka tetap saja tak masalah sebab airnya tidak menjadi mustaโ€™mal. Pendapat ini lebih ringan daripada pendapat resmi mazhab Syafiโ€™i.

Senada dengan al-Baghawi, beberapa ulama Syafiโ€™iyah lainnya banyak yang tidak mewajibkan niat ightirรขf sama sekali, sebagaimana dinukil dalam kitab Bughyat al-Musytarsyidรฎn. Di antara mereka yang tidak mewajibkannya adalah Ibnu al-Muqri, asy-Syasi, Ibnu Abdissalam, Ibnu โ€˜Ujail, dan inilah pendapat yang dipilih oleh Imam al-Ghazali. Hal ini membuat Syaikh Abu Makhramah menghimbau para alim ulama demikian:

ู‚ุงู„ ุฃุจูˆ ู…ุฎุฑู…ุฉ : ูู„ุง ูŠุดุฏุฏ ุงู„ุนุงู„ู… ุนู„ู‰ ุงู„ุนุงู…ูŠ ุจู„ ูŠูุชูŠู‡ ุจุนุฏู… ูˆุฌูˆุจู‡ุง

Abu Makhramah berkata: โ€œMaka orang alim janganlah mempersulit orang awam, tapi hendaknya dia berfatwa dengan ketidak wajiban niat ightirรขf.โ€ (Sayyid Abdurrahman Baโ€™alawi, Bughyat al-Musytarsyidรฎn, halaman 26).

Bila kita mengikuti pendapat yang tak mewajibkan niat ightiraf ini, maka asalkan wudhu dilakukan di luar wadah air berarti hukumnya sah meskipun dalam hati tak ada niatan sama sekali untuk mengeluarkan air ke luar dari wadahnya. Anggap saja misalnya orangnya masih mengobok-obok air tanpa ada niatan melanjutkan wudhu. Hal ini tak membuat airnya menjadi mustaโ€™mal. Meskipun dinilai sebagai pendapat lemah dalam mazhab, namun pendapat ini bisa difatwakan untuk orang dipraktikkan orang awam

Yang bermasalah hanyalah ketika ada niatan untuk membasuh tangan di dalam wadah air, tidak di luarnya. Dalam perspektif Syafiโ€™iyah, ini menyebabkan airnya menjadi mustaโ€™mal sehingga tak bisa dipakai lagi, seperti sudah dibahas sebelumnya. Namun, bila kita keluar dari mazhab Syafiโ€™i dan beralih ke mazhab lain, maka air mustaโ€™mal pun masih boleh dipakai untuk berwudhu. Mazhab Malikiyah misalnya berpendapat:

ุงู„ู…ุงู„ูƒูŠุฉ ู‚ุงู„ูˆุง: ุงู„ุงุณุชุนู…ุงู„ ู„ุง ูŠุฑูุน ุทู‡ูˆุฑูŠุฉ ุงู„ู…ุงุกุŒ ููŠุฌูˆุฒ ุงุณุชุนู…ุงู„ู‡ ููŠ ุงู„ูˆุถูˆุกุŒ ูˆุงู„ุบุณู„ุŒ ูˆู†ุญูˆู‡ู…ุงุŒ ูˆู„ูƒู† ูŠูƒุฑู‡ ุงุณุชุนู…ุงู„ู‡ ููŠ ุฐู„ูƒ ุฅู† ูˆุฌุฏ ุบูŠุฑู‡ุŒ ูุงู„ุงุณุชุนู…ุงู„ ู„ุง ูŠุณู„ุจ ุทู‡ูˆุฑูŠุฉ ุงู„ู…ุงุกุŒ ูˆู„ูˆ ูƒุงู† ุฐู„ูƒ ุงู„ู…ุงุก ู‚ู„ูŠู„ุงู‹

โ€œPara Ulama Malikiyah berkata: Pemakaian air tidak menghilangkan kemampuan air tersebut Untuk menyucikan [lagi], maka boleh memakai air mustaโ€™mal di dalam wudhu, mandi dan selainnya. Akan tetapi makruh untuk memakai air mustaโ€™mal untuk tujuan tersebut apabila masih ditemukan air lainnya. Pemakaian air itu sendiri tidak menghilangkan kemampuan air untuk mensucikan benda lain meskipun air tersebut sedikit.โ€ (Abdurrahman al-Jazaโ€™iri, al-Fiqh โ€˜ala Madzรขhib al-Arbaโ€™ah, juz I, halaman 37).

Tentunya bila beralih mazhab seharusnya mengikuti seluruh aturan mazhab tersebut. Misalnya, dalam mazhab Maliki berwudhu wajib untuk membasuh seluruh kepala dari depan hingga belakang dan wajib untuk menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya dengan mengalirkan air saja ke kulit. Asal aturan ini dilakukan maka tak masalah berwudhu langsung ke dalam air gayung sekalipun sebab meskipun berstatus air sisa tetapi tetap dapat digunakan.

Dengan demikian, polemik tentang sah tidaknya wudhu dalam air yang hanya satu gayung adalah ranah ikhtilaf (perbedaan pendapat di kalangan ulama)ย yang lumrah di dalam dunia fiqih. Inti dari semua bahasan ini adalah: bila mengikuti mazhab yang melarang penggunaan air mustaโ€™mal, maka berwudhu dengan air satu gayung adalah sah selama wudhunya dilakukan di luar gayung. Bila mengikuti mazhab yang tidak melarang penggunaannya, maka wudhunya sah meskipun dilakukan di dalam gayung itu sekalipun. Wallahu a'lam.


Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Pengurus Lembaga Bahtsul Masaโ€™il PWNU Jawa Timur.