NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat di Tengah Evakuasi setelah Bencana Banjir

NU Online·
Hukum Meninggalkan Shalat Jumat di Tengah Evakuasi setelah Bencana Banjir
Ilustrasi banjir. Sumber: Canva/NU Online.
Bagikan:

Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat di berbagai wilayah Sumatera dan Aceh kembali diuji dengan rangkaian bencana alam: banjir yang meluas, tanah longsor, hingga gempa yang mengguncang permukiman.

Tidak sedikit warga terpaksa mengungsi, akses jalan terputus, dan aktivitas ibadah pun terkendala. Dalam suasana penuh keprihatinan ini, muncul sebuah pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat: bagaimana hukum meliburkan shalat Jumat ketika terjadi bencana?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena di sejumlah daerah, masjid-masjid tergenang air, jalan menuju tempat ibadah tidak dapat dilewati, dan kondisi lingkungan belum sepenuhnya aman.

Dalam ajaran Islam, shalat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki baligh yang tinggal di suatu pemukiman dan mencapai jumlah minimal 40 orang. Namun kewajiban ini dapat gugur apabila terdapat uzur (alasan syar‘i) yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjemaah.

Di antara uzur yang relevan dalam situasi bencana adalah hujan deras, banjir dan lumpur, serta kondisi lingkungan yang membuat pelaksanaan shalat Jumat menjadi sulit atau membahayakan keselamatan.

Imam Abdul Wahid Ar-Rouyani menjelaskan bahwa uzur dalam fiqih terbagi menjadi uzur umum dan uzur khusus.
Uzur umum sendiri dibagi menjadi dua. Pertama, Uzur penundaan shalat, seperti cuaca yang sangat panas pada waktu Zuhur. Kedua, uzur meninggalkan shalat berjemaah atau shalat Jumat, misalnya hujan dan lumpur yang menghambat perjalanan ke masjid, baik pada waktu siang maupun malam.

​وَالْعُذْرُ ضَرْبَانِ: عَامٌّ وَخَاصٌّ. فَالْعَامُّ ضَرْبَانِ: عُذْرٌ يَجُوزُ تَرْكُ الْجَمَاعَةِ وَعُذْرٌ يَجُوزُ التَّأْخِيرُ، فَالَّذِي يَجُوزُ التَّأْخِيرُ مِثْلُ شِدَّةِ الْحَرِّ وَقْتَ الظُّهْرِ عَلَى مَا بَيَّنَّاهُ. ​وَأَمَّا الَّذِي يَجُوزُ التَّرْكُ، فَمِثْلُ الْمَطَرِ وَالْوَحْلِ فِي اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ أَوْ الرِّيحِ الشَّدِيدَةِ فِي اللَّيْلَةِ الْمُظْلِمَةِ دُونَ النَّهَارِ. وَيَجُوزُ تَرْكُ الْجُمُعَةِ لِلْمَطَرِ وَالْوَحْلِ أَيْضًا، وَلَا يُتَصَوَّرُ عُذْرُ الرِّيحِ فِيهَا لِأَنَّهَا تُقَامُ نَهَارًا.

Artinya, "Uzur (alasan yang dibenarkan) ada dua jenis: umum dan khusus. Uzur yang umum terbagi dua jenis: Uzur yang membolehkan meninggalkan shalat berjemaah. Dan uzur yang membolehkan penundaan (shalat). ​

Uzur yang membolehkan penundaan adalah seperti panas yang sangat terik pada waktu Zuhur, sebagaimana yang telah kami jelaskan. ​Adapun uzur yang membolehkan meninggalkan (berjemaah), adalah seperti hujan dan lumpur baik di malam hari maupun siang hari, atau angin kencang pada malam yang gelap, bukan pada siang hari. ​

Dibolehkan meninggalkan shalat Jumat juga karena hujan dan lumpur. Namun, uzur angin kencang tidak dapat dibayangkan berlaku untuk shalat Jumat karena shalat Jumat dilaksanakan pada siang hari.” (​Bahrul Madzhab, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2009] juz II, halaman 246).

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa semua uzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat berjemaah juga berlaku untuk shalat Jumat. Termasuk di dalamnya kondisi adanya lumpur, yang menurut pendapat yang paling sahih juga merupakan uzur yang dibenarkan.

