Hukum Menonton Bioskop dalam Perspektif Fiqih
NU Online ยท Selasa, 4 Agustus 2026 | 13:33 WIB
Muhammad Zainul Millah
Kolumnis
Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh perbincangan mengenai hukum pergi ke bioskop. Polemik tersebut bermula dari unggahan seorang warganet yang mempertanyakan apakah terdapat dalil yang secara tegas mengharamkan bioskop. Pertanyaan itu kemudian memantik beragam respons.ย
Sebagian pihak berpendapat bahwa pergi ke bioskop hukumnya haram secara mutlak, dengan alasan tempat tersebut dinilai tidak lepas dari berbagai unsur yang bertentangan dengan syariat.
Argumen yang paling sering dikemukakan ialah adanya ikhtilath (bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), serta potensi terjadinya berbagai bentuk kemaksiatan yang mungkin dilakukan oleh sebagian pengunjung.
Lalu, bagaimana fiqih memandang persoalan ini? Apakah keberadaan seseorang di bioskop dengan sendirinya menjadikan aktivitas tersebut haram? Ataukah hukum bioskop justru harus dinilai berdasarkan kaidah-kaidah fiqih yang lebih komprehensif dan proporsional?
Pada dasarnya, bioskop adalah sarana untuk menayangkan, sehingga hukumnya tergantung pada apa yang ditayangkan. Jika muatannya positif maka diperbolehkan, dan jika konten yang ditayangkan negatif maka tidak diperbolehkan.ย
Baca Juga
Nonton Film di Gedung Bioskop
Sedangkan kaitan bercampurnya laki-laki dan perempuan (ikhtilath) dan berduaan dengan lawan jenis (khalwah) ย dalam hal ini tidak terjadi karena bioskop adalah tempat umum, dan posisi kursi yang seharusnya tidak berdempetan.ย
Adapun adanya kemaksiatan yang potensi dilakukan oleh penonton, seperti bergandengan tangan, melihat aurat lawan jenis dan lainnya, selama belum dapat dipastikan terjadi, maka hal itu tidak menyebabkan haram mendatangi bioskop.ย
1. Bioskop sebagai Wasilah (Alat Media)ย
Dalam metode istinbath hukum para ulama, sebuah alat modern tidak langsung dihukumi haram hanya karena bisa dipakai untuk hal maksiat. Bioskop pada hakikatnya adalah sarana (wasilah) atau media pertunjukan visual, sehingga hukumnya tergantung pada konten yang ditayangkan.ย
Syekh Thaifur Ali Wafa mengutip kitabย Sulukuย Sabililย Inshaf, menerangkan bahwa televisi atau bioskop hanyalah sarana atau alat untuk menayangkan, yang pada dasarnya hukumnya diperbolehkan.ย
Ia berkata;
ู
ูุณูุฃูููุฉู : ููููุฏู ุบูููุทู ู
ููู ููุงูู ุฅูููู ุงุณูุชูุนูู
ูุงูู ุงูุชูููููููุฒูููููู ุญูุฑูุงู
ูุ ู
ูุนููููููุง ุจูู
ูุง ููููู ู
ููู ุงููุฃูุบูุงููู ุงููุฎููููุนูุฉู ููุจูุฑููุฒู ุตููุฑูุฉู ุงููููุณูุงุกู ุนูููู ุดูุงุดูุงุชููู ุจูุตููุฑูุฉู ู
ูุนูุฑููุงุฉู
ูููุฑููุฌูุงูู ููููุญููู ุฐูููููุ ููุฃูููู ููุฐููู ุงููุฃูู
ููุฑู ููุง ุชูุฌูุนููููู ู
ูุญูุฑููู
ูุง ููุฐูุงุชููู ููููููููููุง ุนูุงุฑูุถูุฉู.
