Fenomena Pengemis Online dan Hukumnya dalam Perspektif Fiqih
NU Online ยท Rabu, 15 Mei 2024 | 22:00 WIB
Marak fenomena di media sosial warganetย menjadi pengemis onlineย dengan meminta-minta. Hal ini dipengaruhi oleh banyaknya para konten kreatorย yang sering sekali dalam akun media sosialnya seperti Tiktok, Instagram, Short Youtube yang membuat konten give away atau pemberian hadiah secara gratis dan cuma-cuma asalkan mereka memberikan challenge (tantangan), sudah subscribe dan follow akun dari kreator tersebut.
Dampak dari maraknya fenomena konten seperti ini adalah mental dari warganet. Kebanyakan dari mereka yang belum atau tidak bekerja lebih cenderung memiliki mental minta-minta (ngemis) untuk mendapatkan hadiah jutaan rupiah atau HP Iphone keluaran terbaru tersebut. Mereka sering disebut dengan istilah โPengemis Onlineโ. Ini menjadi polemik sehingga perlu dikaji bagaimana kacamata hukum fiqih melihat fenomena seperti ini.
Meminta-minta (ngemis) merupakan aktivitas yang kurang baik untuk dilakukan karena dapat menjatuhkan murรปโah (martabat dan harga diri) seseorang. Perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pengemis online di media sosial adalah mereka yang memang tujuannya terdapat unsur murni meminta atau melaluiย sindiran dengan menggunakan kata kiasan, meskipun tidak secara sharรฎh (eksplisit).
Jika tanpa ada unsur dan niatan meminta, maka sesuatu yang diperolehnya masuk dalam kategori sedekah dan hadiah (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Hรขsyiyah al-Bujairamรฎ โala al-Khatรฎb, [Beirut, Dรขr al-Kutub Al-Ilmiyah], juz III, halaman 260). Ada salah satu Hadits Nabi Muhammad saw, yang menyebutkan:
Baca Juga
Pengemis dan Si Kikir
ุงููููุฏู ุงููุนูููููุง ุฎูููุฑู ู
ููู ุงููููุฏู ุงูุณููููููู
Artinya: โTangan di atas (memberi) lebih baik dari pada tangan yang di bawah (yang meminta).โ (HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum Meminta-Minta Secara Online Perspektif Fiqih
Menurut kacamata fiqih, secara hukum asal dari meminta-minta (mengemis) adalah tidak diperbolehkan (haram). Dalam kitab al-Najm al-Wahhรขj fi Syarh al-Minhรขj, Syaikh Muhammad bin Musa al-Damiri mengutip perkataan dari Ibn al-Shalah yang mengatakan;
ููุงู ุงุจู ุงูุตูุงุญ: ุงูุณุคุงู ุญุฑุงู
ู
ุน ุงูุชุฐูู ูุงูุฅูุญุงุญ ูุฅูุฐุงุก ุงูู
ุณุคูู
Artinya: โBerkataย Ibn al-Shalah: meminta-minta hukumnya haram apabila disertai dengan unsur menghinakan diri, dilakukan secara berulang-ulang dan menyakiti perasaan orang yang dimintai.โ (Muhammad bin Musa al-Damiri, al-Najm al-Wahhรขj fi Syarh al-Minhรขj, [Beirut: Dรขr al-Minhรขj], juz 6 halaman 478]
Namun meminta-minta dalam satu kondisi terkadang mengandung maslahat jika dirinya memang benar-benar orang yang membutuhkan. Lain halnya jika dirinya merupakan orang yang sudah dianggap berkecukupan dari segi harta dan pekerjaan, maka perbuatan demikian kurang baik untuk dilakukan. Kondisi dan keadaan tertentu seperti dharรปrat (terdesak) kelaparan atau tidak punya kemampuan bekerja khusus. Maka dalam hal ini meminta-minta hukumnya boleh. Sedangkan jika mengemis dilakukan tanpa ada hajat (kebutuhan) maka hukumnya makruh bila tidak disertai unsur menghinakan diri (Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Raudhah al-Thรขlibรฎn wa โUmdatul Muftรฎn, [Beirut, Al-Maktab Al-Islami: 1405 H], juz II, hal. 343].
