Tasawuf/Akhlak PARENTING ISLAMI

Benarkah Nabi Bersikap Keras terhadap Orang Kafir?

Kam, 28 Oktober 2021 | 05:01 WIB

Benarkah Nabi Bersikap Keras terhadap Orang Kafir?

relasi antara Nabi Muhammad dan nonmuslim sudah terjadi sejak beliau belum diangkat menjadi nabi dan rasul.

Di antara pertanyaan yang sering ditanyakan anak pada orang tua adalah sikap Nabi terhadap orang kafir. Bagaimana tidak? Dalam pelbagai buku sejarah Nabi (tarikh Islam), terutama yang beredar di sekolah dan institusi pendidikan adalah sejarah perang. Maksudnya, yang banyak ditonjolkan adalah Nabi berperang dengan suku ini. Nabi berperang dengan Romawi. Nabi berperang dengan Persia. Nabi bertempur dalam perang Uhud, Badar, Khandak dan perang lainnya. 


Hal ini akan membentuk mindset, seolah Islam itu dikabarkan dengan pedang di tangan kanan, dan Al-Qur’an di tangan kiri. Islam seolah adalah agama yang keras dan suka pada perang. Nabi Muhammad yang membawa ajaran Islam, seolah bersikap anti pada orang kafir. Sebab sejarah perang yang banyak dalam Islam.


Lantas benarkah Nabi keras terhadap orang-orang kafir? Jawabannya tidak. Nabi tak keras pada orang kafir. Justru sebaliknya, Nabi sangat sayang, cinta, dan kasih pada orang-orang kafir. Fakta ini tentu jarang sekali muncul di tengah publik.


Sejatinya, relasi antara Nabi Muhammad dan nonmuslim sudah terjadi sejak beliau belum diangkat menjadi nabi dan rasul. Di Mekah Nabi sudah bersentuhan dengan kelompok non muslim. Terlebih ketika Nabi hijrah ke Madinah, yang wilayahnya sudah heterogen. 


Di Madinah, penduduknya beragam, terdiri dari masyarakat lintas iman. Terdapat banyak sekali suku yang terdiri dari beragama agama dan aliran kepercayaan. Ada kelompok dari agama Nasrani. Ada juga kelompok Yahudi. Ada juga agama Majusi. Pun, agama dan kepercayaan lain. Semuanya hidup di  Yatsrib, nama sebelum diganti Nabi menjadi Madinah.


Meski demikian, Nabi tak risih dan anti pada nonmuslim. Di kehidupan sosial, Nabi dan orang-orang non muslim ini saling bekerja sama. Bahu membahu membangun Madinah untuk menjadi kota peradaban. Para kelompok suku yang beragam, itu saling bekerjasama untuk mempertahankan diri dari gempuran musuh dari luar. 


Bukti kecintaan Nabi pada non muslim itu, sebagamaimana diriwayatkan oleh Muhammad bin Hasan—seorang ahli fikih dari mazhab Hanafi—, bahwa saat terjadi musim paceklik, Rasulullah menyerahkan bantuan harta pada penduduk Mekah. Bantuan itu dibagikan pada penduduk yang miskin dan fakir, tanpa melihat agama, suku, dan keyakinannya. 


Pada sisi lain, ada kisah perlindungan Nabi terhadap Bani Najran.Syaikh Al-Baladzuri dalam Kitab Futuhul Buldan menceritakan suatu waktu datang  ke Madinah 14 orang delegasi Nasrani dari bani Najran. Delegasi itu datang menemui untuk menjalin diplomasi dengan Nabi. Meraka ingin membuat surat damai dengan Nabi.


Saat mereka sampai bertepatan dengan waktu Ashar, kemudian mereka langsung masuk ke dalam Masjid. Pun tak berselang lama, saat waktu  kebaktian tiba, mereka langsung berdiri di masjid Nabawi, kemudian sembahyang dengan cara Kristen, sambil menghadap ke arah timur. 


Melihat kaum Najran yang ingin sembahyang di Masjid Nabawi, sahabat berdiri bermaksud ingin melarang kebaktian dalam masjid. Namun, sahabat yang berdiri itu ditegur Nabi, sembari bersabda, ”Biarkan mereka shalat.”


Lebih lanjut, dalam Kitab Futuhul Buldan, disebutkan bahwa menyuruh Alibin Abi Thalib untuk menulis surat perjanjian damai, antara Nabi dan Kristen Bani Najran.Berikut isinya;


“Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah surat Nabi Muhammad kepada Bani Najran. Bagi Penduduk Najran, Jaminan dari Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah atas agama, tanah, harta, dan kafilah mereka yang hadir maupun tidak hadir. Semisal mereka tidak mengubah apa yang sudah ada dan tidak mengubah hak-hak mereka.Uskup, pendeta, dan penjaga gereja tak boleh diganggu apa yang ada di tangan mereka baik sedikit maupun banyak. Mereka tidak boleh diusir dari tanah mereka, dan tidak boleh diambil sepersepuluh dari tangan  mereka. Tanah mereka tak boleh diinjak oleh tentara kaum muslimin. 