فَرْعٌ كُلُّ مَا أَمْكَنَ تَصَوُّرُهُ فِي الْجُمُعَةِ مِنَ الْأَعْذَارِ الْمُرَخَّصَةِ فِي تَرْكِ الْجَمَاعَةِ، يُرَخَّصُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ. أَمَّا الْوَحْلُ الشَّدِيدُ، فَفِيهِ ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ. الصَّحِيحُ: أَنَّهُ عُذْرٌ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَالثَّانِي: لَا. وَالثَّالِثُ: فِي الْجَمَاعَةِ دُونَ الْجُمُعَةِ. حَكَاهُ صَاحِبُ (الْعُدَّةِ) وَقَالَ: بِهِ أَفْتَى أَئِمَّةُ طَبَرِسْتَانَ

Artinya “Cabang masalah: Setiap uzur (alasan yang dibenarkan) yang dapat dibayangkan terjadi pada (kewajiban) shalat Jumat yang membolehkan meninggalkan shalat berjemaah, maka ia juga membolehkan meninggalkan shalat Jumat.

Adapun lumpur yang sangat parah, terdapat tiga pendapat mengenai hal itu. Pendapat yang Sahih: Bahwa ia adalah uzur untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjemaah (lainnya). Pendapat Kedua: Tidak (bukan uzur).

​Pendapat Ketiga: (Uzurnya) berlaku pada shalat berjemaah (lainnya) tetapi tidak pada shalat Jumat. Pendapat ini diriwayatkan oleh penulis kitab al-'Uddah dan beliau berkata: Dengannya (pendapat ketiga) para imam di Tabaristan berfatwa.” (​Raudhatuth Thalibin wa 'Umdatul Muftin, [Riyadh: Daru Alimil Kutub,t.t.] Juz I, halaman 540).

Imam Ar-Ramli menjelaskan bahwa apa pun yang menyulitkan seseorang untuk berangkat shalat Jumat, seperti turunnya salju, termasuk uzur yang dibenarkan. Dalam konteks bencana, keberadaan banjir, lumpur, reruntuhan bangunan, dan berbagai hambatan lain tentu menjadi kondisi yang mempersulit terlaksananya shalat Jumat.

وَكَذَا وَحْلٌ إلَخْ) وَمِثْلُ الْوَحْلِ فِيمَا ذُكِرَ كَثْرَةُ وُقُوعِ الْبَرْدِ أَوْ الثَّلْجِ عَلَى الْأَرْضِ بِحَيْثُ يَشُقُّ الْمَشْيُ عَلَى ذَلِكَ كَمَشَقَّتِهِ فِي الْوَحْلِ نِهَايَةٌ)

Artinya “(Dan demikian pula lumpur, dst.) Dan yang serupa dengan lumpur dalam hal yang disebutkan (yakni menjadi uzur) adalah banyaknya es (embun beku) atau salju yang jatuh ke tanah sedemikian rupa sehingga sulit untuk berjalan di atasnya, sebagaimana kesulitan berjalan di atas lumpur.” (Nihayatul Muhtaj, [Mesir: Musthafa Al-Babi Al-Halabi, t.t.] juz II, halaman 156)

Uraian di atas kiranya cukup untuk menjelaskan bahwa meninggalkan atau meliburkan shalat Jumat di tengah bencana adalah hal yang dibolehkan. Kondisi bencana termasuk uzur syar‘i yang memperkenankan seseorang tidak menghadiri shalat Jumat.

Kepada saudara-saudara kita yang sedang terdampak musibah, semoga Allah segera meringankan dan mengangkat ujian ini, sehingga dapat kembali beribadah dengan tenang dan sempurna. Amin.

Para dermawan juga bisa donasi lewat NU Online Super App dengan mengklik banner "Darurat Bencana" yang ada di halaman Beranda atau via web filantropi di tautan berikut: https://filantropi.nu.or.id/galang-dana/yuk-bantu-korban-bencana-di-indonesia . 

Muhammad Zainul Millah. Wakil Katib PCNU Kab. Blitar.

Artikel Terkait

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat di Tengah Evakuasi setelah Bencana Banjir | NU Online