Syariah

Kucing Menjilat dan Meninggalkan Liur di Kaki Orang Shalat, Batalkah?

Rab, 6 September 2023 | 09:00 WIB

Kucing Menjilat dan Meninggalkan Liur di Kaki Orang Shalat, Batalkah?

Ilustrasi dijilat kucing. (Foto: NU Online/Freepik)

Kucing adalah makhluk yang sering kali ingin mendapatkan perhatian atau ingin bermain. Bahkan ketika kita sedang menjalani ibadah. Kucing juga termasuk hewan yang kadang-kadang memiliki kecenderungan untuk menjilat atau mencium benda-benda yang mereka temui. Jamak sekali terjadi, ketika sedang menjalankan ibadah shalat, tiba-tiba kucing datang dan menjilat kaki, dan juga tangan saat sujud.

 

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah ketika melaksanakan shalat, kaki atau tangan dijilat kucing, apakah shalatnya menjadi batal? Apakah air liur kucing termasuk najis, sehingga membuat shalat menjadi batal? Bagaimana pandangan ulama dalam kasus ini?

 

Hukum kaki dijilat kucing saat shalat adalah tidak najis. Pasalnya, air liur kucing dalam tinjauan fikih ialah tergolong cairan yang bukan najis. Hal ini berdasarkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali. Menurut ulama, air liur kucing tidak najis karena kucing termasuk hewan thaharah (suci). Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

 

عن كبشة بنت كعب بن مالك -وكانت تحت ابن أبي قتادة-: أن أبا قتادة دخل فسَكَبَتْ له وَضُوءًا، فجاءت هرة فشربت منه، فأصغى لها الإناء حتى شربت، قالت كبشة: فرآني أنظر إليه، فقال: أتعجبين يا ابنة أخي؟ فقلت: نعم، فقال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إنها ليست بنجس، إنها من الطوافين عليكم والطوافات

 

Artinya: “Dari Kabsyah, putri Ka'ab binti Malik, yang berada di bawah perawatan Ibnu Abi Qatadah: Ketika Abu Qatadah masuk, dia menuangkan air wudhu untuknya. Kemudian, seekor kucing datang dan minum dari air tersebut. Abu Qatadah pun mendiamkan wadah tersebut hingga kucing selesai minum. Kabshah berkata; ‘Saya ingin melihatnya.’ Abu Qatadah bertanya; ‘Apakah kamu terkejut, wahai putri saudaraku?’ Kabshah menjawab; ‘Iya.’ Abu Qatadah lalu berkata; ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Kucing bukanlah makhluk najis. Mereka adalah makhluk yang sering mengelilingi kalian.”

 

Berdasarkan hadits ini, dapat disimpulkan bahwa menurut ajaran Islam, air liur kucing tidak dianggap sebagai najis. Oleh karena itu, jika kucing menjilat kaki seseorang, kaki tersebut tidak dianggap sebagai najis. 

 

Penjelasan serupa juga terdapat dalam kitab Syarah al Kabir karya Abdurrahman bin Qudamah, Jilid 1, halaman 312, bahwa air liur hewan yang tidak haram, maka air liurnya adalah suci, termasuk kucing dan musang misalnya, ia berkata:

 

سؤر الهرة وما دونها في الخلقة، كابن عرس، والفأرة، ونحو ذلك من حشرات الأرض طاهر، لا نعلم فيه خلافًا في المذهب: أنه يجوز شربه، والوضوء به، ولا يكره . هذا قول أكثر أهل العلم، من الصحابة، والتابعين, ومن بعدهم، إلا أبا حنيفة، فإنه كره الوضوء بسؤر الهر، فإن فعل أجزأه

 

Artinya: “Air liur dari kucing dan yang sejenisnya dalam makhluk, seperti tikus, musang, dan serangga-serangga tanah, adalah suci. Kami tidak mengetahui perbedaan pendapat dalam mazhab mengenai ini: bahwa itu boleh diminum, digunakan untuk berwudhu, dan tidak diharamkan. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh sebagian besar ulama, termasuk sahabat-sahabat Nabi, generasi yang mengikuti mereka, kecuali Abu Hanifah. Ia mengharamkan berwudhu dengan sampah kucing, tetapi jika seseorang melakukannya, ia membolehkannya.”

 

Sementara itu, dalam konteks ini Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzab, jilid II, halaman 559 mengatakan bahwa zat-zat yang disebutkan, seperti keringat, air liur, dahak, dan air mata, dianggap suci dalam Islam. Ini berarti bahwa tidak mengharamkan atau menjadikan sesuatu najis (kotor) jika tangan, kaki, atau tubuh bersentuhan dengan benda tersebut. Imam Nawawi berkata:

 

وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي الْعَرَقِ وَاللُّعَابِ وَالْمُخَاطِ وَالدَّمْعِ بَيْنَ الْجُنُبِ وَالْحَائِضِ وَالطَّاهِرِ وَالْمُسْلِمِ وَالْكَافِرِ وَالْبَغْلِ وَالْحِمَارِ والفرس والفار وَجَمِيعِ السِّبَاعِ وَالْحَشَرَاتِ بَلْ هِيَ طَاهِرَةٌ مِنْ جَمِيعِهَا وَمِنْ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ وَهُوَ مَا سِوَى الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَفَرْعِ أَحَدِهِمَا وَلَا كَرَاهَةَ في شئ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا

 

Artinya: “Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan dalam keringat, air liur, lendir, dan air mata antara orang junub, haid, suci, Muslim, kafir, kuda, keledai, kucing, dan semua hewan lainnya. Bahkan semuanya adalah suci. Kecuali anjing dan babi serta bagian-bagian dari keduanya. Tidak ada kemakruhan dalam hal itu menurut pandangan kami.”

 

Dengan demikian, ketika sedang shalat, dan kaki atau tangan digigit atau dijilat kucing, maka lanjutkan saja shalatnya. Pasalnya, hal itu tidak membatalkan shalat, sebab air liur kucing bukanlah najis. Wallahu a’lam.

 

Ustadz Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Tafsir, Tinggal di Ciputat.