Baca Juga
Pengemis dan Shalawat Badar
Penjelasan hukum ini senada dengan keterangan yang berada dalam kitab Mauidzah al-Muโminรฎn min Ihyรขโ Ulรปm al-Dรฎn disebutkan bahwa:
ููุนูู
ู ููุจูุงุญู ุงูุณููุคูุงูู ุจูุถูุฑููุฑูุฉู ุฃููู ุญูุงุฌูุฉู ู
ูููู
ููุฉู ููุฑููุจูุฉู ู
ููู ุงูุถููุฑููุฑูุฉ ููุงูุถููุฑููุฑูุฉู ููุณูุคูุงูู ุงููุฌูุงุฆูุนู ุนูููุฏู ุฎููููููู ุนูููู ููููุณููู ู
ูููุชูุง ุฃููู ู
ูุฑูุถูุง ููุณูุคูุงูู ุงููุนูุงุฑูู ููุจูุฏููููู ู
ูููุดูููู ููููุณู ู
ูุนููู ู
ูุง ููููุงุฑููููุ ูููููู ู
ูุจูุงุญู ู
ูุง ุฏูุงู
ู ุงูุณููุงุฆููู ุนูุงุฌูุฒูุง ุนููู ุงููููุณูุจู ููุฅูููู ุงููููุงุฏูุฑู ุนูููู ุงููููุณูุจู ูููููู ุจูุทููุงูู ููููุณู ูููู ุงูุณููุคูุงูู ุฅููููุง ุฅูุฐูุง ุงุณูุชูุบูุฑููู ุทูููุจู ุงููุนูููู
ู ุฃูููููุงุชููู ููุฃูู
ููุง ุงููู
ูุณูุชูุบูููู ูููููู ุงูููุฐูู ููุทูููุจู ุงูุดููููุกู ููุนูููุฏููู ู
ูุซููููู ููุฃูู
ูุซูุงููููุ ููุณูุคูุงูููู ุญูุฑูุงู
ู ููุทูุนูุง
Artinya: โYa benar, meminta-minta (mengemis) hukumnya haram, namun diperbolehkan hanya jika dalam keadaan dharurat (terdesak) atau hajat (kebutuhan) penting yang hampir mencapai taraf dharurat. Adapun kondisi dharรปrat (terdesak) contohnya seperti mengemisnya orang yang kelaparan dikarenakan khawatir sakit atau mati kelaparan. Kedua, mengemisnya orang yang telanjang dada, tidak memiliki sehelai pun pakaian yang menutupi sekujur tubuhnya. Mengemis dalam kondisi seperti tadi hukumnya adalah boleh dengan syarat bahwa dirinya memang benar tidak mampu untuk bekerja, karena jika dirinya mampu bekerja maka ia tidak boleh meminta-minta, kecuali apabila dirinya menghabiskan waktunya untuk mencari ilmu maka hukumnya boleh. Sedangkan orang yang kaya yaitu orang yang memilki apa yang dirinya perlukan maupun kebutuhan lainnya (berkecukupan), sehingga dapat dipastikan bahwa hukum meminta-minta (mengemis) bagi dirinya adalah tidak diperbolehkan (haram).โ (Muhammad Jamaluddin Al-Qasimi, Mauidzah al-Muโminรฎn min Ihyรขโ Ulรปm al-Dรฎn, [Beirut: Dar al-Nafais], halaman 297).
