Syariah

Hanya Baca Bismillah Saat Sembelih Kurban, Bagaimana Hukumnya?

NU Online  ยท  Sabtu, 2 Mei 2026 | 14:30 WIB

Hanya Baca Bismillah Saat Sembelih Kurban, Bagaimana Hukumnya?

Sembelih Kurban hanya dengan membaca Bismillah (NUU)

Assalamu'alaikum wr wb.ย Redaktur konsultasi syariah NU Online yang saya hormati. Saya ingin bertanya perihal teknis kurban. Bagaimana hukumnya jika seseorang menyembelih hewan kurban namun hanya membaca "Bismillah" tanpa tambahan bacaan lainnya? Mohon pencerahannya. (Saiful Alhudah).
ย 

Jawaban

Wa'alaikumussalam wr wb.ย Bapak Saiful Alhudah yang dirahmati Allah. Ibadah kurban adalah salah satu syiar besar yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Dalam pelaksanaannya, terdapat rukun, syarat, serta kesunahan yang hendaknya kita perhatikan agar ibadah tersebut sempurna.
ย 

Terkait pertanyaan Bapak, apakah sah menyembelih hanya dengan membacaย 'bismillah', jawabannya adalah sah dan diperbolehkan karena bacaan-bacaan dalam menyembelih kurban semua hukumnya adalah sunah, bukan rukun yang membatalkan sembelihan jika ditinggalkan.
ย 

Berikut adalah bacaan yang disunahkan saat menyembelih hewan kurban atau lainnya:ย 

  1. Membaca basmalah.
  2. Membaca shalawat.
  3. Membaca takbir.ย 
  4. Membaca doa agarย ibadah Kurbanย diterima Allah.ย 


โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹Syekhย Abu Syuja' menyebutkan ada lima hal yang disunnahkan dalam Mazhab Syafiโ€™i untuk menyempurnakan ibadah penyembelihan, sebagai berikut:ย 
ย 

ูˆูŽูŠูุณู’ุชูŽุญูŽุจู‘ู ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ุฐู‘ูŽุจู’ุญู ุฎูŽู…ู’ุณูŽุฉู ุฃูŽุดู’ูŠูŽุงุกูŽ ุงู„ุชู‘ูŽุณู’ู…ููŠูŽุฉู ูˆูŽุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ๏ทบ ูˆูŽุงุณู’ุชูู‚ู’ุจูŽุงู„ู ุงู„ู’ู‚ูุจู’ู„ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ุชู‘ูŽูƒู’ุจููŠุฑู ูˆูŽุงู„ุฏู‘ูุนูŽุงุกู ุจูุงู„ู’ู‚ูŽุจููˆู„ูย 
ย 

Artinya, โ€œDan disunnahkan (dianjurkan) ketika menyembelih lima hal: โ€‹membaca basmalah, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw, menghadap kiblat, membaca takbir (Allahu Akbar), dan berdoa agar sembelihannya diterima (oleh Allah swt).โ€ (Matan Abi Syujaโ€™ [Kairo: Darul Fanar, 2010] juz I, halaman 31).
ย 

โ€‹Secara rinci, Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi menjelaskan teks matan Abi Syujaโ€™ di atas sebagai berikut:ย 
ย 

Membaca Basmalahโ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹

Penyembelih mengucapkan โ€œbismillahโ€. Namun yang paling sempurna adalah membaca โ€œBismillahir rahmanir rahimโ€. Jika ia tidak membaca basmalah, maka hewan sembelihannya tetap halal.
ย 

โ€‹Membaca Shalawat kepada Nabiย 

Disunnahkan membaca shalawat.ย Namun makruh hukumnya jika menggabungkan nama Allah dan nama Rasul-Nya dalam satu kalimat sambung seperti mengucapkan โ€œBismillah wa Muhammad Rasulullahโ€ secara bersamaan tanpa jeda yang memisahkan.
ย 

โ€‹Membaca Takbirย 

Yakni mengucapkan โ€œAllahu Akbarโ€ sebanyak tiga kali, baik dilakukan sebelum membaca basmalah atau sesudahnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Mawardi.
ย 

โ€‹Berdoa agarย Ibadahย Kurban Diterimaย 

Penyembelih mengucapkan โ€œAllahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbalโ€. Maknanya: "Kurban ini adalah nikmat dari-Mu kepadaku, dan aku mendekatkan diri kepada-Mu dengannya, maka terimalah dariku." (Fathul Qarib, [Beirut: Muassasatul Kutub Ats-Tsaqofiyah, 2014] juz I, halaman 314).ย 
ย 

Secara teknis dalam fiqih Syafi'i, membaca bismillah, shalawat, takbir dan doa saat menyembelih hukumnya adalah sunah, sehingga ketiadaan doa tambahan tersebut tidak membatalkan status kurban maupun kehalalan dagingnya.ย 
ย 

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa Mazhab Syafi'i menempatkannya hukum membaca bismillah sebagai kesunnahan yang sangat dianjurkan, namun bukan syarat sah, sehingga jika seseorang tidak membaca Basmalah, dagingnya tetap suci dan boleh dimakan.
ย 

ู…ูŽุฐู’ู‡ูŽุจูู†ูŽุง ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ุณูู†ู‘ูŽุฉูŒ ูููŠ ุฌูŽู…ููŠุนู ุฐูŽู„ููƒูŽ ููŽุฅูู†ู’ ุชูŽุฑูŽูƒูŽู‡ูŽุง ุณูŽู‡ู’ูˆู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ุนูŽู…ู’ุฏู‹ุง ุญูŽู„ู‘ูŽุชู’ ุงู„ุฐู‘ูŽุจููŠุญูŽุฉู ูˆูŽู„ูŽุง ุฅุซู’ู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู
ย 

Artinya, โ€œMazhab kita (Syafi'i) berpendapat bahwa hal itu (membaca Basmalah saat menyembelih) hukumnya adalah sunnah dalam semua kondisi tersebut. Jika seseorang meninggalkannyaโ€”baik karena lupa maupun sengajaโ€”maka hewan sembelihannya tetap halal dan ia tidak berdosa.โ€ (Al-Majmu' Syarhulย Muhaddzab, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011],ย juz IX, halaman 323).
ย 

Jadi, bagi Bapak Saiful Alhudah, jika saat menyembelih merasa gugup atau terburu-buru sehingga hanya sempat mengucap bismillah, maka sembelihan tersebut tetap sah sebagai kurban dan dagingnya halal dikonsumsi.
ย 

Membaca bismillah adalah batas minimal yang sudah memenuhi unsur syariat dalam menyebut nama Allah. Namun yang lebih sempurna, sangat dianjurkan untuk menambahinya dengan takbir, shalawat dan doa jika memungkinkan.
ย 

Demikian jawaban kami, semoga ibadah kurban Bapak Saiful Alhudah diterima oleh Allah swt dan membawa keberkahan bagi sesama. Wallahu aโ€™lam bishย shawab.
ย 


Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.