Syariah

Dosa Membunuh dan Cara Bertobatnya dalam Islam

Sen, 4 September 2023 | 16:00 WIB

Dosa Membunuh dan Cara Bertobatnya dalam Islam

Dosa Membunuh dan Cara Bertobatnya dalam Islam. (Foto: NU Online/Freepik)

Salah satu perbuatan dosa besar dalam Islam adalah membunuh orang lain tanpa adanya alasan yang dibenarkan menurut pandangan syariat. Tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadits nabi yang membolehkan pemeluknya untuk membunuh orang lain kecuali dengan alasan yang bisa dibenarkan, dan balasannya pun juga sangat besar, yaitu masuk neraka.


Larangan membunuh orang lain tanpa alasan yang benar sebagaimana terekam dalam Al-Qur’an surat Al-An’am ayat 151 dan surat Al-Isra’ ayat 33, Allah swt berfirman:


وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ


Artinya, “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.


Imam Fakhruddin ar-Razi (wafat 606 H) dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa dosa terbesar setelah kekafiran adalah membunuh. Terdapat banyak alasan yang menjadi penyebab haramnya membunuh, di antaranya: (1) menggagalkan keberadaan manusia di dunia yang Allah beri tugas untuk mengurus dunia; (2) manusia diciptakan dengan tujuan agar beribadah kepada Allah, maka ketika dibunuh ia tidak akan lagi bisa beribadah kepada-Nya.


(3) tidak diperkenankan membuat kerusakan di dunia, dan membunuh termasuk salah satu perbuatan yang merusak; (4) semua perbuatan yang membahayakan orang lain tidak dibenarkan dalam Islam, dan membunuh termasuk salah satunya. (Imam ar-Razi, Tafsir Mafatihul Ghaib, [Beirut, Darul Ihya at-Turats: 1420), juz XX, halaman 333).


Dalam ayat yang lain, Allah swt berfirman:


مَنْ قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعاً


Artinya: “Barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.” (QS Al-Ma’idah, [5]: 32).


Syekh Ismail Haqqi dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa maksud dari orang yang membunuh orang lain sama halnya dengan membunuh semua manusia, merupakan sebuah perumpamaan perihal besarnya dosa membunuh, karena itu Allah mengibaratkan orang yang membunuh satu orang tanpa alasan yang benar sama halnya dengan membunuh semua manusia. (Syekh Ismail, Tafsir Ruhil Bayan, [Beirut, Darul Ihya at-Turats: tt], juz II, halaman 309).


Selain dua ayat ini, Rasulullah saw dalam beberapa haditsnya juga menegaskan perihal larangan membunuh, salah satunya adalah sebagaimana disebutkan dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad bersabda:


اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ


Artinya, “Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah tujuh dosa itu? Nabi menjawab: menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan pertempuran, dan menuduh berzina wanita beriman yang baik.”.


Beberapa kutipan ayat dan hadits ini, menunjukkan betapa Islam melarang dengan sangat tegas kepada semua manusia untuk membunuh sesama. Hukum asal dari membunuh itu adalah haram tanpa bisa ditawar, kecuali terdapat sebab-sebab yang bisa membolehkannya (aridli), seperti membunuh orang lain sebagai bentuk had (hukuman) karena telah membunuh orang lain misalnya (qishash). Lantas, apa hukuman bagi orang yang membunuh tanpa alasan yang benar?


Balasan bagi Orang yang Membunuh

Allah swt menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa balasan bagi orang-orang yang membunuh tanpa alasan yang benar dan dilakukan dengan sengaja adalah neraka Jahanam, hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nisa’, yaitu:


وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُتَعَمِّداً فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً


Artinya: “Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An-Nisa’ [4]: 93).


Pada ayat ini, Allah menegaskan kepada semua manusia bahwa orang yang membunuh orang yang beriman dengan sengaja akan mendapatkan tiga balasan dari-Nya, yaitu: (1) kekal di dalam neraka Jahanam; (2) mendapatkan murka dan laknat dari Allah swt; dan (3) akan mendapatkan siksa yang sangat pedih di dalam neraka.


Kendati dalam ayat ini hanya menyebutkan orang yang beriman saja (mukmin), kita tetap saja tidak diperbolehkan membunuh orang yang tidak seagama, selama mereka tidak memerangi umat Islam. Perbedaan agama tidak lantas menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa orang lain, dan orang yang membunuh non-muslim akan mendapatkan balasan dan dosa yang sangat besar, sebagaimana disebutkan dalam salah hadits, Rasulullah bersabda:


مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا


Artinya: “Siapa saja yang membunuh orang (kafir) yang telah mengikat perjanjian (dengan umat Islam), maka ia tidak akan bisa mencium bau surga, padahal harus surga dapat dicium dari jarak empat puluh tahun perjalanan.” (HR Bukhari).


Lantas, adakah cara bagi orang yang membunuh untuk bertobat?


Perlu diketahui bahwa Allah swt tidak pernah menutup peluang bagi hamba-hamba-Nya yang hendak bertaubat. Allah berhak mengampuni semua dosa-dosa yang pernah dilakukan oleh hamba-Nya, baik dosa yang besar maupun dosa kecil. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu:


قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً


Artinya: “Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS Az-Zumar, [39]: 53).


Sedangkan tata cara tobat orang yang membunuh masih diperselisihkan oleh para ulama sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Mausu’atul Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, sebagai berikut: Pertama, menurut ulama kalangan mazhab Hanafiyah, tobat orang yang membunuh tidak bisa dianggap selesai dengan sekadar beristighfar dan menyesal saja. Namun harus meminta kerelaan dan ridha dari wali orang yang dibunuh.


Kedua, menurut ulama mazhab Malikiyah, sah dan akan diterima oleh Allah tobatnya orang yang membunuh dengan sengaja secara mutlak, dan pendapat ini dinilai shahih dan diunggulkan oleh Imam al-Qurthubi. Ketiga, tobat orang yang membunuh adalah dengan meminta maaf kepada wali yang dibunuh. Jika dimaafkan, maka ia terbebas dari tanggungannya, baik di dunia maupun di akhirat. Hanya saja, dia masih memiliki dosa kepada Allah selama tidak bertobat dengan tobat yang benar, yaitu dengan menyesali perbuatannya dan berniat untuk tidak mengulanginya kembali.


Keempat, dosa orang yang membunuh tidak akan gugur dengan sekadar bertobat. Orang yang dibunuh akan mengambil kebaikan orang yang membunuh di akhirat, dengan ukuran kezaliman yang dilakukan padanya. (Lihat, Mausu’atul Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, [Kwait, Darussalasil: 1427], juz XXXI, halaman 31).


Demikian penjelasan perihal larangan membunuh dalam Islam, balasan dan tata cara tobat bagi orang yang membunuh. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.


Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.