Menurut Imam al-Ghazali, alasan hukum asal dari meminta-minta itu haram disebabkan dalam tindakan meminta-minta itu sendiri tidak lepas dari tiga unsur perkara yang diharamkan yaitu:
ุงูุฃูู ุฅุธูุงุฑ ุงูุดููู ู
ู ุงููู ุชุนุงูู ุฅุฐ ุงูุณุคุงู ุฅุธูุงุฑ ููููุฑ ูุฐูุฑ ููุตูุฑ ูุนู
ุฉ ุงููู ุชุนุงูู ุนูู ููู ุนูู ุงูุดููู ููู
ุง ุฃู ุงูุนุจุฏ ุงูู
ู
ููู ูู ุณุฃู ููุงู ุณุคุงูู ุชุดููุนุงู ุนูู ุณูุฏู ููุฐูู ุณุคุงู ุงูุนุจุงุฏ ุชุดููุน ุนูู ุงููู ุชุนุงูู ููุฐุง ููุจุบู ุฃู ูุญุฑู
ููุง ูุญู ุฅูุง ูุถุฑูุฑุฉ ูู
ุง ุชุญู ุงูู
ูุชุฉ
Artinya: "Pertama, tampak mengeluh terhadap pemberian Allah Ta'ala, karena meminta-minta itu merupakan bentuk menampakkan kemiskinan, dan menyebut-nyebut sedikitnya nikmat Allah yang diberikan padanya, dan ini merupakan bentuk mengeluh yang sesungguhnya. Gambarannya sebagaimana seorang budak yang meminta-minta (mengemis) tentunya hal ini mencemarkan nama baik tuannya, begitu juga jika seorang hamba meminta-minta itu merupakan bentuk pencemaran nama baik Allah (seolah-olah menganggap Allah tidak mengurusi hambanya). Hal ini sebaiknya tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi terdesak."
ุงูุซุงูู ุฃู ููู ุฅุฐูุงู ุงูุณุงุฆู ููุณู ูุบูุฑ ุงููู ุชุนุงูู ูููุณ ููู
ุคู
ู ุฃู ูุฐู ููุณู ูุบูุฑ ุงููู ุจู ุนููู ุฃู ูุฐู ููุณู ูู
ููุงู ูุฅู ููู ุนุฒู ูุฃู
ุง ุณุงุฆุฑ ุงูุฎูู ูุฅููู
ุนุจุงุฏ ุฃู
ุซุงูู ููุง ููุจุบู ุฃู ูุฐู ููู
ุฅูุง ูุถุฑูุฑุฉ ููู ุงูุณุคุงู ุฐู ููุณุงุฆู ุจุงูุฅุถุงูุฉ ุฅูู ุงูู
ุณุฆูู
Artinya: "Kedua, dalam tindakan meminta-minta (mengemis) tersebut terdapat unsur menghinakan harga diri dari pengemis itu sendiri terhadap selain Allah swt. Sedangkan seorang mukmin sejati tidak selayaknya menghinakan dirinya kepada selain Allah swt. Justru sebaliknya bahwa dirinya hendaknya menghinakan dirinya di hadapan Allah karena dalam hal tersebut terdapat kemuliaan dirinya. Maka tidak selayaknya menghinakan dirinya di hadapan mereka kecuali karena dalam kondisi terdesak. Dan dalam mengemis terdapat unsur menghinakan diri pengemis terhadap orang yang dimintainya."