ย
โููุญููููููุฉู ุงูููููููู ููููู ุฃูููููู ุขููุฉู ุนูุฑูุถูุ ูููููู ู
ููู ููุณูุงุฆููู ุงููุฅูุนูููุงู
ูุ ููููุนูุฑูุถู ู
ูุง ููุถูุนู ููููู ุจูุทูุฑูููู ุงููุฅูุฑูุณูุงูู ุณูููุงุกู ููุงูู ุฌูุงุฆูุฒูุง ุฃููู ููุงุ ููููุฐูุง ูููู ุงููู
ูุนููููู
ู ู
ููููู ุนูููู
ูุง ุถูุฑููุฑููููุง.
ย
โููููุง ููููุงูู ุฅูููููู ุขููุฉู ููููููุ ููุฃูููู ุขููุฉู ุงูููููููู ู ูุง ุตูููุนู ููู ูุญูุถู ุงูููููููู ููุงููู ูุฒูู ูุงุฑู. ุนูููู ุฃูููู ุฑูุคูููุฉู ุงูุตูููุฑูุฉู ููู ุงูุฒููุฌูุงุฌูุฉู ุฃููู ุงููู ูุฑูุขุฉู ููุง ุชูููููู ุญูุฑูุงู ูุง ุฅููููุง ุฅูุฐูุง ุฃูููุชูููุชู. โููุฐูุง ู ูููุฎููุตู ู ูุง ููู ุงูุฑููุณูุงููุฉู ุงููู ูุณูู ููุงุฉู : ุณูููููู ุณูุจูููู ุงููุฅูููุตูุงูู ููุงููุจูุนูุฏู ุนููู ุงููุบูููููู ููุงููุฅูุนูุชูุณูุงูู.
ย
Artinya โSungguh telah keliru orang yang berpendapat bahwa penggunaan televisi itu haram secara mutlak, dengan alasan karena di dalamnya terdapat lagu-lagu sarat maksiat dan munculnya gambar perempuan yang terbuka auratnya di layarnya bagi laki-laki serta hal-hal serupa.ย
Sebab, hal-hal (keburukan) tersebut tidak lantas menjadikannya haram secara zatnya (haram li-dzatihi), karena sifat hal-hal tersebut hanyalah kondisional ('aridhah).
โHakikat hukum mengenai televisi adalah bahwa ia merupakan alat penampil atau media pertunjukan, dan ia termasuk bagian dari media informasi. Ia akan menampilkan apa saja yang dimasukkan/disiarkan ke dalamnya melalui pemancar, baik hal itu diperbolehkan (halal) maupun tidak (haram). Hal ini merupakan sesuatu yang sudah jelas diketahui secara pasti.
โDan tidak bisa dikatakan bahwa televisi adalah alat kelalaian (alatul lahwi), karena alat kelalaian adalah sesuatu yang dibuat semata-mata hanya untuk kelalaian, seperti seruling. Lagipula, melihat gambar/bayangan di dalam kaca atau cermin tidaklah haram kecuali jika menimbulkan fitnah (syahwat).
โIni adalah ringkasan dari risalah yang berjudul: Suluk Sabilil Inshaf wal Bu'du 'anil Ghuluwwi wal I'tisaf. (Bulghatut Thullab Fi Talkhishi Fatawi Masyayihil Anjab, [Riyadh, maktabah Darul Muhaddits, t.th] Halaman 50-51).
2. Mendudukkan Istilah Ikhtilath dan Khalwat di Bioskop
Poin mendasar lainnya yang sering disinggung adalah keberadaan laki-laki dan perempuan dalam satu studio bioskop. Dalam fiqih Syafi'iyyah, penting membedakan antara khalwat dan ikhtilath:
Apakah Bioskop Termasuk Khalwat?
Khalwat adalah situasi berduaan di tempat tersembunyi yang menimbulkan prasangka maksiat. Syekh Sulaiman al-Jamal menjelaskan batasan khalwat:
ููุถูุงุจูุทู ุงููุฎูููููุฉู ุงุฌูุชูู ูุงุนู ููุง ุชูุคูู ููู ู ูุนููู ุงูุฑูููุจูุฉู ุนูุงุฏูุฉู ุจูุฎูููุงูู ู ูุง ูููู ููุทูุนู ุจูุงููุชูููุงุฆูููุง ุนูุงุฏูุฉู ููููุง ููุนูุฏูู ุฎูููููุฉู.
