Pertanyaannya kemudian, apakah ketentuan jumlah jamaah shalat dan khutbah idul fitri sama dengan ketentuan jumlah jamaah shalat Jumat?
Terdapat dua pandangan mengenai masalah ini. Pertama, qaul qadim Imam As-Syafi’i. pandangan ini mensyaratkan ketentuan pelaksanaan shalat idul fitri sebagaimana ketentuan pelaksanaan shalat Jumat.
Jika mengikuti logika ini, maka jumlah minimal jamaah shalat idul fitri mengikuti ketentuan jumlah minimal shalat Jumat menurut masing-masing mazhab. (Menurut mazhab Hanafi, jumlah minimal jamaah shalat Jumat adalah 1 orang termasuk imam; mazhab Maliki 12 orang, mazhab Syafi’i 40 orang; dan mazhab Hanbali 40 orang).
Dengan logika qaul qadim ini, kita dapat mengatakan bahwa, bila kurang dari jumlah minimal, maka shalat idul fitri tidak sah karena shalat idul fitri termasuk rumpun shalat yang dianjurkan pelaksanaannya secara berjamaah. Tetapi qaul qadim ini ditolak.
Kedua, qaul jadid As-Syafi’i. Pandangan ini membedakan shalat idul fitri dan shalat Jumat sehingga konsekuensi ketentuan keduanya. Pandangan ini membolehkan pelaksanaan shalat dan khutbah idul fitri dengan jumlah jamaah di bawah 40 orang (seperti ketentuan minimal jamaah shalat Jumat dalam mazhab As-Syafi’i).
ومنهم من جوزها بدون اربعين علي هذا القول والا ان خطبتها بعدها وانه لو تركها صحت صلاته
Artinya, “Sebagian ulama mazhab syafi’i membolehkan shalat idul fitri dengan jamaah di bawah 40 orang menurut pendapat ini. Jika tidak, sungguh khutbahnya disampaikan setelah shalat idul fitri. Seandainya khutbah ditinggalkan, niscaya shalat idul fitri-nya tetap sah,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz V, halaman 29).
Dengan kata lain, Imam An-Nawawi dari Mazhab As-Syafi’i mengatakan bahwa shalat dan khutbah idul fitri yang diikuti oleh jamaah kurang dari 40 orang tidak batal.
ومنهم من جوزها بدون الأربعين على هذا وخطبتها بعدها ولو تركت الخطبة لم تبطل الصلاة
Artinya, “Sebagian ulama mazhab syafi’i membolehkan shalat idul fitri dengan jamaah di bawah 40 orang menurut pendapat ini. Khutbah disampaikan setelah shalat idul fitri. Kalau khutbahnya ditinggalkan, maka shalat idul fitri-nya tidak batal,” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 3).
Sulaiman Al-Bujairimi dalam hasyiyatul manhajnya mengatakan, jumlah minimal jamaah shalat idul fitri adalah 1 orang yang mengikuti imam dan mendengarkan khatib. Dengan kata lain, penyampaian khutbah idul fitri tetap sunnah dilaksanakan meski jamaah yang mendengarkannya hanya berjumlah 1 orang.
قَوْلُهُ : (وَسُنَّ خُطْبَتَانِ) وَلَوْ بَعْدَ خُرُوجِ الْوَقْتِ. قَوْلُهُ : (لِجَمَاعَةٍ ) أَيْ وَلَوْ صَلَّوْا فُرَادَى لِأَنَّ الْمَقْصُودَ الْوَعْظُ، وَأَقَلُّ الْجَمَاعَةِ اثْنَانِ، كَمَا مَرَّ فَلَوْ كَانَ اثْنَانِ مُجْتَمَعَيْنِ سُنَّ لِأَحَدِهِمَا أَنْ يَخْطُبَ، وَإِنْ صَلَّى كُلٌّ مِنْهُمَا مُنْفَرِدًا شَيْخُنَا
Artinya, “(Penyampaian dua khutbah disunnahkan) meski telah keluar waktu. (bagi jamaah) sekalipun mereka melaksanakan shalat idul fitri masing-masing karena tujuan khutbah adalah penyampaian nasihat. Jumlah minimal jamaah adalah 2 orang sebagaimana penjelasan telah lalu. Seandainya dua orang berkumpul, salah satu dari keduanya disunnahkan menyampaikan khutbah idul fitri meskipun keduanya melaksanakan shalat idul fitri masing-masing. Demikian fatwa guru kami,” (Lihat Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Manhaj: juz IV, halaman 248).
Ulama mazhab Syafi’i menerima pandangan kedua ini (qaul jadid syafi’i). Mereka tidak menyamakan ketentuan shalat idul fitri dan shalat Jumat. Mereka membolehkan pelaksanaan khutbah idul fitri dengan jamaah di bawah 40 orang, bahkan hanya 1 orang.
Namun demikian, khutbah idul fitri tetap sunnah. Jika dalam sebuah keluarga tidak terdapat seseorang yang cakap menyampaikan khutbah idul fitri di tengah Covid-19, kesunnahan khutbah tidak perlu dipaksakan karena shalat idul fitri mereka tetap sah. Wallahu a‘lam. (Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Cerita Muhammad, Santri Programmer yang Raih Beasiswa Global dari Oracle
2
Prabowo Undang Sejumlah Tokoh sebagai Calon Menteri
3
Hari Santri, Ikuti Lomba Menulis Khutbah Jumat LDNU Tangsel, Ini Persyaratannya
4
Kemenag Adakan 6 Lomba Hari Santri 2024, Terbuka untuk Umum
5
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur
6
Biografi KH Abdul Wahab Hasbullah Diluncurkan
Terkini
Lihat Semua