NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Hukum Tidak Shalat Jumat karena Hujan Lebat, Bolehkah?

NU Online·
Hukum Tidak Shalat Jumat karena Hujan Lebat, Bolehkah?
Hukum Tidak Shalat Jumat karena Hujan Lebat (Freepik)
Sunnatullah
SunnatullahKolomnis
Bagikan:

Dalam beberapa hari terakhir, sebagian besar wilayah Indonesia, terutama di daerah Jabodetabek berada dalam musim hujan yang cukup intens. Hujan turun hampir setiap hari, tak jarang disertai angin kencang, serta meninggalkan genangan air di berbagai ruas jalan. Kondisi ini tentu membawa dampak pada aktivitas masyarakat sehari-hari.

Tak hanya kegiatan sosial dan ekonomi yang terdampak, aktivitas keagamaan pun ikut merasakan imbasnya. Salah satunya adalah pelaksanaan shalat Jumat. Di tengah cuaca yang kurang bersahabat, tidak sedikit orang yang memilih untuk tidak berangkat ke masjid dengan alasan hujan. Bagi sebagian orang, derasnya hujan dianggap sebagai uzur yang membolehkan meninggalkan kewajiban shalat Jumat yang hanya datang sekali dalam sepekan.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum meninggalkan shalat Jumat karena hujan? Apakah hujan termasuk uzur yang dibenarkan syariat sehingga seseorang boleh tidak menghadiri shalat Jumat? Mari kita bahas bersama.

Sebelum membahas lebih lanjut perihal tidak melakukan shalat Jumat karena hujan, perlu diketahui bahwa shalat Jumat merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap orang Islam laki-laki yang sudah baligh serta berakal, dan dilaksanakan setiap hari Jumat. 

Kewajiban melaksanakan shalat Jumat ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:

يَا َيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9).

Merujuk pada penjelasan Syekh Muhammad Thanthawi dan sejumlah ulama tafsir lainnya, ayat tersebut dengan tegas menjadi dalil wajibnya shalat Jumat. Hal ini karena redaksi perintah dalam ayat itu pada asalnya menunjukkan hukum wajib (al-amru yaqtadhi ‘alal wujub), selama tidak ada dalil lain yang memalingkannya dari makna wajib. Dalam konteks ayat ini, memang tidak ditemukan dalil yang mengecualikannya.

Selain itu, larangan untuk meninggalkan jual beli tidak dipahami sebatas aktivitas jual beli semata, tetapi mencakup seluruh urusan duniawi, seperti transaksi, sewa-menyewa, dan berbagai bentuk muamalah lainnya. (Tafsir al-Wasith lil Qur’anil Karim, [Kairo: Dar Nahdlah, 1998 M], jilid XIV, hlm. 388).

Dengan demikian, kewajiban shalat Jumat adalah perintah Al-Qur’an, sehingga setiap orang Islam laki-laki yang sudah baligh dan berakal wajib untuk menunaikannya. Lantas, bagaimana dengan orang yang tidak mengerjakan shalat Jumat dengan alasan hujan? Apakah hujan dapat menjadi alasan yang dibenarkan untuk meninggalkan kewajiban ini?

Udzur-udzur Shalat Jumat

Pada prinsipnya, meskipun shalat Jumat merupakan kewajiban yang bersifat pasti, syariat Islam juga memberikan dispensasi dalam kondisi-kondisi tertentu yang dipandang sebagai udzur. Dalam keadaan seperti ini, kewajiban shalat Jumat menjadi gugur, sehingga seseorang tidak berdosa apabila meninggalkannya.

Keterangan ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syathiri. Beliau menyebutkan sejumlah uzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat Jumat, di antaranya: sakit, kekhawatiran akan keselamatan diri, cuaca ekstrem, baik panas maupun dingin, merawat orang sakit yang tidak memiliki penanggung jawab lain, menunggu kerabat yang sedang menghadapi sakaratul maut, serta hujan lebat.