Artinya โBatasan khalwat adalah pertemuan yang tidak aman dari timbulnya kecurigaan secara kebiasaan. Berbeda jika dipastikan aman dari hal tersebut secara kebiasaan, maka tidak dinamakan khalwat.โ (Hasyiyah al-Jamal [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013] juz VI, halaman 268).
Karena studio bioskop adalah tempat umum yang diisi banyak orang, maka keberadaan penonton di sana tidak dinamakan khalwat.
Hukum Ikhtilath (Campur Baur)
Ikhtilath atau percampuran laki-laki dan perempuan di tempat umum yang diharamkan adalah jika sampai terjadi persentuhan atau berdempetan badan, sebagaimana penjelasan dari Sayyid Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyati.ย
ููููููุฑููู ู ูุง ููู ู ูููููู ูููููู ุงุฎูุชูููุงุทู ุงูุฑููุฌูุงูู ุจูุงููููุณูุงุกู ุจูุฃููู ุชูุชูุถูุงู ูู ุฃูุฌูุณูุงู ูููู ูุ ููุฅูููููู ุญูุฑูุงู ู ููููุณููู.
Artinya โMaka hukumnya makruh selama tidak ada percampuran laki-laki dan wanita sekira badan mereka saling bersentuhan/ berdempetan. Jika terjadi dempetan badan, maka hukumnya haram dan fasik.โ (I'anatuth Thalibin, [Kairo: Mushtafa Al-Babil Halabi, 2008] juz I, halaman 272)
Oleh karena itu, di bioskop dengan sistem kursi per perorangan (single seat) yang tidak membuat badan penonton saling berdempetan/ bersentuhan dengan non-mahram, maka penonton bisa menghindari terjadinya ikhtilath.ย
3. Larangan Menghadiri Tempat Maksiat Jika Sudah Diketahui Pasti Adanya Maksiat
โโโโโโโ
Imam Ibn Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa keharaman menghadiri suatu tempat yang ada maksiat di dalamnya, itu tergantung pada kepastian adanya maksiat atau pelanggaran syariat. ย
Jika hal tersebut masih berupa kemungkinan (ihtimal), misalnya orang-orang yang hadir hanya melihat layar, melihat pakaian, dan semisalnya, maka hukumnya tidak serta-merta divonis haram.
ููุฃูู
ููุง ุชูุญูุฑููู
ู ุงููุญูุถููุฑู ููููููุณู ูููููุง ุชูุตูุฑููุญู ุจููู ููุฅููููู
ูุง ูููู ู
ูููุชูุถูู ุงููุญูููู
ู ุนูููู ุฐููููู ุจูุฃูููููู ู
ูููููุฑู ุฅุฐู ู
ููู ุงููู
ูุนููููู
ู ุญูุฑูู
ูุฉู ุญูุถููุฑู ุงููู
ูููููุฑู ุงุฎูุชูููุงุฑูุง ููู
ููู ููููุฏูุฑู ุนูููู ุฅุฒูุงููุชููู ูููููููู ููููุณู ุฐููููู ุนูููู ุฅุทูููุงูููู ุจููู ุดูุฑูุทู ุงููุญูุฑูู
ูุฉู ุฃููู ููุนูููู
ู ุชูุนูู
ููุฏู ููุธูุฑู ุงู
ูุฑูุฃูุฉู ุฃูุฌูููุจููููุฉู ูููู ููุธูุฑูุง ู
ูุญูุฑููู
ูุง ููุนูููู
ู ุฐููููู ุจูุนููุฏู ุฅุฐู ู
ููู ุงููุฌูุงุฆูุฒู ุฃููููููููู ููููุธูุฑููู ููุธูุฑูุง ุบูููุฑู ู
ูุญูุฑููู
ู ููุฃููู ููููุตูุฑููู ููุธูุฑูููููู ุนูููู ุบูููุฑู ุงููุจูุฏููู ู
ููู ุงููููุจูุงุณู ููููุญููููู ุฃููู ูููููููุฏููู ู
ููู ููุฌููุฒู ุฐููููู
Artinya โAdapun mengenai keharaman menghadiri (acara tersebut), memang tidak ada penegasan secara langsung di dalamnya. Keharaman tersebut hanyalah konsekuensi dari penetapan hukum atas perkara itu sebagai sebuah kemungkaran.
