Harta menurut Mazhab Hanafi (1): Dua Ciri Harta
NU Online ยท Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:30 WIB

Harta merupakan sesuatu yang membuat condong watak, dan bisa disimpan untuk digunakan pada waktu dibutuhkan
Muhammad Syamsudin
Kolomnis
Di dalam kosakata Arab, harta identik diucapkan dengan istilah al-mรขl. Al-Allamah Abd al-Barr mendefinisikan istilah ini sebagai:
ย
ูู ู ุง ุชู ูู ูุชู ูู ููู ู ุงู
ย
"Segala sesuatu yang bisa dimiliki dan dijadikan harta adalah hartaโ (Al-Tamhid li Abd al-Barr, juz 2, h. 5).
ย
Jika ditelusuri dalam banyak teks hadits, kita akan menemukan banyak sebutan mรขl, akan tetapi merujuk pada sesuatu yang berbeda, antara lain mengacu pada makna kebun, tanah, baju, atau harta kekayaan (mataโ), dan sesuatu yang bisa dimakan dan dikenakan. Misalnya, hadits berikut ini:
ย
ุนู ุฃูุณ ุจู ู ุงูู - ุฑุถู ุงููู ุนูู - ูุงู: ูุงู ุฃุจู ุทูุญุฉ ุฃูุซุฑ ุงูุฃูุตุงุฑ ุจุงูู ุฏููุฉ ู ุงููุง ู ู ูุฎู
ย
"Dari Anas bin Malik radliyallahu โanhu, ia berkata: Abu Thalhah adalah orang yang paling banyak hartanya dari kalangan Anshar di Madinah, berupa kebun kurma.โ (HR al-Bukhari: 1461).
ย
Secara tegas, dalam hadits ini, yang dimaksud sebagai harta adalah kebun kurma. Di dalam hadits riwayat Ibnu Umar, suatu ketika ayahnya, Sayyidina Umar radliyallahu โanhu, datang menghadap Rasul shallallahu โalaihi wasallam dengan berkata:
ย
ูุง ุฑุณูู ุงููู ุฅูู ุฃุตุจุช ุฃุฑุถูุง ุจุฎูุจุฑ ูู ุฃุตุจ ู ุงููุง ูุท ุฃููุณ ุนูุฏู ู ููุ ูู ุง ุชุฃู ุฑ ุจู ูุงู: ุฅู ุดุฆุช ุญุจุณุช ุฃุตููุง ูุชุตุฏูุช ุจูุงุ ูุงู ูุชุตุฏู ุจูุง ุนู ุฑ
"Yaย Rasulullah, sungguh aku memiliki satu-satunya tanah di wilayah Khaibar, yang mana aku tidak memiliki harta selainnya yang lebih berharga lagi bagiku melebihi tanah itu. Apa yang akan tuan perintahkan terhadap tanah itu? Rasul bersabda: Jika engkau mau, tahanlah pokok tanahnya, lalu sedekahkan hasilnya. Ibnu Umar berkata: Kemudian Umar menyedekahkan hasilnyaโ (HR al-Bukhari: 2737).
ย
Di contoh terakhir ini, mรขl disandarkan pengertiannya dengan sebuah tanah. Akan tetapi, dari kesekian teks hadits yang ada, tidak ada penjelasan detail mengenai batasan-batasan mรขl. Tidak sebagaimana penjelasan-penjelasan lain tentang wudhu, tayamum, shalat, zakat, puasa, dan lain sebagainya..
ย
Berangkat dari sini, tidak heran bila kemudian banyak ahli tafsir Al-Qurโan, saat mereka menjelaskan tentang mรขl tersebut dengan cukup menyatakan al-mรขl ma'rรปfun (harta merupakan yang dikenal). Maksud dikenal di sini, adalah pengenalan orang Arab saat wahyu itu diturunkan, sebagaimana pengenalan mereka tentang langit dan bumi. Jadi, sangat umum dan tidak memiliki perincian.
ย
Itulah sebabnya, kemudian para fuqahaโ disibukkan dengan upaya mencari batasan mengenai apa itu mรขl. Misalnya seperti yang saat ini sedang kita bahas tentang definisi mรขl (harta) dalam pandangan fuqaha dari Mazhab Hanafi.
