Alhafiz Kurniawan
Penulis
Melempar atau melontar jumrah merupakan salah satu wajib haji yang harus dilakukan jamaah. Melontar jumrah dilakukan dengan tujuh batu. Orang yang meninggalkan melontar jumrah wajib membayar dam haji.
Lontar dalam wajib haji terdiri atas dua lontaran, yaitu lontar jumrah โaqabah dan lontar jumrah di hari Tasyrik. Lontar jumrah โaqabah dilakukan pada hari nahar (10 Dzulhijjah). Sedangkan lontar jumrah di hari Tasyrik jatuh pada 11, 12, 13 Dzulhijjah.
ูุงูุซุงูู ุฑู ู ุฌู ุฑุฉ ุงูุนูุจุฉ ุณุจุนุง ูุงูุซุงูุซ ุฑู ู ุงูุฌู ุฑุงุช ุงูุซูุงุซ ุฃูุงู ุงูุชุดุฑูู ูู ูุงุญุฏุฉ ุณุจุนุง
Artinya, โKedua, melontar jumrah โaqabah tujuh kali. Ketiga, melontar tiga jumrah pada hari Tasyrik, di mana setiap lontaran terdiri atas tujuh kali,โ (Ibnu Hajar, Al-Manhajul Qawim pada Hamisy Hasyiyatut Turmusi, [Jeddah, Darul Minhaj: 2011 M/1432 H], juz VI, halaman 313-314).
Bagi jamaah haji lansia bisa melakukanย nafar awal (lebih awal meninggalkan Mina) agar tidak memberatkan fisiknya.
ย
Adapun mereka yang terkendala untuk melakukan lontar jumrah karena faktor sakit, halangan karena masalah hukum, lemah karena faktor usia, karena kepadatan jamaah haji, antrean panjang yang menyulitkan, atau karena uzur lainnya, dapat membadalkan lontar jumrahnya kepada jamaah haji yang mampu.
Pembadalan lontar jumrah diperbolehkan dalam fiqih. Pembadalan lontar jumrah tidak mewajibkan jamaah haji lansia atau risti untuk membayar dam karena lontar jumrahnya tetap sah. Hanya saja, badal lontar jumrah disyaratkan agar melontar jumrah untuk dirinya terlebih dahulu.
ุฅุฐุง ุนุฌุฒ ุนู ุงูุฑู ู ุจููุณู ุฅู ุง ูู ุฑุถ ุฃู ุญุจุณ ุฃู ุนุฐุฑ ูู ุฃู ูุณุชููุจ ู ู ูุฑู ู ุนูู ููู ูุง ูุตุญ ุฑู ู ุงููุงุฆุจ ุนู ุงูู ุณุชููุจ ุฅูุง ุจุนุฏ ุฑู ู ุงููุงุฆุจ ุนู ููุณูย
Artinya, โBila seseorang tidak sanggup melontar sendiri karena sakit, tertahan, atau uzur, maka ia boleh meminta orang lain membadalkannya untuk melontar. Tetapi lontaran orang yang membadalkannya tidak sah kecuali setelah ia melontar untuk dirinya sendiri,โ (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 182).
Dari sini kemudian, kita dapat menarik simpulan bahwa jamaah haji ristiย (risiko tinggi), jamaah haji lansia, atau jamaah haji yang keletihan, tidak perlu memaksakan diri untuk melontar jumrah sendiri. Dia dapat meminta tolong jamaah lain yang lebih mampu secara fisik untuk membadalkan lontar jumrahnya.
Adapun wajib haji selain lontar jumrah โaqabah dan lontar di hari Tasyrik, setidaknya dalam Mazhab Syafiโiyah, adalah mabit di Muzdalifah, mabit di Mina pada hari Tasyrik, ihram dari miqat, dan tawaf wada. Wallahu aโlam.
Ustadz Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU
Terpopuler
1
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
2
Mendesak! Orientasi Akhlak Jalan Raya di Pesantren
3
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
4
LD PBNU Ungkap Fungsi Masjid dalam Membina Umat yang Ramah Lingkungan
5
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
6
Orang-Orang yang Terhormat, Novel Sastrawan NU yang Dianggap Berbahaya Rezim Soeharto
Terkini
Lihat Semua