Syariah

Hukum Balapan Liar dalam Tinjauan Islam

Sabtu, 18 November 2023 | 11:07 WIB

Hukum Balapan Liar dalam Tinjauan Islam

Balap liar. (Foto ilustrasi: NU Online/Freepik)

Balapan liar, sebuah kegiatan yang digemari oleh sebagian kalangan dari anak muda, namun nyatanya menyimpan bahaya yang mematikan. Kegiatan beradu cepat menggunakan sepeda motor ataupun mobil ini, biasanya dilakukan malam hari sampai menjelang pagi di jalan raya maupun jalan umum.


Daya tarik balap liar bagi sebagian pemuda terletak pada sensasi adrenalin yang memacu, tantangan untuk menguji kecepatan kendaraan, dan keinginan untuk diakui dalam kelompok. 


Proses balapan liar dilakukan di jalan raya yang tidak dirancang untuk kegiatan balapan, sehingga sangat berisiko terjadi kecelakaan. Jalan raya memiliki berbagai potensi bahaya, seperti tikungan tajam, lampu jalan yang tidak merata, dan kondisi permukaan jalan yang tidak mulus. Hal ini menyimpan bahaya yang mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.


Lantas bagaimana pandangan Islam terkait hukum balapan liar ini?


Dalam Islam, balapan liar termasuk dalam perbuatan yang dilarang. Pasalnya, tindakan balapan liar tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga mengganggu ketertiban umum. Kegiatan ini menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga sekitar dan juga bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengendara yang lain. 


Selain itu, balapan liar di jalan umum dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Pasalnya para pebalap liar biasanya akan menutup jalan untuk menggelar aksi balapan. Hal ini tentu saja dapat menghambat kelancaran lalu lintas dan membuat pengguna jalan lainnya harus menunggu untuk bisa melanjutkan perjalanan.


Lebih dari itu, balapan liar juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Berkendaraan dengan kecepatan tinggi, sehingga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Tidak jarang, balapan liar juga menyebabkan terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa.


Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu, jilid VI_ halaman 4560; 


لحقوق الارتفاق أحكام عامة وخاصة.  فأحكامها العامة أنها إذا ثبتت تبقى مالم يترتب على بقائها ضرر بالغير، فإن ترتب عليها ضرر أو أذى وجب إزالتها، فيزال السيل القذر في الطريق العام، ويمنع حق الشرب إذا أضر بالمنتفعين، ويمنع سير السيارة في الشارع العام إذا ترتب عليها ضرر كالسير بسرعة فائقة، أو في الاتجاه المعاكس، عملاً بالحديث النبوي: «لا ضرر ولا ضرار» ولأن المرور في الطريق العام مقيد بشرط السلامة فيما يمكن الاحتراز عنه


Artinya: "Terdapat pelbagai hak, dalam menggunakan fasilitas umum;  ada hukum yang sifatnya umum, pun ada juga hukum-hukum yang diatur secara khusus.  Ketentuan umumnya adalah bahwa jika telah ditetapkan, maka akan tetap ada kecuali jika keberadaannya menimbulkan kerugian bagi orang lain."


"Jika perbuatan itu menimbulkan kerugian atau bahaya, maka ia harus dihilangkan. Seperti halnya aliran air kotor di jalan umum harus dibersihkan, hak minum harus dilarang jika merugikan penggunanya, dan kendaraan bermotor harus dilarang melintas di jalan umum jika menimbulkan kerugian, seperti mengemudi dengan kecepatan tinggi atau melawan arus. 


"Hal ini sesuai dengan hadits Nabi saw, "Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain". Selain itu, lalu lintas di jalan umum dibatasi oleh syarat keselamatan dalam hal yang dapat dihindari."


Lebih lanjut dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri, Nabi Muhammad saw melarang umatnya untuk duduk-duduk di pinggir jalan karena dapat menimbulkan kerugian pada orang lain.  Misalnya, mengganggu lalu lintas. Orang yang duduk-duduk di pinggir jalan dapat mengganggu lalu lintas, baik pejalan kaki maupun kendaraan. Pasalnya, dapat menghalangi pejalan kaki yang sedang berjalan, atau dapat membahayakan kendaraan yang sedang lewat.


عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إياكم والجلوس على الطرقات ، فقالوا : ما لنا بد ; إنما هي مجالسنا نتحدث فيها . قال : فإذا أبيتم إلا المجالس فأعطوا الطريق حقها . قالوا : وما حق الطريق ؟ قال : غض البصر ، وكف الأذى ، ورد السلام ، وأمر بالمعروف ، ونهي عن المنكر 


Artinya; Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Jauhilah duduk-duduk di jalan!" Mereka berkata, "Kami tidak bisa tidak, karena itu tempat kami untuk berbicara." Beliau bersabda, "Jika kalian tidak bisa tidak, maka berikanlah jalan itu haknya." Mereka bertanya, "Apa hak jalan itu?" Beliau menjawab, "Menutup pandangan, menahan gangguan, menjawab salam, amar ma'ruf nahi munkar."


Sementara itu dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, bahwa balap liar termasuk tindakan pidana. 


Pasalnya, mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan adalah pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 287 Ayat 5, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (limaratus ribu rupiah).


Pelanggaran batas kecepatan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Mengemudi dengan kecepatan tinggi dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti tabrakan, tergelincir, atau tertabrak.


Zainuddin Lubis, Pegiat kajian keislaman, tinggal di Ciputat