ย
Definisi Harta menurut Mazhab Hanafi
Ada sejumlah pandangan yang beragam tentang harta dari kalangan Hanafiyah. Menurut Alauddin al-Bukhari (w. 730 H), Ibn Nujaim (w. 970 H), Al-Hamawy (w. 1098 H), Ibn Abidin (w. 1252 H), harta didefinisikan sebagai:
ย
ุงูู ุงู ู ุง ูู ูู ุฅููู ุงูุทุจุนุ ููู ูู ุงุฏุฎุงุฑู ูููุช ุงูุญุงุฌุฉ
ย
"Harta merupakan sesuatu yang membuat condong watak, dan bisa disimpan untuk digunakan pada waktu dibutuhkan.โ (al-Bahru al-Raiq li Ibn Nujaim, juz 5, h. 277, Hasyiyah Ibnu Abidin, juz 1, h. 501, Kasyfu al-Asrar, juz 1, h. 268)
ย
Di dalam kitab Tabyin al-Haqaiq Syarah Kanzu al-Daqaiq, Fakhruddin al-Zilaโi (w. 743 H) juga menyampaikan definisi yang kurang lebih senada, yaitu:
ย
ุงูู ุงู ุนุจุงุฑุฉ ุนู ุฅุญุฑุงุฒ ุงูุดูุกุ ูุงุฏุฎุงุฑู ูููุช ุงูุญุงุฌุฉ ูู ููุงุฆุจ ุงูุฏูุฑ
ย
"Harta itu merupakan suatu ungkapan tentang sesuatu yang bisa dikuasai, dan disimpan untuk waktu hajat selama beberapa waktuโ (Tabyin al-Haqaiq, juz 5, h. 234).
ย
Di dalam definisi ini, ada penambahan diksi al-ihraz (penguasaan), dan tidak sekadar idkhar (penyimpanan). Namun, dalam operasionalnya, para fuqaha Hanafiyah memang menggunakan pengertian idkhar tidak sebagaimana pengertian itu digunakan dalam zakat. Idkhar sebagaimana definisi awal, lebih condong untuk digiring ke pengertian ihraz, sehingga fokus pengertian harta (menurut kalangan Hanafiyah), adalah merujuk pada sesuatu yang bisa dikuasai, dan tidak hanya disimpan.
ย
Batasan Harta menurut Kalangan Hanafiyah
Berangkat dari definisi di atas, selanjutnya para fuqaha Hanafiyah menyampaikan penjelasan mengenai batasan sesuatu bisa disebut sebagai harta, antara lain:
ย
Pertama, harta itu mesti bersifat bisa membuat condong watak (menimbulkan ketertarikan). Dengan batasan ini, maka daging bangkai tidak masuk dalam rumpun harta, sebab tidak membuat orang untuk tertarik menguasainya.
ย
Kedua, harta itu mesti bisa disimpan (idkhar) hingga masa waktu dibutuhkan.