Lebih dari itu, paman Nabi Abu Thalib, seyogianya seorang yang mati dalam keadaan belum Islam (kafir). Meskipun bukan Muslim, sehar-hari Abu Thaliblah yang menemani Nabi dalam berdakwah. Abu Thalib pembela Nabi paling getol. Abu Thalib pula yang melindungi Nabi dari serangan pagan Mekah. 


Nah, wajar saja ketika Abu Thalib wafat Nabi bersedih. Yang oleh Syekh Muhammad Al-Khudari Bek dalam Nurul Yaqin fi Sirati Sayyidil Mursalin, dikatakan tahun kematian Abu Thalib sebagai ā’mu al khusni (tahun duka cita). Yang saat kematian itu, membuat Nabi menitikkan air mata. Derai kencang air mata itu  jatuh membasahi jasad Abu Thalib yang sudah tak bernyawa lagi. 


Logikanya, bila Nabi disuruh keras dan memusuhi kaum kafir, bagaimana mungkin ia menangisi kematian pamannya yang kafir? Bagaimana mungkin Nabi memberikan bantuan pada tetangganya yang Yahudi? Bagaimana mungkin pula Nabi melindungi Kristen Najran, begitu pula gereja dan uskup mereka.


Dalam hadits lain riwayat Imam Thabrani, sebuah hadits Nabi berbunyi;


مَنْ آذَى ذِمِّيًا فَقَدْ آذَانِيْ، وَمَنْ آذَانِيْ فَقَدْ آذَى اللهِ


Artinya, “Barang siapa menyakiti seorang zimmi (Nonuslim yang tidak memerangi umat Muslim), maka sungguh dia telah menyakitiku. Barang siapa yang telah menyakitiku, maka sesungguhnya dia telah menyakiti Allah.”


Ayat Nabi Keras pada Orang Kafir

Kemudian muncul persoalan lanjutan, jika memang Nabi mencintai dan membangun relasi harmonis dengan Nonmuslim, bagaimana dengan Surat Al-Fath/48;29, yang menjelaskan bahwa Nabi Muhamad keras pada kaum kafir, dan berkasih sayang pada kaum muslim. Ayat ini pula yang menjadi legitimasi untuk bersikap keras pada orang-orang kafir. Benarkah demikian?


Terlebih dahulu, kita tuliskan teks lengkap Surat Al-Fath/48;29, berikut bunyi ayat tersebut;


مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ مَعَهٗٓ اَشِدَّاۤءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاۤءُ بَيْنَهُمْ تَرٰىهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَّبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنَ اللّٰهِ وَرِضْوَانًا ۖ


Artinya, “Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya.”


Penting dipahami bahwa konteks ayat ini diturunkan dalam suasana ketegangan dan konflik. Ayat ini tidak turun dalam keadaan damai, tenang dan harmonis. Para ulama tafsir menyebutkan bahwa surah al-Fath yang berjumlah 29 ayat tersebut, diturunkan dalam konteks perjanjian Hudaibiyah dan janji-janji Allah akan kemenangan kaum muslimin.


Ayat ini turun saat Rasulullah dan  para sahabat Nabi ingin memasuki kota Makkah untuk melaksanakan haji pada tahun ke enam hijriah. Akan tetapi kaum pagan dan kafir Quraish yang ada di Makkah menghadang niat tersebut. Mereka menglangi kaum muslimin unti memasuki Makkah, dan menyuruh putar balik kembali ke Madinah lewat sebuah perjanjian di daerah Hudaibiyah.


Lebih lanjut,Abu Muhammad Al-Husain bin Mas'ud bin Muhammad bin Al-Farra' Al-Baghawi Asy-Syafi'i dalam tafsirnya Ma’ālimut Tanzil menjelaskan bahwa penafsiran Surat Al -Fath/48;29 tidak bermaksud dengan bertindak keras dan memerangi orang-orang kafir. Tetapi ayat ini khitabnya pada Nabi dan sahabatnya yang menemani Nabi saat ayat ini turun. 


Berdasarkan Mubarak bin Fadhalah dari Hasan mempreteli kata demi kata dalam ayat ini. Ibnu Mubarak menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penggelan kalimat “Muhammadun Rasulullah walladzina ma’ahu” adalah sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq. 


Adapun tafsir dari “Asyiddāu a’la al Kuffāri” adalah Umar bin Khattab.  Kemudian ayat “ruhamā’u bainahum” maksudnya adalah Ustman bin Affan. Tafsir ayat “tarāhum rukka’an sujjadā”, yang dimaksud adalah Ali bin Abi Thalib. Ujung ayat, “Yabtaghūna fadhlan minallah”, khitab ayat inilah para sahabat yang lain yang dijanjikan Allah masuk surga, yakni para sahabat yang ikut dalam baiat. 


Ayat ini tidak bermaksud menjelaskan bahwa Nabi memusuhi orang-orang kafir. Justru, ayat ini menunjukkan sikap sahabat Nabi dalam menerima perjanjian diskriminatif dari orang-orang musyrik Makkah. Demikian penjelasan terkait sikap Nabi terhadap orang kafir. Semoga bermanfaat. 


Ustadz Zainuddin Lubis, pegiat kajian Islam, tinggal di Ciputat.


Konten ini hasil kerja sama NU Online dan Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama RI.