Syariah

Hukum Bersentuhan dengan Anak Tiri

Jum, 23 Maret 2018 | 07:30 WIB

Hukum Bersentuhan dengan Anak Tiri

Ilustrasi (Pinterest)

Islam merupakan agama yang sangat ketat dalam menjaga nilai-nilai baik yang berkaitan dengan hubungan hamba dengan Tuhan (vertikal) maupun antarsesama manusia (horizontal). Islam menjaga nilai-nilai kemanusian supaya antara satu orang dengan yang lain tidak ada yang saling terzalimi, orang lain merasa diserobot haknya oleh sesamanya. 

Hukum syariat yang sudah diatur semata-mata untuk kemaslahatan para hamba (mashâlihil ibâd). Oleh karena itu, para ulama menyimpulkan atas beberapa undang-undang pada Al-Qur'an dan hadits dalam lima tujuan syariah yang terkenal dengan istilah maqâshdus syarîah. Isinya adalah  menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. 

Aturan pernikahan dan pelarangan zina merupakan salah satu bentuk aturan agama yang misinya menjaga keturunan antarmanusia supaya terjaga dengan baik, tidak saling berbenturan nasab yang tidak jelas arah muaranya. Sehingga ada perbedaan yang mencolok antara mana manusia dan mana hewan yang tak berakal.

Terkait pelarangan zina, Allah berfirman dalam Al-Qur'an:

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلا 

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS Al-Isra': 32)

Pada ayat di atas, selain zina yang dilarang, juga meliputi hal-hal yang mendekat menuju zina seperti melihat wanita lain tidak sesuai ketentuan syariat, bersentuhan, berduaan dan lain sebagainya. Bersentuhan lawan jenis yang tidak mahram, selain hukumnya haram juga membatalkan wudlu. 


Baca: Empat Hal yang Membatalkan Wudhu
Baca: Bersalaman Pria-Wanita Bukan Mahram
Baca: Siapa Sajakah Orang yang Haram Dinikah itu? 

Lalu bagaimana hukum anak laki-laki bersentuhan dengan ibu tiri atau istri baru dari ayahnya? Atau anak perempuan bersentuhan dengan ayah tiri atau suami baru dari ibunya?
Dalam kitab Hâsyiyatân karangan Imam Syihabudin al-Qulyubi dan Umairah menyebutkan, anak tiri perempuan dapat membatalkan wudlu apabila ibu anak tiri tersebut belum sampai disetubuhi oleh ayahnya yang baru. Apabila sudah dijima' oleh ayahnya yang baru, maka bersentuhan antara ayah dan anak tiri perempuan sudah tidak membatalkan wudlu. Hubungan mereka sudah menjadi mahram selamanya (alâ at-ta'bid). Jadi selain sudah tidak membatalkan wudlu, ayah tersebut tidak boleh menikahi anak tirinya walaupun ibunya sudah diceraikan atau wafat di kemudian hari.

قَوْلُهُ : (مَنْ حَرُمَ نِكَاحُهَا إلَخْ) فَتَنْقُضُ بِنْتُ الزَّوْجَةِ قَبْلَ الدُّخُولِ بِأُمِّهَا ، وَتَنْقُضُ أُخْتُهَا وَعَمَّتُهَا مُطْلَقًا 

Artinya: "Penjelasan redaksi "orang yang haram dinikah...dst": membatalkan wudlu anak perempuan dari istri yang belum disetubuhi. Dan yang membatalkan wudlu juga adalah saudari dari istri beserta bibinya secara mutlak (tanpa mempertimbangkan sudah disetubuhi atau belum). (Syihabuddin Ahmad al-Qulyubi dan Umairah, Hâsyiyatân, Maktabah al-Babi, Alepo, 1956, cetakan ke-3, juz 1, halaman 32)

Dalam keterangan kitab tersebut juga disebutkan, berbeda masalah jika dengan saudari perempuan dari istri ataupun bibi dari istri. Walaupun istrinya sudah disetubuhi, kedua jenis saudari tersebut tetap membatalkan wudlu secara mutlak. Bedanya, jika anak tiri tidak boleh dinikahi selamanya, sedangkan kedua jenis saudari ini boleh dinikahi apabila istrinya diceraikan atau meninggal dunia.

Seperti Sayyidina Utsman ibn Affan yang menikahi putri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bernama Ruqayyah, lalu ketika wafat, Utsman menikahi putri Rasul yang lain bernama Ummu Kultsum. Wallahu a’lam(Ahmad Mundzir)