Muhamad Hanif Rahman
Kolumnis
Jamaah haji Indonesia khususnya, banyak sekali yang baru mendapatkan antrian keberangkatanย di usia yang senja. Hal ini lantaran masa tunggu yang begitu lama dari waktu pendaftaran.
ย
Jamaah haji yang dalam kondisi lanjut usia sering menemui banyak kendala utamanya kondisi fisik yang melemah. Kendala lain di antaranya adalah tidak bisa mengontrol air kencing (beser). Untungnya saat ini telah banyak tersedia popok atau pampers yang fungsinya adalah menahan air kencing agar tidak sampai keluar. Ini seakan menjadi solusi kondisi tersebut, sehingga najis kencing yang tidak bisa dikontrol dapat dijaga supaya tidak mengotori dan menjadikan najis tempat, badan dan pakaian yang digunakan.
ย
Namun demikian, pengunaan popok atau pampres masih menyisakan permasalah mengingat hal ini dilakukan saat sedang ihram yang telah maklum diketahui salah satu larangan seorang laki-laki yang sedang ihram adalah mengunakan pakaian yang berjahit?ย
ย
Sebelumnya perlu diperjelas bahwaย popok atau pampers itu adalah semacam celana dalam dari segi bentuknya, yang berfungsi untuk menyerap cairan urin yang keluar dari kemaluan agar tidak keluar mengotori pakaian ataupun badan. Sederhananya, celana dalam namun beda fungsinya.
Pertanyaanย serupa pernah diajukan kepada Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) sebagaimana terdokumentasikan dalam kitabnya,ย Fatawalย Fiqhiyah Al-Kubra. Sebenarnya pertanyaan yang diajukan begitu panjang, namun inti pertanyaannya adalah sebagai berikut,
ย
ููุณูุฆููู ููููุนู ุงูููููู ุจููู ุนููู ุฑูุฌููู ุฃูุญูุฑูู
ู ุจูููุณููู ููุจููู ุณูููุณู ุจููููู ููุง ููุณูุชูู
ูุณููู ุฅูููุง ุจูุงูุดููุฏูู ููุดูุฏูู ุฐูููุฑููู ุญูุฑูุตูุง ุนูููู ุทูููุงุฑูุชููู ุงููู
ูุนูุชูุจูุฑูุฉู ุดูุฑูุทูุง ููุทูููุงูููู ููุตูููุงุชููู ููุตูููููุง ููุจูุฏููููู ููุฅูุฒูุงุฑููู ุนููู ููุฌูุงุณูุชููู ุณููููู
ูุง ูููู
ูุง ุชูููุฏููู
ู ู
ููู ุนูุจูุงุฏูุชููู ูููููู ุนููููููู ููุฏูููุฉู ุจูุฐููููู ุฃูู
ู ููุง
ย
Artinya, "Imam Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya soal seorang lelaki yang melaksanakan ihram dan ia mengalami beser sehingga tidak dapat menahannya secuali dengan diikat. Kemudian ia mengikat kemaluanya untuk menjaga kesuciannya yang merupakan syarat thawaf dan shalatnya. Untuk menjaga badan dan pakainnya dari najis lebih-lebih dalam dalam ibadahnya. Apakah hal tersebut mewajibkannya untuk membayar fidyah atau tidak?."
Merespon pertanyan tersebut, ia menjawab dengan panjang lebar beserta analisis kasus yang ditanyakan. Berikut ini kesimpulan jawaban yang disampaikan,
ย
ููุงููุญูุงุตููู ุฃูููููู ููุง ููุฏูููุฉู ุนููููููู ุจูุงูุดููุฏูู ู
ูุทูููููุง ููููุง ุจูุงููุนูููุฏู ุงููู
ูุชูุนูููููู ููุฏูููุนู ุงููููุฌูุงุณูุฉู ููุฃูููููู ู
ูุชูู ุฃูู
ููููููู ุงูุดููุฏูู ุจูููุญููู ุฎูููุทู ุฃููู ููููู ุงููุฎูุฑูููุฉู ู
ููู ุบูููุฑู ุนูููุฏู ููู
ู ููุฌูุฒู ุจููู ุงููุนูููุฏู ููููุฒูู
ูุชููู ุจููู ุงููููุฏูููุฉู
ย
Artinya, โKesimpulannya, bahwa tidak wajib fidyah bagi orang tersebut sebab menyumbat (saddu) secara mutlak, juga dengan cara mengikat dengan cara tertentu untuk mencegah najis. Selagi masih bisa menutupi dengan semisal benang, atau kain tanpa harus mengikatnya, maka tidak boleh mengikat. Jika ia mengikat kain tersebut maka ia wajib membayar fidyahโ. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Fatawalย Fiqhiyah Al-Kubra, [Mesir, Maktabah al-Islamiyah: tt] juz II halaman 128).
