Hamil di satu sisi menjadi pemberian bahagia terhadap para ibu, sisi lain menjadi perjuangan yang panjang. Sepasang suami istri tentunya mengharapkan kehadiran buah hati di sisi mereka. Pasca proses pernikahan berlangsung, ada sebagian pasutri dalam jangka waktu dekat oleh Allah diberi kehamilan. Sebagian lainnya sampai bertahun-tahun, baru perut istri terisi janin. Setiap perjalanan memiliki waktunya sendiri, dan setiap pasangan diuji dengan kadar yang berbeda-beda.
Saat fase kehamilan dialami istri, fase ini merupakan tantangan yang menuntut ketangguhan dan ketegaran. Perut yang terisi janin berdampak pada perubahan hormon, kondisi tubuh, skala emosi, dan pola hidup yang cukup ekstrim. Rasa mual yang datang tiba-tiba, kelelahan yang tidak biasa, punggung yang terasa nyeri, perubahan selera makan, hingga suasana hati yang mudah berubah. Semua ini merupakan bentuk perjuangan yang tidak selalu terlihat dari luar. Pada momen seperti ini, peran suami tidak hanya diperlukan sebagai kepala keluarga atau pencari nafkah, tetapi juga sebagai sosok paling dekat yang memahami dan menenangkan kondisi istri.
Banyak orang mengira bahwa peran suami terhadap istri hanya sebatas memenuhi nutrisi, biaya kesehatan, perawatan, dan pelayanan material lainnya. Padahal, dalam Islam ketika istri sudah menjadi hak sepenuhnya suami (mumkinah), kewajiban nafkah)sudah menjadi tanggungan suami tanpa dikaitkan dengan kondisi hamil atau tidak. Tanggungan tersebut berupa terpenuhinya pangan dari makanan pokok dalam satu hari satu malam, pemberian sandang yang layak, serta penyediaan papan yang nyaman. (Ibnul Mulaqqin, At-Tadzkirah fi Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2006], halaman 116).
Artinya, pemenuhan nafkah hanyalah fondasi awal; bukan inti dari peran suami ketika istri hamil.
Peran sentral seorang suami terhadap istrinya yang sedang hamil sesungguhnya adalah membersamai, baik hadir secara fisik maupun emosional. Islam mengistilahkan langkah hadirnya seorang suami saat istrinya berada di masa-masa sulit dengan istilah mu‘asyarah bil ma‘ruf, perlakuan yang baik, lembut, dan penuh pengertian. Konsep ini merupakan petikan langsung dari ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًاۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ١٩
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa’: 19)
Sebagian ulama sepakat, mu'asyarah bil ma’ruf dihukumi wajib, sebab ayat ini mengkhitabi para suami. Ibnu Abi Hatim menjelaskan definisi konsep ini dengan mencantumkan hadits dalam tafsirnya, seorang suami hadir atau membersamai, berbaur, dekat, dan hadir bersama istri. Ini menegaskan bahwa suami tidak diperintahkan sekadar memberi nafkah, tetapi juga menghadirkan diri istrinya (khallithuhunna). (Tafsir Ibnu Abi Hatim, [Saudi, Maktabah Nazar Mustafa: 1998], juz III, halaman 904).
Membersamai dalam konteks kehamilan berarti memahami perubahan-perubahan pada diri istri sebagai hal wajar, bukan sebagai beban atau kekurangan. Ketika istri mengalami mual berkepanjangan atau mudah lelah, suami hadir untuk membantu pekerjaan rumah yang sebelumnya dilakukan istri. Ketika istri merasa cemas menjelang persalinan, suami hadir untuk menenangkan dan mendampingi.
Selain hadir secara fisik, suami perlu menempati peran secara psikologis. Kehadiran jenis ini tidak selalu berkaitan dengan ucapan atau tindakan besar, namun lebih pada kesiapan suami untuk memahami perubahan emosi yang dialami istri. Masa kehamilan sering kali membuat istri lebih sensitif, mudah merasa khawatir, atau merasakan tekanan tanpa sebab yang jelas.
Dalam kondisi demikian, suami dituntut untuk tidak bersikap reaktif, tetapi menjadi penenang yang menghadirkan rasa aman. Sikap seperti mendengarkan keluhan istri, tidak mempermasalahkan perubahan suasana hati, serta memberikan respons yang menenangkan merupakan bagian dari mu‘asyarah bil ma‘ruf dalam bentuk non-material.
Keterlibatan secara keseluruhan suami terhadap istri termasuk bagian dari ma‘ruf. Karena ia meringankan beban istri dan menunjukkan bentuk tanggung jawab moral seorang suami.
وَقَالَ بَعْضُهُمْ: هُوَ أن يتصنع لها كما تتصنع له
Artinya, “Dan sebagian ulama mengatakan, bahwa suami berperilaku baik (pelayanan) untuk istrinya sebagaimana istri berperilaku baik (pelayanan) untuknya.” (Syamsuddin Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, [Kairo, Dar Mishriyah: 1964], juz V, halaman 97).
Keberadaan dan keterlibatan suami selama masa kehamilan memiliki pengaruh besar terhadap kesehatan ibu serta kelancaran proses persalinan. Perempuan yang menjalani kehamilan jauh dari pasangannya terbukti lebih rentan mengalami gangguan kesehatan, seperti pendarahan vagina, mual muntah berlebihan, nyeri dada, batuk berkepanjangan, tekanan darah tinggi, kenaikan berat badan yang tidak stabil, nyeri tubuh, hingga pembengkakan pada kaki dan wajah. Selain itu, minimnya pendampingan suami dan kurangnya perawatan antenatal yang memadai turut meningkatkan risiko kehilangan kehamilan. (The impact of partner’s behaviour on pregnancy related outcomes and safe childbirth in Pakistan, BMC Pregnancy and Childbirth, Vol 23 2023, halaman 516).
Memahami betapa bahayanya suami yang tidak terlibat selama proses kehamilan, seyogianya suami mengosongkan waktu dan kesibukan untuk mendampingi istri. Kasus yang belakangan viral, persoalan penceramah kondang yang meninggalkan istri saat hamil, perlu menjadi pelajaran bahwa seluruh aktivitas suami, baik itu pekerjaan maupun dakwah harus dialihkan pada menemani proses kehamilan istri.
Dengan demikian, sangat jelas mengenai peran suami saat istri hamil bukan hanya pemenuhan kebutuhan-kebutuhan material istri, melainkan hadir dan pendampingnya. Islam menjelaskan sebuah konsep mu'asyarah bil ma’ruf yang menekankan pada kehadiran suami terhadap istri yang sedang ada di masa-masa sulit seperti kehamilan. Wallahu a’lam.
Ustadz Shofi Mustajibullah, Mahasiswa Pascasarjana UNISMA dan Pengajar Pesantren Ainul Yaqin