ย
Ada dua perincian mengenai maksud โbisa disimpanโ dalam konteks ini, yaitu apabila dilihat dari sisi kualitas harta yang disimpan, maka berlaku batasan:
ย
ู ุง ูุง ูู ูู ุงุฏุฎุงุฑู ูุญูุงุฑุชู ูุญุจุฉ ุญูุทุฉ ู ุซููุงุ ููุง ุชุนุชุจุฑ ู ุงููุง
ย
โSesuatu yang tidak mungkin disimpan karena sifat remehnya, seperti sebiji gandum, maka tidak bisa disebut sebagai harta.โ
ย
Seolah-olah, berdasarkan batasan ini pula, berlaku batas minimal harta menurut konteks Hanafiyah. Ali Haidar (w. 1353 H) dalam sebuah karya tulisnya menyatakan:
ย
ูุจููููููููู (ูููู ููููู ุงุฏููุฎุงุฑููู ููููููุชู ุงูุญุงุฌูุฉู) ููุฎูุฑูุฌู ููููู ู ุง ูุง ููููุนู ุจูููุนููู ูุดูุฑุงุคููู ููุญูุจููุฉู ู ูู ุงูููู ูุญู ู ูุซูููุง ุฅูู ููููู ู ุง ูููู ู ูู ููุจูููููุง ู ูู ุงูุฌูุฒูุฆูููุงุชูุ ูููููู ู ุง ูููู ู ูู ุงูู ููุงููุนู ุบูููุฑู ุงูู ูุณูุชูููุฑููุฉู ูุงููููุชูู ูุง ููู ููููู ุงุฏููุฎุงุฑููุง ูุญูููุธููุง
ย
โMelalui penjelasan โbisanya disimpan untuk waktu hajahโ maka dikecualikan untuk hal-hal yang tidak bisa dijual atau dibeli, misalnya sebutir biji gandum, mencakup segala sesuatu yang sepengertian dengannya, segala manfaat yang bersifat tidak tetap dan yang tidak memungkinkan untuk disimpan dan dijaga.โ (Durar al-Hukkam li Ali Haidar, juz 1, h. 116).
ย
Alhasil, dengan batasan ini, maka segala sesuatu yang sifatnya terlalu sedikit, manfaat yang tidak bisa dipastikan penggunaannya (manafiโ mustaqirrah), adalah bukan termasuk yang dipandang sah sebagai harta.
ย
Diksi "haqarah" (remeh/sedikit/tidak laku dijual) ini tentu saja akan sangat kontras dengan fuqaha lain, misalnya dari kalangan Syafiiyah yang menganggap bahwa aโyan (barang) yang terdiri dari kertas, sudah bisa disebut sebagai harta. Buktinya, selembar kertas dalam konteks Syafi'iyah adalah sudah bisa digadaikan, sebagaimana pandangan Al-Syarwani.
ย
Sementara itu, bila dicermati dari sisi material harta, maka ada penjelasan dari kalangan Hanafiyaah, bahwa:
ย
ูุนููู ูู ูุนุชุจุฑูุง ุงูู ูุงูุน ู ู ุงูุฃู ูุงูุ ูุฃููุง ุบูุฑ ูุงุจูุฉ ููุฅุญุฑุงุฒ ูุงูุงุฏุฎุงุฑ ููุง ุชูุจู ุงูุซุจูุช ูู ุงูุฐู ุฉ ุฏููุงุ ุจููู ุง ูุฑู ุบูุฑูู ุฃู ุงูู ูุงูุน ุชุนุชุจุฑ ุฃู ูุงููุง ุจุญุฏ ุฐุงุชูุง ูุชุญุงุฒ ุจุญูุงุฒุฉ ุฃุตูููุง ูู ุตุงุฏุฑูุง
ย
โBerdasar definisi ini, maka para fuqahaโ Hanafiyah tidak menganggap manfaat sebagai harta, sebab tidak bisa dikuasai, disimpan, dan tidak bisa dijamin secara pasti sebagai utang. Tentu hal ini merupakan yang berbeda dengan pandangan fuqaha lain yang menyatakan bahwa manfaat adalah bagian dari harta dengan batasan adanya dzat penghasil manfaat dan bisanya dzat dan sumber manfaat tersebut untuk dikuasai.โ (al-Mausuโatu al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, juz 22, h. 103-106).
ย
Berangkat dari perincian ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa harta dalam konteks Hanafiyah adalah wajib terdiri dari aโyan tsabitah (material fisik yang pasti). Aโyan tsabitah ini kemudian disebut juga sebagai โaradl (komoditas). Utang juga merupakan harta, sebab sifatnya yang bisa dijamin melalui relasi yang berlangsung tsubutah (pasti) ditunaikan, bisa dikuasai dan diambil secara pasti. Oleh karenanya utang juga merupakan โaradl (komoditas). Wallahu aโlam bish-shawab.
ย
ย
Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim
Terpopuler
1
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
2
Jumlah Santri Menurun: Alarm Pudarnya Pesona Pesantren?
3
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
4
Nusron Wahid Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah, Petani Desak Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria
5
Badai Perlawanan Rakyat Pati
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua