Doa

Doa Khusus dalam Shalat Jenazah Bayi atau Anak-anak 

Jum, 23 Desember 2022 | 10:00 WIB

Doa Khusus dalam Shalat Jenazah Bayi atau Anak-anak 

Doa untuk jenazah bayi atau jenazah anak-anak juga perlu dibaca saat shalat jenazah bayi atau jenazah anak-anak. (Ilustrasi: freepik).

Menshalatkan merupakan bagian dari serangkaian kewajiban orang hidup terhadap orang yang telah meninggal. Sebagaimana diketahui, praktiknya terdiri dari empat takbir, dimana takbir pertama membaca surat al-Fatihah, takbir kedua membaca shalawat, takbir ketiga dan keempat mendoakan dan memohonkan ampunan baginya.  


Hanya saja ada sedikit perbedaan jika yang dishalatkan adalah jenazah janin keguguran yang sudah bernyawa, jenazah bayi, atau jenazah anak-anak yang belum dewasa. Terlebih, jenazah anak-anak yang meninggal sebelum taklif sesungguhnya adalah satu keistimewaan karena merupakan simpanan kebaikan dan  pemberi syafaat bagi kedua orang tuanya kelak di akhirat.  


Dimulai dari niat shalatnya. Jika biasanya menggunakan niat: 


أُصَلِّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ/هَذِهِ الْمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَات فَرْضَ الْكِفَايَةِ للهِ تَعَالَى


Artinya, “Saya berniat menshalati mayat ini sebanyak empat kali takbir sebagai fardhu kifayah karena Allah. “


maka niat shalat jenazah bayi atau jenazah anak ditambahkan menjadi: 


أُصَلِّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ اَلطِّفْلِ/هَذِهِ الْمَيِّتَةِ الطِّفْلَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَات فَرْضَ الْكِفَايَةِ للهِ تَعَالَ


Artinya, “Saya berniat menshalati mayat anak ini sebanyak empat kali takbir sebagai fardhu kifayah karena Allah.”


Kemudian melaksanakan takbir pertama yang dilanjutkan dengan bacaan surat al-Fatihah. Usai membaca surat al-Fatihah, kemudian melaksanakan takbir kedua dilanjutkan dengan bacaan shalawat ibrahimiyyah yang sudah masyhur: 

  
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ .....


Selanjutnya takbir ketiga dilanjutkan dengan bacaan doa. Jika biasanya membaca doa berikut: 


اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْحَمْهُ، ....
    

Maka doa tersebut ditambahkan atau digantikan dengan doa yang dicontohkan Rasulullah saw., sebagaimana yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Abu Hurairah. (Lihat: al-Imam an-Nawawi, Raudhatut-Thalibin, jilid II, halaman 127; lihat pula: Syarh al-Muhadzdzab, jilid V, halaman 238).     


اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ


Artinya, “Ya Allah, ampunilah orang hidup di antara kami, orang yang meninggal di antara kami, orang yang hadir di antara kami, orang yang tidak hadir di antara kami, anak kecil di antara kami, orang dewasa di antara kami, kaum laki-laki di antara kami dan kaum perempuan di antara kami. Ya Allah, siapa saja yang Kauhidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dalam keadaan beragama Islam dan siapa saja yang Kauwafatkan di antara kami, maka wafatkanlah dalam keadaan beriman.”


Selanjutnya ditambahkan doa berikut:   


اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِأَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيعًا وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا وَأَفْرِغْ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوبِهِمَا، وَلَا تَفْتِنْهُمَا بَعْدَهُ وَلَا تَحْرِمْهُمَا أَجْرَهُ


Artinya, “Ya Allah, jadikanlah anak ini sebagai pendahulu dan pelopor kedua orang tuanya, juga sebagai simpanan, dan nasihat, serta menjadi pelajaran dan pemberi syafaat kelak bagi keduanya. Dengannya, beratkan timbangan amal kedua orang tuanya, curahkan kesabaran ke dalam hati keduanya, jangan jadikan fitnah kepada keduanya setelah kematiannya, jangan halangi keduanya dari pahalanya.” (Lihat: Imam An-Nawawi, Raudhatut-Thalibin, jilid II, halaman 127).


Setelah itu melaksanakan takbir keempat dilanjutkan dengan doa mayit yang sudah masyhur di kalangan kaum Muslimin, yaitu:


اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ ....


Terakhir, shalat jenazah ditutup dengan salam. Selain dalam shalat jenazah, doa khusus jenazah anak ini juga tidak ada salahnya jika diperbanyak di luar shalat jenazah. Wallahu a’lam.


Ustadz Tatam Wijaya, alumnus Pondok Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.