NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Ketentuan Shalat bagi Tim Evakuasi Bencana

NU Online·
Ketentuan Shalat bagi Tim Evakuasi Bencana
Ilustrasi bencana banjir. Sumber: Canva/NU Online.
Bushiri
BushiriKolomnis
Bagikan:

Banjir besar yang melanda beberapa wilayah di Sumatra dalam beberapa hari terakhir menimbulkan dampak yang luas. Ribuan warga terpaksa mengungsi, akses jalan terputus, dan proses pencarian orang hilang berlangsung dalam kondisi yang sangat sulit. Di tengah situasi seperti ini, tim evakuasi bekerja tanpa henti. Mereka sering harus menembus arus deras, berpindah dari satu titik rawan ke titik lain, dan menangani banyak korban dalam waktu yang bersamaan.

Dalam sejumlah situasi, proses evakuasi berlangsung berjam-jam tanpa kesempatan untuk berhenti. Para relawan terus bergerak karena masih ada korban yang belum ditemukan. Pada kondisi seperti ini tidak sedikit relawan yang akhirnya menunda shalat karena proses penyelamatan belum memungkinkan untuk dihentikan.

Ketentuan Shalat bagi Tim Evakuasi Bencana

Buku Fikih Kebencaan dalam Perspektif NU yang dikeluarkan Lembaga Bahtsul Masail (LBMI) PWNU Jawa Timur dan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Jawa Timur menjelaskan ketentuan meninggalkan shalat bagi para relawan evakuasi bencana. Hukum ini diperinci berdasarkan kondisi korban yang ditangani.

Penjelasan pertama berkaitan dengan korban yang diyakini sudah meninggal. Dalam kondisi ini, relawan tidak diperbolehkan meninggalkan shalat kecuali jika terdapat dugaan kuat bahwa jenazah akan mengalami perubahan seperti meleleh, rontok, atau membusuk. Hal ini merujuk pada penjelasan Syekh Zakariya al-Anshari dalam al-Ghararul Bahiyah:

وَمِثْلُهُ إنْقَاذُ الْغَرِيقِ إنْ لَمْ يَكُنْ عَبْدَهُ، وَلَا دَابَّتَهُ، وَنَحْوَهُمَا، وَخَوْفُ صَائِلٍ عَلَى غَيْرِ نَفْسِهِ، أَوْ مَالِهِ، وَخَوْفُ انْفِجَارِ مَيِّتٍ فَلَا يُصَلِّي صَلَاةَ شِدَّةِ الْخَوْفِ، بَلْ يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ

Artinya, “Di antara contohnya adalah menyelamatkan orang yang tenggelam jika ia bukan budaknya, bukan pula hewan tunggangannya atau yang semisal keduanya. Demikian pula ketika ada ancaman dari penyerang yang mengarah bukan kepada dirinya atau hartanya, atau ketika khawatir jenazah akan membusuk. Dalam keadaan seperti ini, ia tidak boleh menjalankan shalat dalam bentuk salat syiddat al-khawf, tetapi ia harus menunda shalat tersebut.” (Zakariya Al-Anshari, al-Ghararul Bahiyah, [Batba’ah al-Maimuniah: t.t.] jilid II, halaman 41)

Keterangan serupa juga dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami. Beliau menerangkan bahwa pada kondisi tertentu seseorang boleh mengakhirkan shalat, misalnya ketika mendahulukan penanganan jenazah yang dikhawatirkan berubah. Dalam Tuhfatul Muhtaj, beliau menulis:

عُهِدَ جَوَازُ تَأْخِيرِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِنَحْوِ عُذْرِ السَّفَرِ وَتَجْهِيزِ مَيِّتٍ خِيفَ تَغَيُّرُهُ

Artinya, “Sudah dikenal (dalam fikih) bahwa shalat boleh ditunda sampai keluar dari waktunya karena uzur tertentu, seperti dalam perjalanan, atau ketika mentajhiz jenazah yang dikhawatirkan akan berubah atau membusuk.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, Maktabah Tijariyah: 1983], jilid III, halaman 16)

Penjelasan kedua berkaitan dengan kondisi ketika korban bencana masih diyakini hidup dan membutuhkan pertolongan segera. Dalam keadaan seperti ini, tim evakuasi diperbolehkan menunda pelaksanaan shalat untuk lebih dahulu menyelamatkan nyawa korban. 

Ketentuan ini berlandaskan pada pandangan Syekh Izzuddin ibn Abdissalam yang menjelaskan bahwa ketika terdapat dua maslahat, yaitu menyelamatkan nyawa dan melaksanakan shalat, maka maslahat jiwa korban harus diprioritaskan. Beliau mengatakan:

الْمِثَالُ الثَّامِنُ: تَقْدِيمُ إنْقَاذِ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عَلَى أَدَاءِ الصَّلَوَاتِ، لِأَنَّ إنْقَاذَ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عِنْدَ اللَّهِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الصَّلَاةِ، وَالْجَمْعُ بَيْنَ الْمَصْلَحَتَيْنِ مُمْكِنٌ بِأَنْ يُنْقِذَ الْغَرِيقَ ثُمَّ يَقْضِي الصَّلَاةَ، وَمَعْلُومٌ أَنَّ مَا فَاتَهُ مِنْ مَصْلَحَةِ أَدَاءِ الصَّلَاةِ لَا يُقَارِبُ إنْقَاذَ نَفْسٍ مُسْلِمَةٍ مِنْ الْهَلَاكِ.

Artinya, “Contoh kedelapan adalah mendahulukan penyelamatan orang-orang tenggelam yang terjaga darahnya (haram dibunuh) daripada melaksanakan shalat. Sebab, menyelamatkan nyawa orang-orang tersebut di sisi Allah lebih utama daripada menunaikan shalat. Menggabungkan dua maslahat ini tetap mungkin, yaitu dengan cara menyelamatkan orang yang tenggelam terlebih dahulu kemudian mengqadha shalat. Jelas bahwa maslahat yang hilang dari tidak melaksanakan shalat pada waktunya tidak sebanding dengan besarnya maslahat menyelamatkan nyawa seorang Muslim dari kebinasaan.” (Izzuddin ibn Abdissalam, Qawaidul Ahkam, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1991], jilid I, halaman 66)

Dari penjelasan para ulama di atas, terdapat beberapa ketentuan yang dapat dijadikan rujukan dalam pelaksanaan shalat bagi tim evakuasi bencana:

Pertama, relawan tetap menjaga shalat pada waktunya selama proses evakuasi masih memungkinkan dilakukan dengan tenang dan tidak mengancam keselamatan jiwa maupun harta benda korban. Dalam keadaan yang masih longgar seperti ini, relawan tetap dapat menunaikan shalat tanpa mengurangi kewajibannya dalam membantu para korban.

Kedua, apabila situasi berada dalam tingkat darurat dan korban sangat membutuhkan pertolongan sementara jumlah relawan tidak mencukupi maka penundaan shalat diperbolehkan. Langkah ini ditempuh dalam upaya mendahulukan keselamatan jiwa korban. Setelah keadaan memungkinkan, shalat dapat dilaksanakan kembali.

Demikian penjelasan terkait ketentuan shalat bagi tim evakuasi bencana. Semoga dapat menjadi panduan dalam menjalankan tugas kemanusiaan dan tetap menjaga kewajiban ibadah di tengah situasi darurat. Semoga Allah memberikan kekuatan dan perlindungan bagi seluruh relawan yang bertugas. Waallahu A’lam.

Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.

Kolomnis: Bushiri

Artikel Terkait