Syariah

Bolehkah Membaca Doa Tahun Baru Islam saat Tahun Baru Masehi?

Sab, 31 Desember 2022 | 23:00 WIB

Bolehkah Membaca Doa Tahun Baru Islam saat Tahun Baru Masehi?

Membaca Doa Tahun Baru Islam saat Tahun Baru Masehi. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Di tengah euforia menyambut tahun baru 1 Januri 2023, beberapa orang khususnya di media sosial memperdebatkan doa yang dibaca saat tahun baru. Di antaranya bertanya-tanya: "Masak doa tahun baru Islam dibaca untuk tahun baru Masehi. Emang boleh?".


Sebagaimana diketahui, sebenarnya doa tahun baru Islam itu pun bukan doa yang warid atau ma'tsur yang bersumber langsung dari Nabi Muhammad saw. Doa tahun baru Islam, sejauh penelusuran Penulis, bersumber dari doa pilihan para ulama.


Sekadar contoh, doa tahun baru dikutip dari kitab Kanzun Najah was Surur karya Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Ali Kudus bin Abdil Qadir (w 1335 H) dan dari dari kitab Al-Fathul Mubin wad Durrut Tsamin karya Syekh Abdullah bin Muhammad Al-Khayyath Al-Harusyi (1175 H), ulama sufi asal kota Fes Maroko.


Lalu andaikan doa tahun baru itu dibaca saat tahun baru Masehi, apakah boleh?


Tentu saja boleh, asalkan tidak meyakini doa itu sebagai doa warid atau yang bersumber langsung dari Nabi saw serta tidak meyakininya secara khusus sebagai kesunahan saat tahun baru Masehi. Namun membacanya dengan dasar kesunahan berdoa secara umum di waktu kapanpun.


Hal ini seperti kasus membaca doa taradhi atau memohon ridha untuk para sahabat di sela-sela tarawih. Jika meyakininya sebagai kesunahan khusus pada waktu tersebut, maka tidak lah boleh. Namun boleh membacanya dengan dasar kesunahan berdoa secara umum.


Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin dijelaskan:


وأما الترضي عن الصحابة فلم يرد بخصوصه هنا كبين تسليمات التراويح ، بل هو بدعة إن أتي به يقصد أنه سنة في هذا المحل بخصوصه ، لا إن أتي به بقصد كونه سنة من حيث العموم


Artinya: “Adapun doa taradhi untuk para sahabat maka tidak ada dalil khususnya dibaca sebelum mengumandangkan iqamah dan azan, sebagaimana di sela-sela shalat tarawih. Bahkan doa itu menjadi bid'ah bila orang membacanya dengan maksud menjadikannya sebagai kesunahan yang khusus pada waktu. Tapi tidak bid'ah bila orang yang membacanya dengan maksud menjadikannya sebagai kesunahan secara umum.” (Abdurrahman bin Muhammad Baalawi, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 74).


Dari sini menjadi jelas, asalkan tidak meyakini doa itu adalah doa yang bersumber langsung dari Nabi saw dan tidak meyakininya secara khusus sunah dibaca saat tahun baru Masehi, maka doa tahun baru Islam tidak masalah dibaca pada tahun baru Masehi. Wallahu a'lam.


Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online