NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Hukum Shalat dengan Pakaian Seadanya di Lokasi Bencana

NU Online·
Hukum Shalat dengan Pakaian Seadanya di Lokasi Bencana
Ilustrasi shalat. Sumber: Canva/NU Online.
Bagikan:

Musibah banjir yang melanda saudara-saudara kita di Aceh dan sejumlah wilayah lain di Sumatra meninggalkan luka mendalam serta kerugian yang tidak sedikit. Selain merenggut korban jiwa, derasnya arus juga menghanyutkan berbagai barang, bahkan di beberapa tempat rumah-rumah beserta isinya ikut terbawa banjir.

Dalam situasi sulit seperti ini, ditambah akses yang terbatas, masyarakat terdampak sangat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka bukan hanya kekurangan bahan makanan, air bersih, dan kebutuhan dasar lainnya, tetapi juga kehabisan stok pakaian, baik untuk keperluan harian maupun pakaian yang digunakan untuk beribadah seperti salat.

Kewajiban Shalat yang Bersifat Absolut

Melihat berbagai video yang memperlihatkan korban bencana yang sedang shalat di tengah kubangan lumpur dengan pakaian seadanya membuat hati kita semua terenyuh dengan keteguhan iman mereka. Karena sejatinya, dalam keadaan apapun, selama nyawa masih ada di dalam raga serta akal pikiran masih normal, kewajiban shalat tetap berlaku. Selain karena sebagai salah satu dari rukun Islam, shalat juga merupakan tiang agama yang menjadi tonggak dalam status Islam seseorang. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ، وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ

Artinya, "Inti dari segala perkara adalah islam dan fondasinya islam itu adalah shalat," (HR. At- Tirmidzi dan An-Nasa’i)

Hadits di atas menunjukkan betapa pentingnya posisi shalat dalam Islam. Ia diibaratkan sebagai tiang yang menjadi penyangga unsur bangunan yang lain. Maka dari itu, dalam kondisi apa pun, shalat tetap harus dilakukan oleh setiap muslim yang sudah balig dan berakal sehat.

Syarat Menutup Aurat Dalam Shalat

Sebagai salah satu ibadah mahdhah, shalat memiliki beberapa rukun dan syarat yang menjadi kunci keabsahan dalam ibadah tersebut. Di antara syarat-syarat sah shalat sebagaimana sudah jamak diketahui adalah menutup aurat. Taqiyuddin al-Hishni menyebutkan dalam Kifayatul Akhyar:

وأما ستر العورة فواجب مطلقا حتى في الخلوة والظلمة على الراجح لأن الله تعالى أحق أن يستحيا منه سواء كان في الصلاة وغيرها

Artinya, "Menutup aurat hukumnya wajib secara mutlak, bahkan ketika sedang sendirian maupun dalam keadaan gelap menurut pendapat yang lebih kuat. Sebab Allah Ta‘ala lebih berhak untuk kita merasa malu kepada-Nya, baik dalam salat maupun di luar salat," (Abu bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Damaskus: Darul Khair, 1994], hlm. 93).

Keterangan di atas menunjukkan bahwa menutup aurat dengan sesuatu yang dapat menutupi warna kulit adalah keharusan dalam shalat. Bahkan ketika orang tersebut sedang berada di tempat gelap yang notabene tidak terlihat, kewajiban menutup aurat tetap berlaku baginya. Pasalnya, ketika di hadapan manusia saja aurat harus ditutup karena kurang pantas untuk diperlihatkan, apalagi ketika kita sedang berhadapan dengan Tuhan semesta alam.

Namun, kewajiban menutup aurat ini berlaku bagi orang-orang yang mampu. Artinya, jika seseorang tidak mampu menutup auratnya karena suatu dan lain hal, maka ia dibolehkan untuk shalat dengan kondisi telanjang. Sebagaimana keterangan dalam kitab Fathul Qarib,

فإن عجز عن سترها صلى عاريا، ولا يومئ بالركوع والسجود، بل يتمهما، ولا إعادة عليه

Artinya, "Apabila seseorang tidak mampu menutup auratnya, maka ia tetap salat dalam keadaan tanpa pakaian. Ia tidak cukup hanya memberi isyarat ketika rukuk dan sujud, tetapi tetap melaksanakannya sebagaimana biasa. Dan ia tidak wajib mengulang shalatnya," (Ibnu Qasim al-Ghazi, Fathul Qarib, [Surabaya: Darul Kitab al-Islami, t.th], hlm. 12)

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa menutup aurat saat salat adalah kewajiban yang bergantung pada kemampuan seseorang. Jika seseorang tidak dapat menutup auratnya karena keadaan yang tidak memungkinkan, maka shalatnya tetap sah dan ia tidak diwajibkan mengulanginya ketika nanti sudah mampu menutup aurat.

