Syariah

Menikah adalah Fitrah Manusia

Sen, 10 Juni 2019 | 01:10 WIB

Sejarah mencatat, bahtera atau perahu Nabi Nuh ‘alaihis salam merupakan rumah bagi seluruh hewan ketika menyelamatkan diri dari air bah mahadahsyat yang meluluhlantakkan umat Nabi Nuh. Hewan-hewan tersebut dibawa tidak dalam kondisi sendirian, namun berpasang-pasangan, jantan dan betina. Ini merupakan petunjuk Allah SWT untuk Nabi Nuh agar eksistensi makhluk tetap lestari.

Dinyatakan dalam Al-Qur’an bahwa Allah menciptakan makhluk berpasang-pasangan. Jika Allah memberi petunjuk kepada Nabi Nuh agar membawa hewan berpasang-pasangan, hal ini tentu mutlak bagi manusia sebagai makhluk termulia ciptaan Allah. Dengan kata lain, berpasangan merupakan fitrah seluruh makhluk di muka bumi untuk memastikan lestarinya keturunan guna memerankan diri sebagai pengelola bumi (khalifah). Syariat menjelaskan bahwa maksud berpasangan ialah antara laki-laki dan perempuan, jantan dan betina.

Bahkan dorongan berpasangan sudah lahir sejak kecil. Hal ini karena mendambakan pasangan merupakan fitrah manusia sebelum dewasa, dan dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Karena itu, agama mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan suci yang dinamakan “pernikahan”. Hal ini untuk menghindari dorongan ke arah hubungan terlarang.

Dorongan tersebut diarahkan dalam sebuah pertemuan sehingga terlaksananya "perkawinan". Beralihlah kerisauan laki-laki dan perempuan menjadi ketenteraman atau sakinah dalam istilah Al-Qur’an Surat Ar-Rum (30) ayat 21.

Muhammad Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat (2000) menjelaskan bahwa Sakinah terambil dari akar kata sakana yang berarti diam atau tenangnya sesuatu setelah bergejolak. Itulah sebabnya mengapa pisau dinamai sikkin karena ia adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelih tenang, tidak bergerak, setelah tadinya ia meronta. Sakinah --karena perkawinan-- adalah ketenangan yang dinamis dan aktif, tidak seperti kematian binatang.

Al-Qur’an antara lain menekankan perlunya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi yang ingin menikah. Walaupun para wali diminta untuk tidak menjadikan kelemahan di bidang ekonomi sebagai alasan menolak peminang. "Kalau mereka (calon-calon menantu) miskin, maka Allah akan menjadikan mereka kaya (berkecukupan) berkat Anugerah-Nya." (QS An-Nur [24]: 31)

Yang tidak memiliki kemampuan ekonomi dianjurkan untuk menahan diri dan memelihara kesuciannya. وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ "Hendaklah mereka yang belum mampu (kawin) menahan diri, hingga Allah menganugerahkan mereka kemampuan." (QS An-Nur [24]: 33)

Di sisi lain perlu juga dicatat, walaupun Al-Qur’an menegaskan bahwa berpasangan atau kawin merupakan ketetapan Ilahi bagi makhluk-Nya, dan walaupun Rasulullah menegaskan bahwa "nikah adalah sunnahnya", tetapi dalam saat yang sama Al-Qur’an dan Sunnah menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diindahkan.

Lebih-lebih karena masyarakat yang ditemuinya melakukan praktik-praktik yang amat berbahaya serta melanggar nilai-nilai kemanusiaan, seperti misalnya mewarisi secara paksa istri mendiang ayah (ibu tiri). (QS An-Nisa' [4]: 19)

Bahkan menurut Al-Qurthubi ketika larangan di atas turun, masih  ada yang mengawini mereka  atas dasar suka sama suka sampai dengan turunnya surat An-Nisa' [4]: 22 yang secara tegas menyatakan.

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu tetapi apa yang telah lalu (dimaafkan oleh Allah).”

Imam Bukhari meriwayatkan melalui istri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Aisyah radhiyaallahu 'anha bahwa pada masa jahiliah, dikenal empat macam pernikahan. Pertama, pernikahan sebagaimana berlaku kini, dimulai dengan pinangan kepada orang tua atau wali, membayar mahar dan menikah.

Kedua, adalah seorang suami yang memerintahkan kepada istrinya apabila telah suci dari haid untuk menikah (berhubungan seks) dengan seseorang, dan bila ia telah hamil, maka ia kembali untuk digauli suaminya; ini dilakukan guna mendapat keturunan yang baik.

Ketiga, sekelompok lelaki kurang dari sepuluh orang, kesemuanya menggauli seorang wanita, dan bila ia hamil kemudian melahirkan, ia memanggil seluruh anggota kelompok tersebut --tidak dapat absen-- kemudian ia menunjuk salah seorang yang dikehendakinya untuk dinisbahkan kepadanya nama anak itu, dan yang bersangkutan tidak boleh mengelak.

Keempat, hubungan seks yang dilakukan oleh wanita tunasusila, yang memasang bendera atau tanda di pintu-pintu kediaman mereka dan "bercampur" dengan siapa pun yang suka kepadanya. Kemudian Islam datang melarang cara  perkawinan tersebut kecuali cara yang pertama. (Fathoni)