Syariah

Ke Mana Arah Kiblat Shalat di Dalam Ka’bah?

Sen, 15 April 2019 | 14:05 WIB

Setiap shalat kita diharuskan menghadap ke arah kiblat, yaitu bangunan Ka’bah dari penjuru mana pun kita berada. Ulama menetapkan bahwa menghadap ke arah kiblat menjadi bagian dari syarat sah shalat. Lalu bagaimana dengan arah shalat yang dilakukan di dalam Ka’bah?

Syekh Wahbah Az-Zuhayli mengatakan bahwa secara syariat kita dalam melaksanakan shalat diharuskan menghadap ke arah kiblat. Sedangkan tata cara pelaksanaan shalat di dalam Ka’bah telah ditulis oleh para ulama.

عرفنا أنه لا بد شرعاً من استقبال جزء من الكعبة… وقد أقر الفقهاء مشروعية الصلاة في جوف الكعبة

Artinya, “Kita mengetahui bersama bahwa [orang yang shalat di dalam Ka’bah] secara syar’i harus menghadap salah satu bagian Ka’bah… Ahli fiqih telah menetapkan pelaksanaan shalat di dalam Ka’bah,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 602).

Mazhab Syafi’i berpendapat perihal arah kiblat bagi orang yang shalat di dalam Ka’bah. Menurut mazhab ini, orang yang shalat di dalam Ka’bah dapat menghadap pintu atau dinding Ka’bah sebagai arah kiblat baginya.

مَنْ صَلَّى فِي الْكَعْبَةِ، وَاسْتَقْبَلَ جِدَارَهَا أَوْ بَابَهَا مَرْدُودًا أَوْ مَفْتُوحًا مَعَ ارْتِفَاعِ عَتَبَتِهِ ثُلُثَيْ ذِرَاعٍ أَوْ عَلَى سَطْحِهَا مُسْتَقْبِلاً مِنْ بِنَائِهَا مَا سَبَقَ جَازَ

Artinya, “Siapa yang shalat di dalam ka’bah dan menghadap dindingnya atau pintunya yang tertutup maupun terbuka disertai ketinggian ambang pintunya tiga hasta, atau di atas atapnya sambil menghadap salah satu bangunannya yang telah lalu, maka boleh,” (Lihat Imam An-Nawawi, Minhajut Thalibin pada Hamisy Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazil Minhaj, [Beirut, Darul Makrifah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz I, halaman 224).

Bagi Mazhab Syafi’i, arah mana pun yang dihadapi oleh orang di dalam Ka’bah adalah bagian dari Ka’bah sehingga orang yang shalat di dalam Ka’bah tidak perlu khawatir akan keabsahan shalatnya.

لأنه متوجه إلى جزء من الكعبة أو إلى ما هو كالجزء منها

Artinya, “Karena pada hakikatnya ia menghadap ke salah satu bagian dari Ka’bah atau ke salah satu benda yang seakan menjadi bagian dari Ka’bah,” (Lihat Syekh As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, [Beirut, Darul Makrifah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz I, halaman 224).

Ulama berbeda pendapat perihal shalat mana yang sah di dalam Kabah. Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat yang sah dilakukan di dalam Kabah adalah shalat sunnah, bukan shalat fardhu.

Sebagian ulama lain mengatakan bahwa shalat berjamaah fardhu maupun sunnah tetap sah di dalam Kabah. Masalah rincian ini dapat dipelajari lebih lanjut di kitab-kitab fiqih. Yang pasti, shalat di dalam Ka’bah sah dilakukan menghadap ke arah bagian mana pun dari bangunan Ka’bah. Wallahu a’lam. (Alhafiz K)