Sebab, telah maklum bahwa haram hukumnya menghadiri kemungkaran secara sukarela bagi orang yang tidak mampu menghilangkannya.
Akan tetapi, keharaman tersebut tidak berlaku secara mutlak. Syarat terjadinya keharaman adalah jika diketahui secara pasti adanya kesengajaan seorang wanita non-mahram yang melihat laki-laki dengan pandangan yang diharamkan.ย
Padahal, mengetahui hal itu (adanya pandangan haram secara pasti) sangatlah jauh (sulit dibuktikan). Sebab, ada kemungkinan wanita-wanita tersebut melihat dengan pandangan yang tidak diharamkan, misalnya pandangan mereka hanya terbatas pada pakaian atau sejenisnya (bukan pada tubuhnya), atau mereka mengikuti (bertaqlid kepada) pendapat ulama yang membolehkan hal tersebut.โ (Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2018] ย juz IV, halaman 54).
ย
Berdasarkan kaidah-kaidah fiqih di atas, hukum menonton film di bioskop tidak dapat digeneralisasi atau diputuskan secara tunggal. Penetapan hukumnya bergantung pada isi tayangan serta kondisi yang menyertainya. Karena itu, hukumnya dapat dirinci sebagai berikut:
Pertama, mubah (boleh). Menonton film di bioskop diperbolehkan apabila film yang ditayangkan mengandung nilai-nilai kebaikan, edukasi, sejarah, atau hiburan yang positif, serta terbebas dari unsur-unsur yang diharamkan, seperti penampakan aurat secara terbuka.ย
Selain itu, penonton juga menjaga adab selama berada di bioskop, tidak bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram, serta menghindari segala hal yang dapat menimbulkan fitnah.
Kedua, haram. Menonton film di bioskop menjadi haram apabila film yang ditayangkan mengandung unsur pornografi atau pornoaksi, mengeksploitasi aurat, mengajarkan paham yang merusak akidah, atau mendorong kepada perbuatan maksiat. โโโโโโโย Demikian pula apabila keberadaan di bioskop dijadikan sarana untuk berduaan (khalwah), berpacaran, atau melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syariat.
Untukย itu, yang menjadi objek penilaian dalam fiqih bukanlah gedung bioskop itu sendiri, melainkan konten yang ditonton serta perilaku orang yang berada di dalamnya. Oleh karena itu, hukum menonton bioskop harus dipahami secara proporsional sesuai dengan prinsip-prinsip syariat, bukan diputuskan secara menyeluruh tanpa melihat rincian kasusnya.
------------
Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.
Terpopuler
1
Ini Rangkaian Kegiatan HUT Ke-81 RI, dari Zikir Kebangsaan hingga Pesta Rakyat
2
Pemerintah Siapkan 8.100 Kuota bagi Masyarakat untuk Saksikan Langsung Upacara HUT Ke-81 RI di Istana
3
Menag Klaim Indeks Kerukunan Umat Beragama Tertinggi Sepanjang Sejarah Indonesia
4
Hukum Menjamak Shalat karena Menonton Film The Oddysey
5
Prabowo Batal Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, Menag: Ada Tugas Kenegaraan
6
Melalui PBNU, YANMU Salurkan 11 Ambulans dan 1.000 Al-Quran untuk PWNU dan PCNU
Terkini
Lihat Semua