ุงูุซุงูุซ ุฃูู ูุง ูููู ุนู ุฅูุฐุงุก ุงูู
ุณุฆูู ุบุงูุจุงู ูุฃูู ุฑุจู
ุง ูุง ุชุณู
ุญ ููุณู ุจุงูุจุฐู ุนู ุทูุจ ููุจ ู
ูู ูุฅู ุจุฐู ุญูุงุก ู
ู ุงูุณุงุฆู ุฃู ุฑูุงุก ููู ุญุฑุงู
ุนูู ุงูุขุฎุฐ ูุฅู ู
ูุน ุฑุจู
ุง ุงุณุชุญูุง ูุชุฃุฐู ูู ููุณู ุจุงูู
ูุน ุฅุฐ ูุฑู ููุณู ูู ุตูุฑุฉ ุงูุจุฎูุงุก ููู ุงูุจุฐู ููุตุงู ู
ุงูู ููู ุงูู
ูุน ููุตุงู ุฌุงูู ูููุงูู
ุง ู
ุคุฐูุงู ูุงูุณุงุฆู ูู ุงูุณุจุจ ูู ุงูุฅูุฐุงุก ูุงูุฅูุฐุงุก ุญุฑุงู
ุฅูุง ุจุถุฑูุฑุฉ
Artinya: "Ketiga, lumrahnya seorang pengemis tidak akan terbebas dari sikap yang menyakiti orang yang dimintai, karena terkadang seseorang yang memberi merasa berat untuk memberi dengan kerelaan hatinya, sehingga apabila dirinya memberi sebenarnya karena malu dengan pengemis, atau karena riya' (gengsi), maka dalam hal ini haram hukumnya bagi pengemis tersebut menerima pemberian itu. Di sisi lain apabila dirinya tidak memberi terkadang merasa malu, dan tidak enak hati, karena terkesan seperti orang yang bakhรฎl (pelit) Dua kondisi di atas merupakan bentuk menyakiti. Dan pengemis yang menjadi penyebab utamanya. Sedangkan menyakiti orang lain itu haram kecuali dalam kondisi terdesak". (Abu Hamid bin Muhammad bin Ahmad Al-Ghazali, Ihyรขโ Ulรปm al-Dรฎn, [Beirut: Dรขr al-Minhรขj], juz IV, halaman 210)
Simpulan
Dalam konteks hukum fiqih, menyikapi tentang fenomena pengemis online, secara jelas dari dalil-dalil dan pendapat para ulama menyebutkan bahwa hukum meminta-minta (mengemis) itu tidak diperbolehkan (haram) jika disertai dengan unsur menghinakan diri, dilakukan secara berulang kali, dan menyakiti perasaan orang yang dimintai. Alasan diharamkannya dikarenakan terdapat unsur mengeluh terhadap pemberian Allah swt, terdapat unsur menghinakan martabat diri sendiri kepada selain Allah swt, dan terdapat sikap menyakiti kepada orang yang dimintai.
Namun dalam beberapa kondisi, diperbolehkan mengemisย hanya jika dalam keadaan dharรปrat (terdesak) atau hajat (kebutuhan) penting yang hampir mencapai taraf dharรปrat. Contohnya seperti meminta-minta karena kelaparan hingga taraf khawatir sakit atau mati, meminta-mintanya orang yang tidak punya pakaian untuk menutupi badannya.
Jika melihat realitas sosial warganet di media sosial, banyak pengguna media sosial yang sejatinya masih mampu untuk bekerja dan tidak dalam kondisi sakit atau kelaparan. Namun karena digentayangiย keinginan untuk memiliki dan mendapatkan barang yang digemari kalangan milenial, maka muncul mental minta-minta secara percuma hingga merendahkan martabat diri bahkan sampai mengganggu dan menyakiti perasaan dari pemberi. Dalam sudut pandang fiqih, tindakan yang dilakukan oleh pengemis online di media sosial tidak dapat dibenarkan kecuali jika memang dalam keadaan yang sangat terdesak. Waallahu aโlamย
Ustadz Safdhinar M. An Noor,ย Pegiat Kajian Keislaman, Alumnus Maโhad Aly Fadhlul Jamil PP. MUS Sarang
Terpopuler
1
Inilah Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
2
10 Muharram Waktu Terjadinya 7 Peristiwa Penting Para Nabi
3
Khutbah Jumat: Memaknai Muharram dan Fluktuasi Kehidupan
4
Khutbah Jumat: Meraih Ampunan Melalui Amal Kebaikan di Bulan Muharram
5
Doa-Doa Pilihan di Hari Asyura, Dapat Hindarkan dari Matinya Hati
6
Khutbah Jumat: Keistimewaan Berbakti Kepada Kedua Orang Tua
Terkini
Lihat Semua