ย
Penjelasan di atas memberikan pemahaman bahwa untuk mengatasi persoalan orang yang mengalami keluar air kencingย secara terus-menโโโโโโnโโโโโerusย saat ihram adalah dengan menyumbat jalan kemaluannโโโโโโโya agar air kencingnya tidak sampai keluar. Cara ini tidak haram dilakuan dan tidak berkewajiban membayar fidyah. Namun jika hal ini sulit dilakukan sehingga satu-satunyaย solusi yang bisa diterapkan hanya dengan memakai popok atau pampers,ย maka boleh dilakukan dan tidak wajib membayar fidyah. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh imam Ibnu Hajar dalam kitab dan halaman yang sama,
ย
ูุง ูุฏูุฉ ุนููู ุจุงูุดุฏ ุงูู
ุฐููุฑ ูุฃู
ูุฑ: ู
ููุง ููููู
: ูู ู
ุญุธูุฑ ูู ุงูุฅุญุฑุงู
ุฃุจูุญ ููุญุงุฌุฉ ููู ุงููุฏูุฉุ ุฅูุง ูุญู ุงูุณุฑุงููู ูุงูุฎููู ูุฃู ุณุชุฑ ุงูุนูุฑุฉ ูููุงูุฉ ุงูุฑุฌู ู
ู ุงููุฌุงุณุฉ ู
ุฃู
ูุฑ ุจูู
ุง ูู
ุตูุญุฉ ุงูุตูุงุฉ ูุบูุฑูุง ูุฎูู ูููุง
ย
Artinya, "Tidak ada fidyah baginya dengan menyumbat, karena beberapa hal diantaranya adalah perkatan ulama: "Semua yang dilarang dalam ihram diperbolehkan, namun tetapย ada fidyahnyaย karena hajat kecuali celana dan sandal karena untuk menutup aurat dan melindungi kaki dari najis merupakan perkara yang diperintahkan untuk kemaslahatan shalat dan selainnya, maka diringankan."
Simpulanโโโโโโโ
Walhasil, bagi orang yang yang mengalami kendala atau menderita penyakit beser sedangkan dalam keadaan berihram supayaย mengikat kemaluanya untuk menjaga kesuciannya utamanya saat tawaf dan shalat. Jika ini sulit dilakukan sehingga satu-satunyaย solusi yang bisa diterapkan hanya dengan memakai popok atau pampers,ย maka boleh dilakukan dan tidak wajib membayar fidyah.
ย
Meskipun pampres itu seperti halnya celana dalam dari segi keharamnya digunakan saat ihram karena termasuk dalam kategori larangan saat ihram yaitu mengunakan pakaian berjahit. Namun, karena mengunakan pampers adalah hajat dan tidak ditemukan solusi lainya selain itu maka diperbolehkan dengan tanpa membayar fidyah. Sebagaimana semisal seorang yang sedang ihram karena kedinginan dan tidak ditemukan hal lain selain celana maka diperbolehkan mengunakan celana dan tanpa membayar fidyah. (Syihabbuddin Ar-Ramli, Nihayatul Mujtaj, [Beirut, Darul Fikr: 1984 H], juz III, halaman 332).
ย
Terakhir, hemat penulis untuk lebih berhati-hati bagi orang yang mengunakan pampers saat ihram untuk membayar fidyah.ย Wallahu a'lam bisshawab.โโโโโโโ
ย
Ustadz Muhammad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Alyย Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
3
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
4
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Imbau Masyarakat Aceh Jaga Kondusivitas usai Kerusuhan dan Pengibaran Bendera GAM Sabtu
Terkini
Lihat Semua