Inilah salah satu wujud kemudahan dalam ajaran Islam. Pada prinsipnya, Islam selalu mengedepankan keringanan dan berupaya menghindarkan umat dari kesulitan atau mudarat. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an bahwa Allah tidak membebankan kepada seseorang sesuatu di luar batas kemampuannya. Allah berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة: 286]

Artinya, "Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya." (Q.S. Al-Baqarah [02]: 226).

Batasan Uzur Dalam Hal Menutup Aurat Ketika Shalat

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, menutup aurat adalah salah satu syarat sah salat bagi mereka yang mampu melakukannya. Implikasinya, jika seseorang benar-benar tidak mampu menutup aurat saat shalat, maka kewajiban tersebut gugur baginya.

Namun, pertanyaan yang kemudian muncul adalah: seperti apa bentuk ketidakmampuan itu, dan sejauh mana batasannya Untuk menjawab hal tersebut, mari kita perhatikan penjelasan dalam Kitab I’anatut Thalibin berikut:

وصورة العجز أن لا يجد ما يستر به عورته أصلا، أو وجده متنجسا ولم يقدر على ماء يطهره، أو حبس في مكان نجس وليس معه إلا ثوب يفرشه على النجاسة، فيصلي عاريا في هذه الصور الثلاثة ولا إعادة عليه

Artinya, "Adapun gambaran ketidakmampuan (dalam hal menutup aurat) adalah tidak menemukan apapun yang dapat digunakan untuk menutup aurat sama sekali. Atau ia menemukan penutup tetapi dalam keadaan najis, dan ia tidak mendapati air yang digunakan untuk menyucikannya. Atau ia dikurung di tempat najis dan ia tidak memiliki apapun kecuali pakaian yang hanya bisa dijadikan alas yang dihamparkan di atas najis. Maka dalam tiga kondisi ini, ia shalat dalam keadaan telanjang dan tidak ada kewajiban mengulang shalat baginya," (Abu Bakar Syatha al-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Surabaya: Al-Haramain, 2007], juz I, hal. 113).

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa seseorang dianggap tidak mampu menutup aurat apabila ia sama sekali tidak menemukan apa pun yang bisa digunakan untuk menutupinya. Alasannya, baik karena memang tidak ada bahan penutup, maupun karena pakaiannya terkena najis dan tidak tersedia air untuk mencucinya. 

Hanya saja, penting dipahami bahwa menutup aurat saat shalat tidak harus menggunakan baju. Inti dari menutup aurat adalah menutup warna kulit dengan apa pun yang dapat digunakan sebagai penutup. Dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menjelaskan:

ويكفي الستر بجميع أنواع الثياب والجلود والورق والحشيش المنسوج وغير ذلك مما يستر لون البشرة وهذا لا خلاف فيه

Artinya, "Menutup aurat dianggap cukup dengan menggunakan segala jenis pakaian, kulit, dedaunan, rumput yang dianyam dan setiap benda lain yang dapat menutupi warna kulit. Pendapat ini tidak ada perselisihan di dalamnya."

ولو طين عورته فاستتر اللون أجزأه على الصحيح وبه قطع الأصحاب سواء وجد ثوبا أم لا

Artinya, "Jika seseorang melumuri auratnya dengan lumpur sehingga dapat menutupi warna kulitnya maka menurut pendapat yang benar hal tersebut dianggap cukup (untuk menutup aurat ketika shalat), dan pendapat inilah yang dipastikan (kebenarannya) oleh ashhab (ulama mazhab Syafi’i). (Hal terebut berlaku) baik ketika ada pakaian mupun tidak ada pakaian," (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, [Darul Fikr, t.th.], juz III, hlm. 171).

Dengan demikian, para korban bencana di lokasi terdampak tetap berkewajiban menutup aurat saat salat. Selain karena pakaian yang terkena lumpur masih dapat dipakai, sebab tidak bisa dipastikan apakah lumpur tersebut najis atau tidak, syariat juga memberi kelonggaran dengan membolehkan penggunaan bahan apa pun yang dapat menutup atau menyamarkan warna kulit. Wallahu a'lam.

Ustadz Muhammad Zainul Mujahid, Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, mengabdi di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Lombok Tengah.


Para dermawan juga bisa donasi lewat NU Online Super App dengan mengklik banner "Darurat Bencana" yang ada di halaman Beranda atau via web filantropi di tautan berikut: https://filantropi.nu.or.id/galang-dana/yuk-bantu-korban-bencana-di-indonesia . 

Artikel Terkait

Hukum Shalat dengan Pakaian Seadanya di Lokasi Bencana | NU Online