Simak penjelasan berikut ini:

أَعْذَارُ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ كَثِيرَةٌ، مِنْهَا: الْمَرَضُ، وَالْخَوْفُ عَلَى الْمَعْصُومِ، وَشِدَّةُ الْحَرِّ، وَشِدَّةُ الْبَرْدِ، وَتَمْرِيضُ مَنْ لَا مُتَعَهِّدَ لَهُ وَكَوْنُهُ يَأْنَسُ بِهِ، وَإِشْرَافُ الْقَرِيبِ عَلَى الْمَوْتِ، وَالْمَطَرُ إِنْ بَلَّ الثَّوْبَ وَلَمْ يَجِدْ كِنًّا

Artinya, “Udzur-udzur shalat Jumat dan shalat berjamaah itu banyak, di antaranya: sakit, khawatir terhadap keselamatan, cuaca yang sangat panas, cuaca yang sangat dingin, merawat orang sakit yang tidak memiliki penanggung jawab dan ia merasa senang dengan kehadirannya, menunggu kerabat yang sedang menghadapi sakaratul maut, serta hujan jika membasahi pakaian dan tidak ada payung.” (Syarh Yaqutun Nafis fi Mazhabi ibn Idris, [Beirut: Darul Minhaj, 2011 M], halaman 207-208).

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Dalam kitab Minhajul Qawim, ia menjelaskan bahwa hujan lebat dapat menjadi udzur yang membolehkan seseorang untuk tidak melaksanakan shalat Jumat atau shalat berjamaah, dengan syarat hujan tersebut menyebabkan pakaian menjadi basah dan memang tidak ada payung untuk dijadikan pelindung,

أعذار الجمعة والجماعة المطر إن بل ثوبه ولم يجد كنًا

Artinya, “Udzur shalat Jumat dan shalat berjamaah (di antaranya) adalah hujan, apabila hujan tersebut membasahi pakaiannya dan tidak ada payung.” (Al-Minhajul Qawim, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2000 M], halaman 148).

Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa hukum tidak melaksanakan shalat Jumat karena hujan adalah diperbolehkan, dengan catatan bahwa hujan tersebut bisa menyebabkan pakaian basah dan tidak ada pelindung dalam perjalanannya menuju masjid. Namun jika hujan tidak terlalu deras dan masih memungkinkan untuk pergi ke masjid dengan aman dan nyaman, atau masih ada pelindung seperti payung, maka shalat Jumat tetap wajib dilaksanakan.

Lebih jauh, juga perlu diperhatikan bahwa dalam konteks kekinian, lembaga seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta para ahli cuaca seringkali memberikan informasi mengenai potensi cuaca ekstrem yang akan terjadi di suatu wilayah.

Informasi ini tentu dapat menjadi pertimbangan tambahan dalam memutuskan apakah ia dapat melaksanakan shalat Jumat atau tidak. Dengan kata lain, jika BMKG atau ahli cuaca memberikan peringatan mengenai potensi hujan deras disertai angin kencang yang dapat membahayakan keselamatan, maka hal ini dapat menjadi alasan yang lebih kuat untuk tidak melaksanakan shalat Jumat.

Shalat Dzuhur sebagai Pengganti Shalat Jumat

Lantas, bagaimana jika seseorang tidak melaksanakan shalat Jumat karena hujan atau uzur lain yang dibenarkan? Dalam kondisi seperti ini, ia wajib menggantinya dengan melaksanakan shalat Dzuhur sebanyak empat rakaat, sebagaimana shalat Dzuhur pada umumnya.

Lebih jauh lagi dalam kitab al-Fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah, Syekh Abdurrahman Al-Jaziri menjelaskan orang ada udzur Jumat, maka menggantinya dengan shalat Dzuhur. 

أما من لا تجب عليه الجمعة كالمريض ونحوه صلاة الظهر منه، ولو حال اشتغال الإمام بصلاة الجمعة

Artinya; “Adapun orang yang tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, seperti orang sakit dan lainnya, maka dia boleh melaksanakan shalat Dzuhur meskipun imam sedang melakasanakan shalat Jumat.” (Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ala Mazahibil Arba'ah, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2003) Jilid I, hlm 364)

Demikian tulisan perihal hukum tidak melaksanakan shalat Jumat karena hujan. Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif perihal hukum shalat Jumat dalam kondisi hujan, serta memberikan panduan dalam mengambil keputusan yang tepat sesuai ketentuan syariat Islam. Wallahu a’lam bisshawab.

------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Kolomnis: Sunnatullah

Artikel Terkait